1. ZINA
Pengertian
dan Macam-macam Zina
ZINA Yaitu hubungan kelamin yang dilakukan oleh
laki-laki dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut Islam,
baik laki-laki atau wanita tersebut sudah pernah melakukan hubungan kelamin secara
sah ataupun belum. Hubungan sek di luar pernikahan ini termasuk dosa besar
yang nyata keburukannya serta banyak mengandung
kerusakan.
Dalam surat
An Nur ayat 2 di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang
menyebabkan dan mendorong terjadinya perzinaan itu dilarang.
Dilihat dari segi pelaku perzinaan, maka zina
dibagi dua, yaitu :
a. Zina Mukhshan, yaitu zina
yang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah melakukan hubungan kelamin
dengan jalan yang sah (nikah).
Hukuman terhadap pelaku zina mukhshan
ini adalah dirajam.
b. Zina Ghairu Mukhshan,
yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah melakukan hubungan
sek dengan jalan yang sah.
Hukumannya adalah cambuk atau dipukul
seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat jama’) selama
satu tahun.
Hukuman di atas (untuk zina mukhshan
dan ghairu mukhshan) adalah hukuman di dunia semata bagi suatu Negara yang berdasarkan
hukum Islam ( Al Qur’an dan Al Hadis), sedangkan di Indonesia karena Negara
berdasarkan UUD 45 maka hukuman diatas tidak diberlakukan.
Pertanyaan cerdasnya
adalah, Bagaimana hukuman bagi umat Islam Indonesia yang berzina ?
Yang pasti… pelaksana hukuman
apapun adalah pemerintah begitupula dengan hukuman zina, oleh karenanya yang
paling mungkin bagi umat Islam Indonesia adalah :
a. Berusaha sekuat tenaga
untuk tidak sampai jatuh pada perbuatan zina, jangan melakukan hal apapun yang
masuk kategori mendekati perbuatan zina; tegakkanlah shalat 5 waktu karena
shalat itu dapat mencegah seseorang dari berbuat dosa besar dan kemungkaran.
b. Bagi yang terlanjur
berbuat zina, walaupun ia bebas dari hukuman zina di dunia, akan tetapi jangan
lupa bahwa di akhirat dia pasti akan mendapat hukuman yang amat pedih bila
sampai matinya tidak taubat atau taubatnya ditolak oleh Allah swt.
Hukuman
bagi pezina di akhirat.
Dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hudzaifah, disebutkan
2. JUDI, MIRAS
a. Judi
Judi dalam istilah Al Qur’an disebut dengan “Maisir” yaitu permainan
untung-untungan dengan adanya taruhan uang atau juga setiap permainan yang
diikuti dengan taruhan uang atau harta. Dalam syari’at Islam perjudian ini
diharamkan dan termasuk dosa besar, hal ini berdasar antara lain firman Allah
swt :
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah,
pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. QS. Al Baqarah : 219
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. QS. Al Ma’idah : 90
Dalam KUHP pasal 303 ayat 3, yang dikatakan main judi yaitu
tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan-pengharapan buat menang pada
umumnya bertanggung jawab pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan
itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga
terhitung masuk judi ialah peraturan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain
itu, demikian juga segala peraturan lainnya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa dalam judi terdapat
beberapa unsur pokok, yaitu :
1. Unsur taruhan,
berupa uang atau barang-barang berguna lainnya.
2. Unsur spekulasi atau
untung-untungan
3. Terdapat salah satu
pihak yang dirugikan, yaitu yang mengalami kekalahan.
Mengenai judi, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang
menyatakan bahwa mulai tanggal 1
April 1981, semua bentuk judi dilarang di seluruh tanah air, karena
tidak sesuai dengan azas-azas pembangunan, dan tidak sesuai pula dengan ajaran
Islam.
b. Khamr
Khamr
berarti menutupi, yaitu menutupi akal dengan kata lain penyebab tidak berfungsi
normalnya akal manusia. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu
(minuman atau makanan) yang memabukkan. Untuk lebih jelasnya perhatikan
hadis-hadis berikut :
كـل
مـسكـرٍ خـمـرٌ وكـل خـمـرٍ حـرَامٌ رواه و
مسلم
Artinya : “Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah
haram. HR. Muslim.
مـا
اسـكرَ كثيـرُهُ وقـليلـهُ حـرَ امٌ رواه
احـمد و ابـو داود والترمـذى
Artinya : “Minuman apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun
haram. HR. Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi.
Berdasar
beberapa hadis di atas serta ayat Al Qur’an surat
Al Baqarah ayat 219 dan surat
Al Maidah ayat 90, maka ada beberapa konsekwensi hukum yang terkait dengan
khamr ini, yaitu :
1. Mengkonsumsi khamr hukumnya haram dan
termasuk dosa besar.
2. Apa saja
yang menyebabkan melemahnya atau
merusak fungsi akal maka disebut khamr.
