Pencuriam
1. Pengertian mencuri
Menurut pengertian syara’
mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat
penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam
atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.