Tuesday 9 June 2015

KUR 2013 X.1.3 SEMANGAT MENUNTUT ILMU, bagian 2

 PERADABAN ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

A.  FILSAFAT DALAM ISLAM

a.    Pengertian Filsafat Dalam Islam

Filsafat adalah refleksi rasional atas keseluruhan keadaan untuk mencapai hakekat dan memperoleh hikmah. Unsur rasio dalam masalah ini merupakan persyaratan mutlak. Menurut bahasa sehari-hari Filsafat dapat dikatakan. Dalam Sejarah dan Kebudayaan Islam sampai sekarang terdapat 5 abad (100 - 595 H / 720 - 1198 M) dimana kegiatan Filsafat sangat menakjubkan.

Islam mengajak umatnya untuk memikirkan segala sesuatu yang ada, seperti tercermin dalam wahyu pertama dimana Malaikat Jibril menyuruh Nabi saw. untuk membaca “iqra” sampai 3 kali,  para ulama mengartikan iqra’ diulang sampai 3 kali  sebagai beri­kut :
Iqra’ 1, dimaksudkan bacalah  ayat-ayat Allah ( Al Qur’an ) dan tanda-tanda kebesaran Allah.
Iqra’ 2, dimaksudkan  pelajarilah dirimu ( manusia ) yang terdiri dari jasad dan ruh (ghaib).
Iqra’ 3, dimaksudkan pelajarilah ciptaan Allah swt, bagaimana alam semesta ini diciptakan.
Yang perlu diingat, bahwa alam itu sangat kom­pleks, tidak semua dapat dijangkau oleh kemampuan indera manusia, perhatikan firman Allah swt. yang artinya :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Artinya : “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) perihal ruh, katakanlah ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi ilmu pengetahuan melainkan hanya sedikit”. QS. Al Isra’ : 85
Dengan demikian maka Filsafat Islam dapat diartikan : Berfikir secara radikal, kreatif dan rasional tentang hakekat segala sesuatu (alam nyata) sampai ke akar-akarnya dengan memperhi-tungkan keterbatasan kemampuan akal.

b.    Obyek Filsafat
Al Qur’an memberikan petunjuk bahwa kemampuan akal itu sendiri terbatas, ia hanya dapat menjangkau hal-hal yang nyata (fisik) tidak yang metafisik (ghaib). Disini menjadi jelas bahwa obyek Filsafat adalah yang dapat dijangkau oleh kemampuan panca indera (fisik).

Perhatikan pendapat tokoh-tokoh di bawah ini :

1.   IMMANUEL KANT (1774 - 1804): Pemikiran mengenai metafisika adalah spekulatif, sebab manusia hanya dapat mengetahui apa yang dialaminya

2.   Prof. ALBERT EINSTEIN: Sungguhpun daerah agama dan daerah ilmu itu jelas terpisah, tetapi keduanya terdapat hubungan timbal balik dan perlu memerlukan.

c.    Peranan Filsafat Islam Terhadap Ilmu Pengetahuan
Filsafat mendorong umat Islam untuk aktif berfikir tidak hanya berhenti pada teks-teks Al Qur’an/Hadits secara tekstual tetapi kontekstual, ayat demi ayat dikupas secara mendalam sesuai dengan perkembangan kebudayaan dan peradaban.
Pada tahun 650 - 1250 M muncul ahli fikir Islam terkenal, seperti Al Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina dan lain-lain serta ulama’-ulama’ besar seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Al Asy’ari dan lain-lain.

Diantara tokoh-tokoh filsafat Islam adalah :

1.   Ibnu Sina (980 - 1037) (Avicenna) Disamping mendapat julukan FATHER OF DOKTORS, Ibnu Sina diakui sebagai Filosuf besar yang amat berpengaruh di kalangan Filosuf barat. Karyanya adalah : Al Qonun Fitthib dan Asy Syifa’ yang merupakan Ensiklopedi besar tentang Filsafat Kedokteran dan ilmu pasti, sampai tahun 1982 masih dicetak ulang di Leiden.

2.   Ibnu Rosydi (Averoes, Benroyst, Liversoy) (1926 - 1198 M) Kelahiran Cordova, beliau pengupas dan penganallisa Filsafat Aristoteles yang paling mendalam, hingga mendapat julukan “Sang Komentator”. Aliran Filsafat nya  disebut Averoisme inilah yang mengantarkan Eropah ke pintu gerbang Renaissance (abad 15-16).