3. Mengkonsumsi khamr walaupun tidak sampai
mabuk (karena sedikit) maka hukumnya tetap haram.
4. Dilarang duduk-duduk atau berkumpul dengan
peminum khamr.
5. Segala yang berkaitan dengan khamr
adalah haram yaitu memproduksinya, mengedarkan/ menjualnya, memakan
hasil dari jual beli khamr serta membantu seseorang untuk meminumnya.
c. Bahaya Judi dan Khamr
1. Dalam surat
Al Maidah ayat 90, judi dan khamr disebut secara bersama dengan berkurban untuk
berhala, untuk itu disamping merupakan dosa besar juga membahayakan keimanan
dan keislaman.
2. Judi dan khamr termasuk keji, kotor dan
termasuk perbuatan setan yang menjurus pada zina dan perkosaan, sebab ketiganya
pada dasarnya merupakan satu paket.
3. Membahayakan kesehatan jasmani dan rohani
serta akal manusia.
4. Membahayakan kehormatan, karena secara tidak
sadar bisa membuka rahasia.
5. Merusak ibadah, karena seorang penjudi dan peminum tidak akan pernah khusyu’ di
dalam beribadah, disamping ibadahnya tertolak karena perutnya berisi barang
haram.
6. Menghalangi seseorang untuk mengingat Allah
swt dan meninggalkan shalat.
7. Membahayakan kehidupan masyarakat umum, karena menjurus kepada
permusuhan dan kebencian, tidak saja di kalangan sesama penjudi dan pemabuk
akan tetapi terhadap masyarakat pada umumnya.
3. NARKOTIKA
Pengertian Narkotika
Dalam istilah farmakologis medis, narkotika berarti suatu
obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari daerah
viseral, dan yang dapat menimbulkan efek stupor (bengong,
sadar tetapi harus digertak) serta adikasi, obat ini biasanya berasal dari koka
dan ganja.
Narkotika dengan segala jenis obat-obatan terlarang
laiannya dalam syari’at Islam disamakan hukumnya dengan khamr karena terdapat
kesamaan, bahkan akibat yang ditimbulkan oleh narkotika dan yang sejenisnya
jauh lebih berbahaya dan ganas. Khalifah Umar bin Khattab pernah menegaskan :
الـخـمـرُ ما خَـمَّـرَ
الـعـقْـلَ
Artinya : Arak ialah semua yang dapat menutupi
akal.
Oleh karenanya segala sesuatu yang menyebabkan mabuk atau
menyebabkan pemakainya mengalami kondisi di ambang sadar atau di bawah sadar
dan atau bahkan tidak sadar, maka dihukumi sama dengan arak yaitu haram.
Dalam kaitannya dengan narkotika ini, pada
bulan Februari 1976 MUI memberikan fatwa :
1. Penyalah gunaan narkotika dinyatakan haram hukumnya sesuai dengan
dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist.
2. Agar ulama’-ulama’ memberikan penjelasan
yang sempurna tentang narkotika. Kegunaannya dan bahaya-bahaya serta penyalah
gunaannya.
3. Menjadikan masalah narkotika menjadi program
yang harus dibahas lebih mendalam serta berpartisipasi dalam masalah
pemberantasannya bersama-sama pemerintah.
Jenis-jenis narkotika
Yang termasuk jenis narkotika adalah ganja atau
maryuana, opiate, cocaine dan candu dengan komponen-komponen yang aktif yaitu
morfin dan heroin. Sebenarnya narkotika merupakan salah satu jenis obat yang
hanya dijual di apotik dan harus dengan resep dokter, sedangkan jenis lainnya
adalah psikotropika yang terdiri dari :
1. Depressantia, yaitu jenis
obat yang dapat mengurangi kegiatan sistim urat syaraf pusat, sehingga
pemakainya merasa tenang atau mengantuk serta akhirnya tertidur, (obat tidur
atau obat penenang).
2. Stimulantia, yaitu jenis
obat yang dapat menimbulkan efek kegembiraan, merangsang, menambah tenaga dan
menghilangkan rasa ngantuk atau lelah.
3. Hallusinogen, terdiri dari
:
a.
Pailocybin : zat ini diketemukakn pada mushroom/ jamur yang tumbuh pada kotoran
ternak tertentu. Di Bali disebut “Blue Omeletle”.
b. LSD (Lysergic Asid Diethylamide) merupakan
hallusinogen yang paten/ kuat.
Penggunaan obat-obat terlarang jenis narkotika
dan psikotropika secara berlebihan dan atau tanpa resep dokter dan dengan
tujuan tertentu dewasa ini dikenal dengan istilah pil koplo/ekstasy
, yaitu campuran dari beberapa jenis obat-obatan yang mengakibatkan pemakainya
koplo, bengong dan lain-lain. Penggunaan semacam inilah yang disebut dengan
penyalah gunaan obat-obat terlarang.