Tuesday, 12 March 2013

Kesesatan Wahabi

klik disini  http://catatankecilsantri.blogspot.com/2012/03/kesesatan-wahabi.html

SHALAT BERJAMA’AH



A.   IMAM
Imam artinya pemimpin, dalam sholat imam berarti orang yang mengimami atau memimpin sholat berjamaah, baik jamaahnya terdiri satu pengikut atau lebih, terdiri dari satu jenis kelamin atau campuran. Seorang imam sholat harus memenuhi beberapa ketentuan :
a.   Persyaratan :      
1.  Laki-laki boleh menjadi imam dari laki-laki atau perempuan.
2.  Perempuan hanya boleh mengimami perempuan.
3.  Imam harus seorang yang berakal sehat.
4.  Lebih fasih bacaannya daripada pengikutnya.
5.  Mengetahui hukum-hukum sholat.
6.  Berakhlak baik.
7.  Luas pengetahuan agamanya.
8.  Yang lebih patut menjadi imam adalah yang lebih fasih bacaan Qur’annya, jika sama-sama fasih maka yang lebih alim, jika juga sama maka yang lebih tua usianya.
b.   Tata cara Shalat :
Imam yang diikuti satu pengikut, maka berdiri disebelah kanan imam agak berdekatan. Posisi pengikut berada dibelakang imam sedikit. Bila datang seorang lagi untuk berjamaah, hendaklah ia berada di kiri imam dengan posisi sejajar dengan pengikut sholat yang ada di kanan imam.
Jika ada lagi pengikut sholat yang ketiga, maka ia berada di belakang imam dengan ketentuan dua pengikut yang ada di kanan dan kiri imam surut ke belakang sehingga ketiga orang yang menjadi pengikut imam teesebut berdiri sendiri. Pengikut-pengikut sholat yang datang berikutnya tinggal meluruskan barisan sejajar dengan jamaah yang sudah ada.
Letak imam harus di depan, tidak boleh sejajar apalagi berada dibelakang makmum, selain itu ada yang makruh menjadi imam dalam sholat, yaitu :
1.  Orang yang dibenci oleh sebagian besar penduduk.
2.  Anak yang belum baligh dan atau belum dikhitan.
3.  Yang bacaannya kurang benar tapi tidak sampai merusak makna, bila merusak makna maka tidak sah menjadi imam.
4.  Orang yang kurang hati-hati menjaga najis.
Sholat sendirian disebut sholat munfarid, sholat berjamaah paling sedikit terdiri dari dua orang, satu orang bertindak sebagai imam dan satu orang lainnya sebagai makmum, tetapi bila dilakukan dengan makmum yang banyak akan semakin baik.
ان صـلاة الرجـل مـع الرجـلِ ازكـى من صـلاتـهِ وحـدَهُ و صـلاتـهُ مـع الرجـلــين ازكـى من صـلاتـهِ مـع الرجـلِ ومـا كــثرَ فـهُـوَ احـبُ الى الله عـز وجـل   رواه  احمد و اصحاب السنن
Artinya : “Sesungguhnys sembahyang berjamaah dengan seorang (makmum) itu lebih baik dibanding dengan shalat sen-dirian, dan berjamaah dengan dua makmum lebih baik dari berjamaah hanya dengan satu makmum. Dan jamaah yang lebih banyak lagi maka lebih disukai oleh Allah Azza wajal.   HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan.
B.   MAKMUM
Makmum adalah orang yang diimami, atau orang yang mengikuti pemimpinnya, dalam sholat berjamaah makmum harus mengikuti imamnya. Untuk dapat menjadi makmum yang baik dan sah, maka seorang makmum supaya memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
a.   Persyaratan :
1.  Makmum wajib berniat mengikuti imam (menjadi makmum).
