SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Dalam Agama Islam ada 3 sumber rujukan
untuk menetapkan hukum, yaitu :
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt.
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril,
merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup
bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang
pertama dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk
dan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi
bertentangan dengannya, perhatikan penegasan
Allah swt. berikut :
يـايـهَا الذينَ امَـنُوْا أطـيْـعُوا
اللـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــهَ وَ أطـيْـعُوا الرَسُــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــوْلَ
وَ أولـي الأمْـر منْكُــــــــمْ. النساء : 59
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil
amri di antara kamu. QS. An Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali
ditaati atau dipedomani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu
menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Ayat lain yang menjelaskan secara tegas
kebenaran Al Qur’an sebagai sumber hukum yaitu :
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِــــــــــيْنَ
خَصِيْمًا. النساء : 105
Artinya : “Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan apa yang telah Allah swt. wahyukan
kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah)
karena membela orang-orang yang berkhianat. QS. An Nisa’ : 105
إِنَّ هَـذَا الْقُــــرْآنَ يَهْدِي لِلَّـتِي هِيَ
أَقْوَمُ وَيُبَــــشِّرُ الْمُؤْمِنِــــــيْنَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ
الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْـــراً كَبِـــــــــيْراً. الاسراء
: 9
Artinya : “Sesungguhnya
Al Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi kabar
gembira kepada orang-orang muslim yang mengerjakan amal sholeh, sesungguhnya
bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al Isra’ : 9
Juga firman Allah swt. :
ذلكَ الكـتـبُ لا رَيـبَ فـــــــــــــيْه هُــدًى
للمُــتــقــينَ. البقرة : 2
Artinya : “Kitab (Al Qur
an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. QS. Al
Baqarah : 2
Al Qur’an sebagai sumber hukum mengandung
beberapa inti :
a. Hukum
yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan).
b. Hukum
yang berhubungan dengan akhlak atau budi pekerti.
c. Hukum
yang berhubungan dengan syari’ah, baik syari’ah yang berkaitan dengan ibadah
khusus kepada Allah swt., seperti sholat, puasa, haji dan lain-lain : maupun
ibadah yang bersifat umum dalam lingkup muamalah, seperti jual beli,
perkawinan, harta benda, pembunuhan dan lain-lain.
Al HADIS
Al Hadits
adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut
istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw.
yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman
hidup manusia.
Disamping itu Al Hadits pada dasarnya merupakan
Firman Allah swt. akan tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. Secara langsung
tidak melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua, dalam Al
Qur’an dijelaskan :
وَ مَـا اتـاكمُ الرَسُوْل
فَـخُـذُوْهُ وَمَا نَهَاكمْ عَـــنْهُ فَانْـتَـهُـوْا. الحشر
: 7
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. QS. Al Hasyr : 7
قُلْ أَطِيْعُوا اللَّهَ وَالرَّسُــــوْلَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ
اللهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِـــــــرِيْنَ. ال عمران : 32
Artinya : “Katakanlah : “Taatilah Allah dan RasulNya, jikakamu berpaling,
maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. QS. Ali Imran : 32
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَا
أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً. النساء : 80
Artinya : “Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah
mentaati Allah. Dan barang siapa yang
berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara
bagi mereka. QS. An Nisa’ : 80
Rasulullah saw. sendiri menyatakan
pula dengan sabdanya :
تـركتُ فـــــــــــــيكمْ امــــر ين ما ان تـمَـسَكتـــــــمْ بـهـما لـن
تـضـلوا ابــدًا كــــــــــتابَ الله وسـنـة
رسـولـه رواه امام مالك
Artinya :“ Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat
selama kalian berpegang pada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah
RasulNya. HR. Imam Malik.
1. Macam-macam
Hadis
a.
Dilihat dari
sumbernya
Hadis,
bila dilihat dari sumbernya dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)
Hadis Qudsi,
yaitu hadis yang idenya / inti hadis dan teks hadis / redaksi hadis murni
berasal dari Allah swt. posisi Nabi saw. hanya menyampaikan apa adanya. hadis
jenis ini biasanya didahului oleh Qalallahu Ta’ala.
2)
Hadis Nabawi,
yaitu hadis yang idenya / inti hadis berasal dari Allah swt. sedangkan teks
hadis / redaksi hadis berasal dari Nabi saw.
