Tuesday 9 June 2015

KUR 2013.XI.1.1 AL QUR'AN 1, bagian 4



AL QUR'AN TENTANG
PRILAKU KOMPETITIF DALAM KEBAIKAN DAN KERJA KERAS, 4
TAAT PADA ATURAN


Firman Allah swt. Dalam Al Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُـــــوْا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِي الْأَمْــــرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْـتُمْ فِي شَيْءٍ فَـرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُــــــوْلِ إِنْ كُـنْتُمْ تُؤْمِـــنُوْنَ بِاللَّهِ وَالْيَـوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا : ٤:٥٩

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Taat pada aturan dapat digolongkan menjadi
A.    Taat pada aturan Agama Islam
B.    Taat pada aturan Pemerintah (Ulil Amri)
C.    Taat pada aturan organisasi
A.    TAAT PADA ATURAN AGAMA ISLAM
Dalam Agama Islam  ada 3 sumber rujukan untuk menetapkan peraturan atau hukum, yaitu : 1. Al Qur’ an.  2. Al Hadis.  3 Ijtihad
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril, merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk dan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengannya, perhatikan penegasan  Allah swt. berikut :
يـايـهَا الذينَ امَـنُوْا أطـيْـعُوا اللـهَ وَ أطـيْـُوا الرَسُــْلَ وَ أولـي الأمْـر منْكُـــــمْ. النساء  : 59
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. QS. An Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali ditaati atau dipedo­mani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Selanjutnya bisa dibaca pada materi kelas X semester 2
    Al HADIS
Al Hadits  adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw. yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman hidup manusia.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua, dalam Al Qur’an dijelaskan :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكمْ عَـنْهُ فَانْتَـهُوْا.  الحشر :٧     
Artinya :  “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. QS. Al Hasyr 7
Al Hadits pada dasarnya adalah Firman Allah swt. akan tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. tidak melalui perantaraan Malaikat Jibril, dalam kaitana ini Hadis dibedakan menjadi dua yaitu Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi.
Hadis juga bias dibedakan menjadi hadis mutawatir dan hadis ahad, juga bias dibidakan menjadi hadis shahih, hadis hasan, hadis dhaif dan hadis maudhu’.
Yang sama sekali tidak boleh dijadikan pefoman atau rujukan adalah hadis maudhu, sebab ini merupakan hadis palsu.



    IJTIHAD        
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersung­guh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.
Rujukan Ijtihad tetap pada Al Qur’an dan Al Hadits, dalam arti bahwa penetapan hukum Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan ayat-ayat Al Qur’an atau ajaran Rasulullah saw.
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, bisa jadi antara mujtahid yang satu dengan mujtahid lainnya dalam menetapkan perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an akan berbeda dalam memberikan penetapan hukum. Ada pendapat yang satu benar dan yang lain salah dan ada pula kedua-duanya justru benar.
Ijtihad menjadi sumber hukum Islam yang ketiga, boleh dilakukan oleh siapa saja yang memiliki persyaratan minimal, seperti mema­hami mafhum ayat atau hadits, memiliki/menguasai ilmu alat (seperti nahwu sorof), mengetahui latar belakang suatu ayat atau hadis, luas pemahamannya terhadap pengetahuan Islam, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap agama dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada materi kelas X semester 2
Mengingat tidak semua pemeluk Agama Islam mampu memahami secara langsung Al Qur’an maupun Hadis, maka aturan Islam telah disimpulkan oleh beberapa Ulama yang kompeten dalam memahaminya serta mrmrnuhi syarat dalam berijtihad.
Hasil pemikiran, analisa, pendapat dan ijtihad para ulama ini kemudian dikenal dengan istilah MADZHAB.
Dalam Islam ada 4 madzhab yang terkenal dan diakui dalam dunia Islam, yaitu :
1.   Madzhab Maliki, dengan tokoh utamanya Imam Maliki
2.   Madzhab Hambali, dengan tokoh utamanya Imam Hambali
3.   Madzhab Syafii, dengan tokoh utamanya Imam Syafii
4.   Madzhab Hanafi, dengan tokoh utamanya Imam Hanafi
Bagi umat Islam yang tidak memenuhi syarat untuk mengambil aturan atau hukum secara langsung dari Al Qur’an maupun Al Hadis atau untuk Ijtihad sendiri, maka wajib mengikuti atau taat terhadap salah satu dari 4 madzhab di atas
B.    TAAT PADA ATURAN PEMERINTAH (ULIL AMRI)
Pada meteri kls X smester 1, dijelaskan: Keputusan Ulama (NU) menyatakan bahwa dari sisi Agama Islam (murni konsep agama, bukan politik Islam) Negara Republik Indonesia, menurut pandangan Islam adalah negara yang sah, dan Presiden RI adalah penguasa yang sah. Presiden memiliki wewenang sebagai waliyul amri, seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.
Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap muslim di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan pemerintah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Pemerintah dalam istilah agama disebut dengan Ulil Amri, sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah penguasa negara dan alim ulama. Apabila ulil amri atau pemerintah telah memutuskan sesuatu, apalagi keputusan yang disepakati dan diputuskan bersama  dengan Ulama, maka bagi umat Islam wajib hukumnya untuk mentaatinya.
Yang dimaksud aturan pemerintah adalah segala bentuk peraturan pemerintah pusat sampai pada peraturan daerah, wajib bagi umat Islam untuk mentaatinya, kecuali aturan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Ajaran Islam.
C.    TAAT PADA ATURAN ORGANISASI
Setiap jenis organisasi atau lembaga swasta, pasti memiliki aturan sendiri yang mengikat untuk diikuti oleh anggotanya, seperti misalnya OSIS, MPK, EKSKUL, NU, Muhammadiyah dll.
Jenis organisasi banyak sekali, seperti, orsospol, ormas, orrganisasi keagamaan, organisasi pelajar / mahasiswa, organisasi wanita, dan lain-lain.
 

No comments:

Post a Comment