Thursday, 30 April 2015
KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 1
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KOMPETENSI DASAR
1.2 Berpegang
teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1 Siswa mampu berpegang teguh kepada
Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
1.3 Meyakini
kebenaran hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3.1 Siswa mampu meyakini kebenaran hukum Islam
3.8
Memahami kedudukan Al-Quran,
Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1 Mampu menjelaskan pengertian, kedudukan
dan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
3.8.2 Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits
3.83 Mampu membuat kesimpulan terkait sumber
hukum taklifi
4.6 Menyajikan
macam-macam sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.6.1 Siswa dapat menjelaskan produk sumber
hukum Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Berpegang
teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
2. Memahami
kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3. Dapat
menyajikan macam-macam sumber hukum Islam
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·
Mengamati
- Menyimak bacaan, membaca, mengidentifikasi hukum bacaan
(tajwid), dan mencermati kandungan Q.S.
Al-Anfal (8): 72; Q.S. Al-Hujurat (49):12; dan Q.S. Al-Hujurat (49):10 serta
hadits terkait.
·
Mengamati
- Mencermati bacaan teks tentang kedudukan al-Quran, al-Hadits,
dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Meyimak penjelasan materi tersebut di atas melalui tayangan
vidio atau media lainnya.
·
Menanya (memberi stimulus
agar peserta didik bertanya)
- Mengapa Al-Quran,
Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Apa yang anda pahami tenang Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad ?
·
Mengumpulkan
data/eksplorasi
- Peserta didik mendiskusikan makna Al-Quran, Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Guru mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran,
Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Guru berkolaborasi dengan orang tua untuk mengamati perilaku
berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad di rumah.
·
Mengasosiasi
- Membuat kesimpulan tentang sumber hukum Islam.
- Mengkomunikasikan:
- Mempresentasikan /menyampaikan hasil diskusi tentang sumber
hukum Islam.
KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 2
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Dalam Agama Islam ada 3 sumber rujukan
untuk menetapkan hukum, yaitu :
1. Al Qur, an. 2. Al Hadis. 3
Ijtihad
KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 3
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang
keras dan bersungguh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah
berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya
dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran
yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.
Subscribe to:
Posts (Atom)