XII.1.4
|
HAK DAN
KEDUDUKAN WANITA DALAM KELUARGA
|
KOMPETENSI INTI
KI 2 : Mengembangkan
perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah
lingkungan, gotong royong, kerjasama,
cinta damai, responsif dan pro- aktif)
dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami
dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang
kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
KOMPETENSI DASAR
3.7 Memhami
hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.7.1 Siswa
memahami hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam
3.7.2 Siswa dapat menyimpulkan manfaat
hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam
4.7 Menyajikan hak dan
kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.7.1 Siswa
mempresentasikan hak dan
kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Siswa dapat
menjelaskan hak dan kedudukan wanita
dalam keluarga berdasarkan hukum Islam
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·
Mengamati
-
Menyimak bacaan
al-Qur’an yang terkait dengan hak dan kedudukan wanita dalam keluarga
berdasarkan hukum Islam.
-
Mengamati tayangan
video tentang hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
·
Menanya
-
Mengajukan pertanyaan
tentang apa dan bagaimana hak dan kedudukan wanita dalam keluarga
berdasarkan hukum Islam.
·
Eksperimen/eksplor
-
Menelaah ketentuan
hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
·
Assosiasi
-
Menyimpulkan hak
dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum Islam.
·
Komunikasi
-
Menyajikan/melaporkan
hasil diskusi tentang hak dan kedudukan wanita dalam keluarga berdasarkan hukum
Islam.
-
Menanggapi hasil
presentasi (melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-
Membuat resume
pembelajaran di bawah bimbingan guru.
-
Mengadakan simulasi
prosesi penikahan.
ARTIKEL 1
ISLAM MEMULIAKAN PEREMPAUAN
Surga di bawah telapak kaki ibu,
al-jannatu tahta aqdamil ummahati. Begitulah Rasulullah saw. mengajarkan kepada
umatnya akan kemuliaan kaum ibu. Wanita dalam Islam mendapat tempat yang mulia,
tidak seperti dituduhkan oleh sementara masyarakat, bahwa Islam tidak
menempatkan wanita sebagai 'kelas bawah' dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Kedudukan mulia kaum wanita itu
ditegaskan dalam banyak hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam
Muslim sebagaimana dikisahkan:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَةٍ قَالَ أُمُّكَ قاَلَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوْكَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
"Seorang sahabat datang kepada
Nabi Saw.. Kemudian bertanya: "Siapakah manusia yang paling berhak untuk
dihormati?", Nabi menjawab:"Ibumu", kemudian siapa Wahai Nabi?,
"Ibumu" jawab Nabi lagi, "kemudian siapa lagi Wahai Nabi?:"
Ibumu" kemudian siapa Wahai Nabi? "bapakmu", jawab Nabi
kemudian." (HR. Bukhari Muslim)Islam memberikan hak wanita yang sama
dengan laki-laki untuk memberikan pengabdian yang sama kepada agama, nusa,
bangsa dan negara. Ini ditegaskan dalam al-Mukmin ayat 40
مَنْ
عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فؤلئك يدخلون الجنة
يرزقون فيها بغير حساب
"Dan barangsiapa mengerjakan amal
yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman,
maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa
hisab." (QS. al-Mukmin: 40)
Betapa Islam telah meruntuhkan batasan
antara laki-laki dan perempuan apalagi dalam hal amal peribadatan. Tidak ada
pilih kasih, dalam Islam antara laki-laki dan perempuan. Allah swt akan selalu
merespon doa'-do'a dan permohonan kaum muslim baik lelaki maupun perempuan.
semua doa itu akan didengarkan oleh-Nya. Begitulah janji-Nya dalam Ali Imran
ayat 195.
فَاسْتَجَابَ
لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
"Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakkan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain." (QS. Ali
Imran: 195)
Demikianlah Islam memposisikan perempuan, bahkan Rasulullah saw mengajarkan bahwa manusia baik lelaki maupun perempuan semuanya setara laksana gigi sisir yang rata.
النَّاسُ سَوَاسِيَةٌ كَأَسْنَانِِ الْمُشْطِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو الزُّبَيْرِ
"Manusia itu sama dan setara
laksana gigi sisir." (HR. Ahmad dan Abu al-Zubair)
Ayat dan hadis di atas adalah bukti
pengakuan Islam terhadap hak-hak wanita secara umum dan anugerah kemuliaan dari
Allah Swt. Persoalan yang muncul kemudian bahwa sekalipun Islam telah mendasari
penyadaran integratif tentang wanita tidak berbeda dalam beberapa hal dengan
laki-laki, pada kenyataannya prinsip-prinsip Islam tentang wanita tersebut
telah mengalami distorsi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak
manusia yang mencoba mengingkari kelebihan yang dianugerahkan Allah Swt. kepada
wanita.