Perhatikan
penegasan Al Qur’an berikut :
وَمَايَنْطقُ عَنِ الْهَوَى
إِنْ هُوَ إِلَّاوَحْـيٌ يُوْحى. النجم : 3-4
Artinya : “Dan
tidaklah apa yang diucapkannya (Rasul) itu menurut kemauan hawa nafsunya,
ucapan itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan. QS. An Najm : 3-4
b.
Dilihat dari
Konteksnya
Al
Hadits (Qudsi maupun Nabawi) bila
dilihat dari konteksnya dibedakan menjadi :
1)
Hadis Qauliyah,
yaitu hadis yang berasal dari sabda atau perkataan Nabi saw.
2)
Hasis Fi’liyah,
yaitu hadis yang berasal daari perbuatan (apa yang dilakukan) Nabi saw.
3)
Hadis Takririyah,
yaitu hadis yang berasal kesepakatan atau persetujuan atau diamnya Nabi saw.terhadap
suatu hal.
c.
Dilihat dari Sah
tidaknya
Al
Hadits bila dilihat dari keabsahannya
secara garis besar dibedakan menjadi :
1)
Hadis Shahih,
yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kuat, diriwayatkan oleh
orang-orang yang kompeten dan memiliki matan serta sanad yang baik dan kuat
2)
Hadis Hasan,
yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kurang kuat karena ada
satu atau beberapa perawinya yang kurang kompeten atau memiliki matan serta
sanad yang kurang baik dan kuat
3)
Hadis Dha’if,
yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan lemah karena ada diantara
perawinya tidak kompeten atau memiliki matan serta sanad yang tidak sehat dan
lemah
4)
Hadis Maudlu’,
adalah hadis palsu, bukan berasal perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi
Muhammad saw., sama sekali tidak boleh dijadikan pedoman atau dasar dalam
penetapan hukum.
2. Fungsi Al Hadis.
Dalam kaitanya
dengan Al Qur’an sebagai sumber hukum pertama, maka Hadis mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1. Menguatkan
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an
Di dalam Al Qur’an terdapat ayat yang melarang
tentang syirik (menyekutukan Allah swt.) :
وَ اعْـبُدُوا اللـــــــــــــــــــــــه وَ لا تـشْركوا بـه. النساء : 36
Artinya : “Dan
sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya. QS. An Nisa’: 36
Kemudian Nabi saw. menguatkannya dan sekaligus menjelaskan
kadar dosanya, dengan sabdanya :
الاانبـئكمْ باكبـرالكـــبائـر ثـلا ثـا الاشراك بالله وعقـوْق الوالدين وشهادةُ
الـزور او قـول الـزور. رواه مسلم
Artinya : “Inginkah kamu kuberitahukan tentang 3 dosa
yang terbesar ? yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, menjadi
saksi palsu atau berdusta”. HR. Muslim.
2. Memperjelas
atau memperinci ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat umum.
Ayat-yat Al Qur’an banyak yang bersifat umum,
oleh karena-nya kemudian diperjelas oleh Nabi saw. seperti ayat tentang
perintah shalat 5 waktu, zakat, puasa serta haji.
Perhatikan ayat berikut :
وَ أنـزَ لــنَا إِلــَــــــــيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَـــــــــــــــيِّنَ
لِلنَّاسِ مَا نُـــــــــــــزِّلَ إِلَــــــــــيْهِمْ وَلَعَلَّـــهُمْ يَـتَفَكَّـــــــرُونَ. الـنحل
:44
Artinya :
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka”.
QS. An Nahl : 44
3. Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat
dalam Al Qur’an.
Hadis juga berfungsi menetapkan hukum bila di
dalam Al Qur’an tidak dijumpai, seperti tentang keharaman seorang laki-laki
untuk kawin dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan.
Perhatikan hadis Nabi saw. berikut :
لا يـُجمــعُ بــين المـرأة وعمـتـــــهَـا ولا بـين المـــرأة وخـالــتـــــها رواه البخارى مسلم
Artinya : “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini
secara bersama) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya serta
seorang perempuan dengan saudara perembuan dari ibunya”. HR. Bukhari Muslim.
Jika Al Hadits merupakan sumber hukum yang
kedua setelah Al Qur’an, hal ini bukan berarti bahwa Nabi Muhammad saw.
memiliki kapasitas sebagai Tuhan atau sebagai wakil Tuhan apalagi anak Tuhan,
melainkan karena Allah swt. sendiri yang memberi garis jelas sebagaimana firmanNya pada surat Al Hasyr 7 di atas.
No comments:
Post a Comment