Thursday, 30 April 2015

KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 2


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Dalam Agama Islam  ada 3 sumber rujukan untuk menetapkan hukum, yaitu :
1. Al Qur, an.  2. Al Hadis.  3 Ijtihad
AL QUR’AN

Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril, merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk dan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengannya, perhatikan penegasan  Allah swt. berikut :
يـايـهَا الذينَ امَـنُوْا أطـيْـعُوا اللـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــهَ وَ أطـيْـعُوا الرَسُــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــوْلَ وَ أولـي الأمْـر منْكُــــــــمْ. النساء  : 59
Artinya :    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. QS. An Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali ditaati atau dipedo­mani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Ayat lain yang menjelaskan secara tegas kebenaran Al Qur’an sebagai sumber hukum yaitu :
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِــــــــــيْنَ خَصِيْمًا.    النساء  : 105
Artinya :    “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan apa yang telah Allah swt. wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang berkhianat. QS. An Nisa’ : 105
إِنَّ هَـذَا الْقُــــرْآنَ يَهْدِي لِلَّـتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَــــشِّرُ الْمُؤْمِنِــــــيْنَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْـــراً كَبِـــــــــيْراً.  الاسراء  : 9
Artinya :    “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang muslim yang mengerjakan amal sholeh, sesungguhnya bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al Isra’ : 9
Juga firman Allah swt. :
ذلكَ الكـتـبُ لا رَيـبَ فـــــــــــــيْه هُــدًى للمُــتــقــينَ.     البقرة  : 2
Artinya :    “Kitab (Al Qur an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. QS. Al Baqarah : 2
Al Qur’an sebagai sumber hukum mengandung beberapa inti :
a.   Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan).
b.   Hukum yang berhubungan dengan akhlak atau budi pekerti.
c.   Hukum yang berhubungan dengan syari’ah, baik syari’ah yang berkaitan dengan ibadah khusus kepada Allah swt., seperti sholat, puasa, haji dan lain-lain : maupun ibadah yang bersifat umum dalam lingkup muamalah, seperti jual beli, perkawinan, harta benda, pembunuhan dan lain-lain.

