Sunday, 26 May 2013

PENCURIAN DAN PERAMPOKAN, bagian 1



Pencuriam
1.    Pengertian mencuri

Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.