2.  Makmum harus mengetahui gerakan imam.
3.  Makmum harus mengikuti gerakan imam.
4.  Makmum tidak boleh mendahului gerakan sholat imam.
5.  Makmum tidak boleh berbeda gerakan sholatnya dengan imam.
6.  Makmum harus berada dalam satu tempat dengan imam.
7.  Tidak boleh menjadi makmum dari imam yang diketahui sholatnya tidak sah (batal).
8.  Laki-laki tidak boleh menjadi makmum dari imam seorang wanita.
b.   Cara makmum bersholat jamaah :
Makmum dapat dibedakan mejadi dua, yaitu makmum muwafiq dan makmum masbuq.
1.  Makmum muwafiq (yang tidak terlambat), yaitu makmum  yang mengikuti imam sejak rukun sholat yang pertama, sebagai makmum maka ia wajib mengikuti gerakan imamdan tidak boleh mendahuluinya sampai sholat itu berakhir.
2.  Makmum masbuq (yang terlambat), yaitu makmum yang tidak dapat mengikuti imam sejak awal, untuk itu ia harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :
a.  Harus berniat sholat menjadi makmum dan langsung mengikuti gerakan imam saat itu.
b.  Makmum masbuq yang bisa mendapatkan imam sebelum berdiri dari ruku’ (sedang ruku’) maka berarti ia telah dihitung mengikuti satu rokaat sholat itu meskipun ia tidak dapat mengikuti bacaan Al Fatihah atau surat dalam sholat pada rokaat itu.
c.  Bila imam didapati sudah lewat dari ruku’, misalnya sudah berdiri i’tidal atau sedang sujud, maka makmum langsung ikut gerakan itu namun makmum tidak memperoleh rokaat sholat itu, untuk itu harus menambah sendiri kekurangan rokaat yang tertinggal.
d.  Makmum menambah ketinggalan rokaat sholatnya sesudah imam mengerjakan salam, jadi ketika imam salam makmum masbuq tidak perlu ikut salam akan tetapi langsung berdiri untuk menambah mengerjakan kekurangan rokaat sholat yang tertinggal hingga ia sendiri mengerjakan salam.
C.   CARA MENEGUR DAN MENGGANTI IMAM
Bila imam keliru gerakan atau lupa bacaan sholat namun terus dilakukan, maka makmum berhak untuk menegur imam. Caranya disesuaikan dengan kekeliruan imam, yaitu jika imam keliru gerakan, maka makmum yang laki-laki mengucapkan lafal tasbih: سُبْحَانَ الله sedangkan makmum perempuan cukup menepukkan punggung tangannya, sedangkan bila keliru bacaan, maka makmum membetulkan bacaan imamnya itu.
Imam yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan sholat, misalnya ketika sedang mengimami sholat tiba-tiba ia batal wudlu, maka makmum yang di belakang imam segera maju ke depan mengganti imam tersebut sampai selesai sholat ( salam). Oleh karena itu sebaiknya makmum yang di belakang imam terdiri orang-orang yang baik pula bacaannya dna memahami pengetahuan agama serta sudah baligh.
D.   HIKMAH SHALAT BERJAMAAH
Sholat berjamaah sangat utama dan mendapat penghargaan khusus baik dari Allah swt. maupun dari Rasulullah saw. sebagaimana sabda beliau :
صـلاة الجــماعـةِ افـضـل من صـلاة الفــدِ بســبـعٍ و عـشـريـن درجــةً    رواه البخارى  مسلم
Artinya : “Sholat jamaah lebih utama kebaikannya 27 kali lipat dibanding sholat sendiri-sendiri. H.R. Bukhari Muslim.
من صـلى اربـعـين يـومًـا فى جـمـاعـة يـُـدْرِكُ التـكـبـيرَةُ الاولى كـتـِبَ لـه بــرَاءَتـان بــرَاءَةٌ من الــنار و بــرَاءَةٌ من الــنـفـاق  رواه  الترمذى
