Sunday, 26 May 2013

PENCURIAN DAN PERAMPOKAN, bagian 1



Pencuriam
1.    Pengertian mencuri

Menurut pengertian syara’ mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.

2.    Hukum bagi pencuri

Perbuatan mencuri termasuk diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh  pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al Qur’an :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.   QS. Al Maidah 38

Pelaksanaan hukuman potong tangan tersebut sebagai berikut :

a.    Mencuri pertama kali dan mencapai satu nisab (9.36 gram mas) maka dipotong tangannya yang kanan (di pergelangan tangan).
b.    Mencuri untuk kedua kali, maka dipotong kakinya yang kiri.
c.    Mencuri yang ketiga kali, maka dipotong tangannya yang kiri.
d.   Bila mencuri lagi, maka dipotong kakinya yang kanan.
e.    Bila masih tetap mencuri maka dipenjara sampai tobat.

No comments:

Post a Comment