Friday 9 May 2014

DOSA BESAR DOSA KECIL, bagian 3

CONTO DOSA BESAR DAN HUKUMANNYA

1. ZINA
Pengertian dan Macam-macam Zina
ZINA Yaitu hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut Islam, baik laki-laki atau wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin secara sah atau­pun belum. Hubungan sek di luar pernikahan ini termasuk dosa besar yang nyata keburukannya  serta banyak men­gandung kerusakan.
Dalam surat An Nur ayat 2 di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang menyebabkan dan mendorong terjadinya perzi­naan itu dilarang.
Dilihat dari segi pelaku perzinaan, maka zina dibagi dua, yaitu :
a.   Zina Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah melakukan hubungan kelamin dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman terhadap pelaku zina mukhshan ini adalah dirajam.
b.   Zina Ghairu Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah melakukan hubungan sek dengan jalan yang sah.
Hukumannya adalah cambuk atau dipukul seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat jama’) selama satu tahun.
Hukuman di atas (untuk zina mukhshan dan ghairu mukhshan) adalah hukuman di dunia semata bagi suatu Negara yang berdasarkan hukum Islam ( Al Qur’an dan Al Hadis), sedangkan di Indonesia karena Negara berdasarkan UUD 45 maka hukuman diatas tidak diberlakukan.
Pertanyaan cerdasnya adalah, Bagaimana hukuman bagi umat Islam Indonesia yang berzina ?
Yang pasti… pelaksana hukuman apapun adalah pemerintah begitupula dengan hukuman zina, oleh karenanya yang paling mungkin bagi umat Islam Indonesia adalah :
a.   Berusaha sekuat tenaga untuk tidak sampai jatuh pada perbuatan zina, jangan melakukan hal apapun yang masuk kategori mendekati perbuatan zina; tegakkanlah shalat 5 waktu karena shalat itu dapat mencegah seseorang dari berbuat dosa besar dan kemungkaran.
b.   Bagi yang terlanjur berbuat zina, walaupun ia bebas dari hukuman zina di dunia, akan tetapi jangan lupa bahwa di akhirat dia pasti akan mendapat hukuman yang amat pedih bila sampai matinya tidak taubat atau taubatnya ditolak oleh Allah swt.
Hukuman bagi pezina di akhirat.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hudzaifah, disebutkan



2. JUDI, MIRAS
a.   Judi
Judi dalam istilah Al Qur’an disebut dengan “Maisir” yaitu per­mainan untung-untungan dengan adanya taruhan uang atau juga setiap permainan yang diikuti dengan taruhan uang atau harta. Dalam syari’at Islam perjudian ini diharamkan dan termasuk dosa besar, hal ini berdasar antara lain firman Allah swt :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Kata­kanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa man­faat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari man­faatnya.    QS. Al Baqarah : 219
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntun­gan.   QS. Al Ma’idah : 90
Dalam KUHP pasal 303 ayat 3, yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan-pengharapan buat menang pada umumnya bertanggung jawab pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepin­taran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk judi ialah peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala peraturan lainnya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa dalam judi terdapat beberapa unsur pokok, yaitu :
1.   Unsur taruhan, berupa uang atau barang-barang berguna lainnya.
2.   Unsur spekulasi atau untung-untungan
3.   Terdapat salah satu pihak yang dirugikan, yaitu yang mengalami kekalahan.
Mengenai judi, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 April 1981, semua bentuk judi dilarang di seluruh tanah air, karena tidak sesuai dengan azas-azas pembangunan, dan tidak sesuai pula dengan ajaran Islam.
 