Artinya : “Siapa yang shalat berjamaah secara rutin selama 40 hari dan tidak ketinggalan takbir imam yang pertama (takbiratul ihram),maka ditulis untuknya dua kebeba-san, (yaitu) bebas dari api neraka dan bebas dari nifaq. HR. At Thabrani.
من صـلى الـعـشاء فى جـماعـةٍ فـكأنـما قـام  نـصفَ اللـيل من صـلى الصـبحَ فى جـماعـةٍ فـكأنـما صـلى اللـيل كلـها     رواه  مسلم  و احـمد
Artinya : “Siapa yang shalat isya’ berjamaah, maka bagaikan bangun setengah malam, dan siapa yang shalat shubuh berjamaah maka bagaikan bangun semalam suntuk. HR. Muslim dan Ahmad.
Diharapkan setiap muslim dalam menjalankan sholat, khusunya sholat wajib lima waktua agar dikerjakan secara berjamaah, hal ini mengingat betapa besarmanfaat dari shalat berjamaah tersebut.
Secara singkat shalat berjamaah memiliki hikmah sebagai berikut :
a. Memiliki keutamaan atau kebaikan 27 derajat dibanding sholat munfariddan kemungkinannya untuk diterima oleh Allah swt, lebih besar dibanding shalat sendirian.
b. Mendidik jiwa untuk senantiasa bergembira dalam hidup bersama, sehingga akan timbul sikap sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.
c.  Sholat berjamaah akan menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga ukhuwah islamiah akan terikat erat.
d. Pembinaan umat akan semakin mudah, karena pada saat jamaah berkumpul di tempat sholat dapat disampaikan berbagai hal yang diperlukan untuk kepentingan bersama dan kemajuan umat.
e. Ketika berdzikir dan berdo’a bersama akan dikelilingi oleh para Malikat, diliputi oleh rahmat dan lain-lain dan untuk lebih jelaasnya perhatikan hadis berikut :
لا يـقـعـدُ قَـوْمٌ يـَـذْكـرُون اللهَ تـعَالى الاحـفَـتْـهـمُ المـلا ئـكـةُ  وغَـشـيـتهـمُ الـرحـمـةُ ونــزَ لتْ عَـلـيهِـمُ السَـكـيـنـةُ و ذكـرَ اللهُ  فـيْمـنْ عـنـدَهُ     رواه مسلم
Artinya : “Tidak satu kaumpun yang duduk berdzikir kepada Allah Ta’ala,kecuali mereka akan dikelilingi oleh Malaikat, akan diliputi oleh rahmat, akan dikaruniai ketenangan dan akan dibanggakan oleh Allah kepada siapapun yang berada didekatNya.  HR. Muslim

ALIRAH WAHABI.? Sejarah Berdirinya

klik disini  http://www.akhirzaman.info/islam/saudi-dan-wahhabi/1780-sejarah-wahhabi.html

XII.1.4 ADIL RIDHA DAN AMAL SHALIH, bagian 4

C. AMAL SHALIH
Dalam bahasa sederhana amal shalih adalah semua prilaku baik yang dapat menyebabkan turunnya pahala dari Allah swt. dan atau bermanfaat untuk manusia secara umum, baik prilaku baik tersebut terkait langsung dengan Allah swt. (Hablum Minallah) atau terkait dengan sesama manusia (Habum Minannas) ataupun terhadap sesama mahluk ciptaan Allah swt.

XII.1.4 ADIL RIDHA DAN AMAL SHALIH, bagian 3


Tersebut diatas adalah sebagian kecil ayat AlQur’an yang mengatur hubungan antara sesama manusia khususnya antar sesama muslim, belum lagi yang diatur oleh hadis Nabi saw. yang secara garis besar meliputi :

Tanya Jawab

Silahkan Tinggalkan Pertanyaan Anda Pada Kolom Komentar Di Bawah Ini
Kesopanan Anda Dalam Bertanya Mencerminkan Akhlak dan Budi Pekerti Anda