Friday 5 December 2014

KUR 2013.XI.2.3 PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 3



PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Bentuk Praktek Ekonomi Dalam Islam
Sejak dulu dalam dunia Islam sebenarnya telah dikenal beberapa bentuk praktek ekonomi, yaitu :

A.    Syirkah atau Perseroan
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membuka suatu usaha dengan tujuan membagi keuntungan, dalam hal ini akan dibahas dua bentuk syirkah.
1.     SYARIKAT HARTA
a.     Pengertian Syarikat Harta
Syarikat harta atau disebut dengan syarikat’inan yaitu perjan­jian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan satu bidang usaha dengan modal bersama dan atas dasar pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss) sesuai dengan jumlah saham masing-masing anggota, hal seperti ini dalam Islam dianjurkan (dibolehkan) sepanjang dalam garis kebenaran dan ketaqwaan, sesuai dengan firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Tolong menolong kamu sekalian dalam hal kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan ...    QS. Al Maidah 2
Islam membolehkan syirkah ini bukan sekedar bertu­juan untuk membagi keuntungan, akan tetapi harus dalam kerangka ketaqwaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keju­juran.
قال الله تعالى : انا ثالثُ الشـريكين مالم يَخُنْ احدُهما  صاحبَهُ فأذا اخانـه خرجتُ من بَيْـنهـما رواه ابو داود والحاكم
Artinya : “Allah swt berfirman : Saya adalah orang yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama   salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika ia menghianaatinya maka Saya keluar dari perserikatan keduanya.  HR. Abu Daud dan Hakim
b.     Rukun Syarikat Harta
1.   Adanya siqhat ( lafadl aqad ) atau per­janjian atau tata kerja yang berkaitan dengan masing-masing anggota syirkah dan modal kerja, jenis usaha dan pembagian keun­tungan/kerugian.
2.   Adanya orang yang berserikat, bagi masing-masing anggota perserikatan kerja disyaratkan dalam kondisi aqil baligh, dan tidak karena dipaksa.
3.   Adanya modal yang  disepakati  bersama, persyaratan  modal yang  dikumpulkan harus jelas nilainya dan sudah digabung sebelum dimulainya usaha bersama tersebut.
c.     Syarikat harta dalam kehidupan modern
Syarikat harta pada masa kini antara lain berben­tuk PT (perseroan terbaatas), prinsip dasar dari PT. ini sama dengan syirkah’inan, yaitu modal yang dipakai merupakan patungan dari beberapa orang, dalam arti setiap anggota memiliki saham (sero) sesuai dengan kemampuannya.
d.     Keuntungan dan kerugian dalam syirkah.
Dalam kaitannya dengan profit and loss ini, terdapat dua pendapat ulama :
Keuntungan dan  kerugian dibagi  atau diperhitungkan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Berdasar kesepakatan saat  mendirikan usaha tanpa harus sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing anggota.
2.     SYARIKAT KERJA
a.     Pengertian Syarikat Kerja
Yang dimaksud adalah kesepakatan untuk bekerja sama diantara beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, baik keahlian antara mereka itu sama atau berbeda.
b.     Hukum syarikat kerja.
Dalam masalah ini para ulama ada yang mengatakan boleh, di samp­ing juga ada yang mengatakan tidak boleh yaitu golongan madzhab Syafi’i.
c.     Faedah syarekat kerja.
Banyak pekerjaan yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diselesaikaan oleh perorangan, misalnya membangun rumah, jembatan atau menara. Oleh karenanya minimal faedah dari syarekat kerja ini adalah untuk memudahkan penyelesaian suatu pekerjaan, disamp­ing karena keahlian manusia yang beraneka ragam dan jarang sekali seseorang memiliki keahlian ganda.
Untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah, maka diperlukan tukang batu, tukang kayu dan bahkan arsitek, unuk itu bila suatu pekerjaan tidak bisa diselesaikan taanpa adanya kerjasama dari beberapa ahli, maka kerja sama tersebut merupakan keharusan untuk dilakukan.
d.     Macam-macam syarikat kerja.
1)     Qiradh
Yaitu kerja sama antara seseorang yang memiliki modal dengan seseorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang perda­gangan. Pemilik modal menyediakan modal operasional dan yang lainnya menjalankan usaha perdagangan tersebut, sedangkan keuntungan yang dihasilkan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan, adapun kerugian yang mungkin diderita ditanggung bersama.
2)     Musaqat
Menurut adalah kerjasama antara seorang pemilik kebun dengan pemelihara kebun, bahwa dari hasil kebun itu keduanya akan sama mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bentuk kerja sama semacam ini dalam Islam dibolehkan, seperti yang  dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah saw. dalam hadits berikut :
عن ابن عمر رضى الله عنه ان النـبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عامَلَ اهْلَ الخيْبَـرَ بشرْطِ ما يـَخـرُجُ منها من ثمـرٍ او زرْعٍ      رواه و مسلم
Artinya : “Dari Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara, dengan perjanjian akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik yang berupa buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija).   HR. Muslim
3)     Muzara’ah dan Mukhabarah.
Muzara’ah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama antara keduanya, sedang benih berasal dari peng­garap, dan apabila benih tersebut dari pemilik tanah maka disebut Mukhabarah. Keduanya (Muzara’ah dan Mukhabarah) dibenarkan dalam Islam, sedangkan kewajiban membayar zakatnya adalah :
a)   Bila memakai cara Muzara’ah maka  yang wajib mengeluarkan  zakat adalah penggarap, sebab pada dasarnya dialah yang bercocok tanam karena benih berasal darinya.
b)   Bila memakai cara Mukhabarah maka yang wajib mem­bayar zakat adalah pemilik tanah sebab bibit berasal darinya. Oleh karenanya pada dasarnya pemilik tanahlah yang bercocok tanam.
B.     ASURANSI
1.     Pengertian Asuransi       
Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko keru­gian seperti yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan para ulama terda­pat perbedaan pendapat, yaitu
1.   Mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuknya
2.   Membolehkan semua bentuk asuransi
3.   Mengharamkan yang bersifat komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4.   Syubhat, tidak jelas haram halalnya.      
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam praktek asuransi dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal perselisihan para ulama’, yaitu :
1.   Adanya unsur gharar yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain dan keabsahan syar’i penerimaan uang klain.
2.   Adanya unsur maisir, yaitu untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann perjudian.
3.   Adanya unsur riba, yaitu apabila asuransi tersebut menginves­ta-sikan dana yang terkumpul dari uang premi yang terkumpul.

No comments:

Post a Comment