b.   Khamr
Khamr berarti menutupi, yaitu menutupi akal dengan kata lain penyebab tidak berfungsi normalnya akal manusia. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu (minuman atau makanan) yang memabukkan. Untuk lebih jelasnya perhatikan hadis-hadis berikut :
كـل مـسكـرٍ خـمـرٌ وكـل خـمـرٍ حـرَامٌ    رواه  و مسلم
Artinya : “Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.   HR. Muslim.
مـا اسـكرَ كثيـرُهُ وقـليلـهُ حـرَ امٌ    رواه احـمد و ابـو داود والترمـذى
Artinya : “Minuman apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedi­kitnya pun haram.  HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
Berdasar beberapa hadis di atas serta ayat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 dan surat Al Maidah ayat 90, maka ada beberapa konsekwensi hukum yang terkait dengan khamr ini, yaitu :
1.    Mengkonsumsi khamr hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
2.    Apa saja  yang menyebabkan  melemahnya atau merusak fungsi akal maka disebut khamr.
3.    Mengkonsumsi khamr walaupun tidak sampai mabuk (karena sedikit) maka hukumnya tetap haram.
4.    Dilarang duduk-duduk atau berkumpul dengan peminum khamr.
5.    Segala yang berkaitan  dengan khamr  adalah haram yaitu memproduksinya, mengedarkan/ menjualnya, memakan hasil dari jual beli khamr serta membantu seseorang untuk meminumnya.
c.   Bahaya Judi dan Khamr
1.    Dalam surat Al Maidah ayat 90, judi dan khamr disebut secara bersama dengan berkurban untuk berhala, untuk itu disamping merupakan dosa besar juga membahayakan keimanan dan keislaman.
2.    Judi dan khamr termasuk keji, kotor dan termasuk perbuatan setan yang menjurus pada zina dan perkosaan, sebab ketiganya pada dasarnya merupakan satu paket.
3.    Membahayakan kesehatan jasmani dan rohani serta akal manusia.
4.    Membahayakan kehormatan, karena secara tidak sadar bisa membuka rahasia.
5.    Merusak ibadah, karena  seorang penjudi  dan peminum tidak akan pernah khusyu’ di dalam beribadah, disamping ibadahnya tertolak karena perutnya berisi barang haram.
6.    Menghalangi seseorang untuk mengingat Allah swt dan meninggal­kan shalat.
7.    Membahayakan kehidupan  masyarakat umum, karena menjurus kepada permusuhan dan kebencian, tidak saja di kalangan sesama penjudi dan pemabuk akan tetapi terhadap masyarakat pada umumnya.


3. NARKOTIKA
Pengertian Narkotika
Dalam istilah farmakologis medis, narkotika berarti suatu obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari daerah viseral, dan yang dapat menimbulkan efek stupor (bengong, sadar tetapi harus digertak) serta adikasi, obat ini biasanya berasal dari koka dan ganja.
Narkotika dengan segala jenis obat-obatan terlarang laiannya dalam syari’at Islam disamakan hukumnya dengan khamr karena terdapat kesamaan, bahkan akibat yang ditimbul­kan oleh narkotika dan yang sejenisnya jauh lebih berbahaya dan ganas. Khalifah Umar  bin Khattab pernah menegaskan :
الـخـمـرُ  ما خَـمَّـرَ  الـعـقْـلَ
Artinya : Arak ialah semua yang dapat menutupi akal.
Oleh karenanya segala sesuatu yang menyebabkan mabuk atau menye­babkan pemakainya mengalami kondisi di ambang sadar atau di bawah sadar dan atau bahkan tidak sadar, maka dihukumi sama dengan arak yaitu haram.
Dalam kaitannya dengan narkotika ini, pada bulan Februari 1976 MUI memberikan fatwa :
1.    Penyalah gunaan narkotika  dinyatakan haram hukumnya sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist.
2.    Agar ulama’-ulama’ memberikan penjelasan yang sempurna tentang narkotika. Kegunaannya dan bahaya-bahaya serta penyalah gun­aannya.
3.    Menjadikan masalah narkotika menjadi program yang harus diba­has lebih mendalam serta berpartisipasi dalam masalah pemberanta­sannya bersama-sama pemerintah.
Jenis-jenis narkotika
Yang termasuk jenis narkotika adalah ganja atau maryuana, opiate, cocaine dan candu dengan komponen-komponen yang aktif yaitu morfin dan heroin. Sebenarnya narkotika merupakan salah satu jenis obat yang hanya dijual di apotik dan harus dengan resep dokter, sedangkan jenis lainnya adalah psikotropika yang terdiri dari :
1.    Depressantia, yaitu jenis obat yang dapat mengurangi kegiatan sistim urat syaraf pusat, sehingga pemakainya merasa tenang atau mengantuk serta akhirnya tertidur, (obat tidur atau obat pene­nang).
2.    Stimulantia, yaitu jenis obat yang dapat menimbulkan efek kegembiraan, merangsang, menambah tenaga dan menghilangkan rasa ngantuk atau lelah.
3.    Hallusinogen, terdiri dari :
a. Pailocybin : zat ini diketemukakn pada mushroom/ jamur yang tumbuh pada kotoran ternak tertentu. Di Bali disebut “Blue Omele­tle”.
b.  LSD (Lysergic Asid Diethylamide) merupakan hallusinogen yang paten/ kuat.
Penggunaan obat-obat terlarang jenis narkotika dan psikotropika secara berlebihan dan atau tanpa resep dokter dan dengan tujuan tertentu dewasa ini dikenal dengan istilah pil koplo/ekstasy , yaitu campuran dari beberapa jenis obat-obatan yang mengakibatkan pemakainya koplo, bengong dan lain-lain. Penggunaan semacam inilah yang disebut dengan penyalah gunaan obat-obat terlarang.