3.   Imam Al Ghozali (1058 - 1109) Mendapat gelar Hujjatul Islam, karena ahli dalam bidang Fiqh (Filsafat dan Tashawwuf). Aliran Filsafat Al Ghozali banyak bertentangan dengan aliran Filsafat masa itu. Karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Prancis, Inggris dan diguna­kan oleh gereja/ Kristen sebagai refrensi dalam mempertahankan diri dari gelombang Filsafat Aviroisme yang menguasai alam fikir­an Eropah pada saat itu.

4.   Filosof-filosof lain seperti : Ibnu Khaldun (1332 - 1406 M), Ahli filsafat sejarah. Al Kindi (Alchendius - 873 M) dan lain-lain.


B.  FIQH

a.    Pengertian dan Manfaat Fiqh
Fiqh adalah hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci. Dasar dan penetapan hukum-hukum ini adalah Al Qur ‘an, hadits dan Ijtihad, sedangkan obyek bahasan fiqh adalah perbuatan orang dewasa (mukallaf) dalam kaitan dan hubungannya dengan Allah swt maupun dengan sesama makhluk.
Dalam Fiqh dikenal ada 5 hukum, yaitu fardlu/ wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah.

b.    Kedudukan Fiqh Dalam Islam.
Dalam Islam Fiqh merupakan cabang ilmu yang sangat penting, didalamnya diatur cara melaksanakan rukun Islam yang 5 dan segala sesuatu yang terkait dengannya. Kedudukan Fiqh menjadi sangat penting oleh karena seorang muslim tidak bisa melaksanakan syar­i’at Islam (shalat, haji dan zakat) bila ia tidak faham Fiqh. dan ibadah seseorang tertolak bila ia tidak tahu caranya, cara-cara untuk itu diatur dengan jelas dalam Fiqh Islam.

c.    Tokoh-tokoh Ilmu Fiqh
Pada awal perkembangan Islam, Fiqh sebagai ilmu belum tersusun secara rapi, penyusunan fiqh secara rapi baru terjadi pada akhir abad pertama Hijriyah/ abad ke-6 M.

Adapun tokoh-tokohnya yang terkenal adalah :
1.   Imam Malik bin Anas Al Ashbahi.Lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik, lahir tahun 93 H. Buah fikiran dan susunannya dikenal dengan Madzhab Maliki, wafat pada tahun 183 H. Imam Malik adalah ulama ahli Hadits, kitab karangannya yang terkenal adalah “Al Muwattho” (kitab Hadits)

2.   Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Lebih dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, Lahir di Kufah dan wafat tahun 150 H. Kitab karangannya adalah Al Musnad (kitab Hadits) dan Fiqhul Akbar (2 jilid). Hasil penyusunan dan ijtihad Imam Hanafi ini kemudian dikenal dengan Madzhab Hanafi. Beliaulah yang mula-mula menyusun ilmu Fiqh seperti yang ada sekarang ini.

3.   Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 - 204 H). Sangat terkenal dengan sebutan Imam Syafi’i, karyanya disebut Madzhab Syafi’i, lahir di Kluzzah. Pada usia 7 tahun beliau sudah hafal Al Qur ‘an 30 juz diluar kepala, umur 10 tahun hafal Al Muwattho’, Imam Syafi’i adalah pencipta pertama ilmu Ushul Fiqh, dan dari ilmu inilah Madzhab Syafi’i disusun. Kitab karangannya yang terbesar adalah “Al Um” setebal 2113 halaman dan Ar Risalah setebal 670 halaman.

4.   Imam Ahmad bin Hanbal (162 - 241 H). Lahir di Baghdad, dikenal dengan nama Imam Hanbali, beliau adalah murid dari Imam Syafi’i, buah fikirannya disebut Madzhad Hanbali.
4 ulama’ di atas merupakan ulama’ Mujtahid Mutlaq, dan pada prinsipnya ulama-ulama’ setelah beliau adalah pengikut-pengikutnya , yang antara lain adalah Imam Al Ghozali penganut madzhab Syafi’i.

No comments:

Post a Comment