Pencuriam
1. Pengertian mencuri
Menurut pengertian syara’
mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat
penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam
atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.
2. Hukum bagi pencuri
Perbuatan mencuri termasuk
diantara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu
mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si
pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajibkan
mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah
hukuman atasnya. Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam
Al Qur’an :
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai
siksaan dari Allah swt. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. QS. Al Maidah 38
Pelaksanaan hukuman potong tangan tersebut
sebagai berikut :
a. Mencuri pertama kali dan
mencapai satu nisab (9.36 gram mas) maka dipotong tangannya yang kanan (di
pergelangan tangan).
b. Mencuri untuk kedua
kali, maka dipotong kakinya yang kiri.
c. Mencuri yang ketiga
kali, maka dipotong tangannya yang kiri.
d. Bila mencuri lagi, maka
dipotong kakinya yang kanan.
e. Bila masih tetap mencuri
maka dipenjara sampai tobat.
No comments:
Post a Comment