Pengaruh kultur yang masih bersifat
patrilineal dan kenyataan pada tingkat perbandingan proporsional antara
laki-laki dan wanita ditemukan bahwa laki-laki (karena kondisi, sosial dan
budaya) memiliki kelebihan atas wanita. Yang pada gilirannya telah menafikan
atau mengurangi prinsip-prinsip mulia tentang wanita.
Oleh karena itulah maka di
tengah-tengah arus perubahan yang menggejala di berbagai belahan dunia yang
pada prinsipnya menuntut kembali hak-hak sebenarnya dari wanita, maka umat
Islam perlu meninjau dan mengkaji ulang anggapan-anggapan yang merendahkan
wanita karena distorsi budaya, berdasarkan prinsip-prinsip kemuliaan Islam atas
wanita. Harus diakui bahwa memang ada perbedaan fungsi laki-laki yang
disebabkan oleh perbedaan kodrati/fitri. Sementara di luar itu ada peran-peran
non kodrati dalam kehidupan bermasyarakat yang masing-masing (laki-laki dan
perempuan) harus memikul tanggungjawab bersama dan harus dilaksanakan dengan
saling mendukung satu sama lain. Sebagaimana firman Allah Swt.:
الْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
"Dan orang-orang laki-laki dan
perempuan sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar..." (QS.
al-Taubah : 71)Peran domestik wanita yang hal itu merupakan kesejatian kodrat
wanita seperti; sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka,
hamil, melahirkan, menyusui, dan fungsi-lain dalam keluarga yang memang tidak
mungkin digantikan oleh laki-laki, Firman Allah Swt.
يَهَبُ
لِمَنْ يَشَاء إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَاء الذُّكُورَ
"Dia memberikan anak-anak
perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki
kepada siapa yang Dia kehendaki." (QS. As-Syura :49)
Mengatasi itu semua, Islam pun telah
mengatur hak dan kewajiban wanita dalam hidup berkeluarga yang harus diterima
dan dipatuhi oleh masing-masing (suami istri).Akan tetapi ada peran publik
wanita, di mana wanita sebagai anggota masyarakat, wanita sebagai warga negara
yang mempunyai hak bernegara dan berpolitik, telah menuntut wanita harus
melakukan peran sosialnya yang lebih tegas, transparan dan terlindungi.
Dalam konteks peran-peran publik
menurut prinsip-prinsip Islam, wanita diperbolehkan melakukan peran-peran
tersebut dengan konsekuensi bahwa ia dapat dipandang mampu dan memiliki
kapasitas untuk menduduki peran sosial dan politik tersebut.
Maka dengan demikian, kedudukan wanita
dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam
masyarakat majemuk ini, dengan tetap mengingat bahwa kualitas, kapasitas,
kapabilitas dan akseptabilitas bagaimanapun, harus menjadi ukuran, sekaligus
tanpa melupakan fungsi kodrati wanita sebagai sebuah keniscayaan.
Partisipasi wanita dalam sektor non
kodrati merupakan wujud tanggungjawab kita bersama dalam ikut memprakarsai
transformasi kultur, kesetaraan yang pada gilirannya mampu menjadi dinamisator
pembangunan nasional dalam era globalisasi dengan memberdayakan wanita
Indonesia pada proporsi yang sebenarnya. Jangan malah sebaliknya, menjadikan
perempuan salah satu kambing hitam kemajuan dalam kehidupan kita. sesungguhnya
hanya orang yang hinalah yang menghinakan perempuan dan mereka yang memuliakan perempuan
pastilah orang yang mulia. ma ahannahunna illa ahinun, wa ma akramahunna illa
karimun
PERANAN WANITA DALAM ISLAM
Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam
Islam
Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar
hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk
Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
A. Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ
إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ
Artinya : Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab
itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
B. Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
C. Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
- Menyerahkan dirinya,
- Mentaati suami,
- Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
- Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
- Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
·
Istri hendaknya selalu memenuhi hajat
biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
·
Apabila seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka
penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
·
Istri hendaknya mendahulukan hak
suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang
mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
·
Yang sangat penting bagi istri adalah
ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk
surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
·
Kepentingan istri mentaati suaminya,
telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia,
maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
·
Istri wajib menjaga harta suaminya
dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
·
Istri hendaknya senantiasa membuat
dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
·
Istri wajib menjaga kehormatan
suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah).
(An-Nisa’: 34)
·
Ada empat cobaan berat dalam
pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk
(4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
·
Wanita Mukmin hanya dibolehkan
berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun
Alaih)
·
Wanita dan laki-laki mukmin, wajib
menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
D. HAK dan KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM ISLAM
HAK BERSAMA SUAMI ISTRI
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21).
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
SUAMI KEPADA ISTRI
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
ISTRI KEPADA SUAMI
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
No comments:
Post a Comment