Al HADIS
Al Hadits  adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw. yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman hidup manusia.
Disamping itu Al Hadits pada dasarnya merupakan Firman Allah swt. akan tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. Secara langsung tidak melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua, dalam Al Qur’an dijelaskan :
وَ مَـا اتـاكمُ الرَسُوْل فَـخُـذُوْهُ وَمَا نَهَاكمْ عَـــنْهُ  فَانْـتَـهُـوْا.  الحشر  : 7
Artinya :    “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. QS. Al Hasyr : 7
قُلْ أَطِيْعُوا اللَّهَ وَالرَّسُــــوْلَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِـــــــرِيْنَ. ال عمران : 32 
Artinya :    “Katakanlah : “Taatilah Allah dan RasulNya, jikakamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. QS. Ali Imran : 32
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً.     النساء  : 80
Artinya :    “Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan  barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemeli­hara bagi mereka. QS. An Nisa’ : 80 
Rasulullah saw. sendiri menyatakan pula dengan sabdanya :
تـركتُ فـــــــــــــيكمْ امــــر ين ما ان تـمَـسَكتـــــــمْ بـهـما لـن تـضـلوا  ابــدًا كــــــــــتابَ الله وسـنـة رسـولـه     رواه  امام مالك
Artinya :“ Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah RasulNya. HR. Imam Malik.
1.   Macam-macam Hadis         
a.   Dilihat dari sumbernya
Hadis, bila dilihat dari sumbernya dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)   Hadis Qudsi, yaitu hadis yang idenya / inti hadis dan teks hadis / redaksi hadis murni berasal dari Allah swt. posisi Nabi saw. hanya menyampaikan apa adanya. hadis jenis ini biasanya didahului oleh Qalallahu Ta’ala.
2)   Hadis Nabawi, yaitu hadis yang idenya / inti hadis berasal dari Allah swt. sedangkan teks hadis / redaksi hadis berasal dari Nabi saw.
Perhatikan penegasan Al Qur’an berikut :
وَمَايَنْطقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّاوَحْـيٌ يُوْحى. النجم : 3-4
Artinya   :    “Dan tidaklah apa yang diucapkannya (Rasul) itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapan itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan. QS. An Najm : 3-4
b.   Dilihat dari Konteksnya
Al Hadits  (Qudsi maupun Nabawi) bila dilihat dari konteksnya dibedakan menjadi :
1)   Hadis Qauliyah, yaitu hadis yang berasal dari sabda atau perkataan Nabi saw.
2)   Hasis Fi’liyah, yaitu hadis yang berasal daari perbuatan (apa yang dilakukan) Nabi saw.
3)   Hadis Takririyah, yaitu hadis yang berasal kesepakatan atau persetujuan atau diamnya Nabi saw.terhadap suatu hal.
c.    Dilihat dari Sah tidaknya
Al Hadits  bila dilihat dari keabsahannya secara garis besar dibedakan menjadi :
1)   Hadis Shahih, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kuat, diriwayatkan oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki matan serta sanad yang baik dan kuat
2)   Hadis Hasan, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kurang kuat karena ada satu atau beberapa perawinya yang kurang kompeten atau memiliki matan serta sanad yang kurang baik dan kuat
3)   Hadis Dha’if, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan lemah karena ada diantara perawinya tidak kompeten atau memiliki matan serta sanad yang tidak sehat dan lemah
4)   Hadis Maudlu’, adalah hadis palsu, bukan berasal perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw., sama sekali tidak boleh dijadikan pedoman atau dasar dalam penetapan hukum.
2.   Fungsi Al Hadis.         
Dalam kaitanya dengan Al Qur’an sebagai sumber hukum pertama, maka Hadis mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.   Menguatkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an
Di dalam Al Qur’an terdapat ayat yang melarang tentang syirik (menyekutukan Allah swt.) :
وَ اعْـبُدُوا اللـــــــــــــــــــــــه  وَ لا تـشْركوا بـه. النساء  : 36   
Artinya :   “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutu­kannya. QS. An Nisa’: 36
Kemudian Nabi saw. menguatkannya dan sekaligus menjelaskan kadar dosanya, dengan sabdanya :
الاانبـئكمْ باكبـرالكـــبائـر ثـلا ثـا الاشراك بالله وعقـوْق الوالدين وشهادةُ الـزور او قـول الـزور.  رواه  مسلم
Artinya :   “Inginkah kamu kuberitahukan tentang 3 dosa yang terbe­sar ? yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, menjadi saksi palsu atau berdusta”.  HR. Muslim.
2.   Memperjelas atau memperinci ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat umum.
Ayat-yat Al Qur’an banyak yang bersifat umum, oleh karena-nya kemudian diperjelas oleh Nabi saw. seperti ayat tentang perintah shalat 5 waktu, zakat, puasa serta haji.
Perhatikan ayat berikut :
وَ أنـزَ لــنَا إِلــَــــــــيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَـــــــــــــــيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُـــــــــــــزِّلَ إِلَــــــــــيْهِمْ وَلَعَلَّـــهُمْ يَـتَفَكَّـــــــرُونَ.   الـنحل  :44
Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”.  QS. An Nahl : 44
3.   Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
Hadis juga berfungsi menetapkan hukum bila di dalam Al Qur’an tidak dijumpai, seperti tentang keharaman seorang laki-laki untuk kawin dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan.
Perhatikan hadis Nabi saw. berikut :
لا يـُجمــعُ بــين المـرأة وعمـتـــــهَـا ولا بـين المـــرأة وخـالــتـــــها  رواه البخارى مسلم
Artinya :   “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersa­ma) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perembuan dari ibunya”. HR. Bukhari Muslim.
Jika Al Hadits merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an, hal ini bukan berarti bahwa Nabi Muhammad saw. memiliki kapasitas sebagai Tuhan atau sebagai wakil Tuhan apalagi anak Tuhan, melainkan karena Allah swt. sendiri yang memberi garis jelas sebagaimana  firmanNya pada surat Al Hasyr 7 di atas.


No comments:

Post a Comment