MUNAKAHAH
PERNIKAHAN
DALAM ISLAM
E. RUKUN NIKAH DAN SYARAT-SYARATNYA
Rukun nikah yaitu unsur-unsur yang harus ada
pada saat dilangsungkannya suatu pernikahan, dan unsur-unsur tersebut telah
memenuhi persyaratan tertentu. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi atau
tidak memenuhi persyaratan maka pernikahan menjadi tidak sah dan harus diulang.
Rukun Nikah ada 5, terdiri dari
1. Calon Suami, seorang laki-laki sah / boleh
menjadi calon suami seorang muslimah dengan syarat :
a. Beragama Islam
b. Atas kemauan sendiri
c. Bukan mahram calon istri
d. Tiddak sedang ihram (haji/umrah)
2. Calon Istri, seorang perempuan sah / boleh
menjadi calon istri seorang lski-laki muslim dengan syarat :
a. Beragama Islam
b. Bukan muhrim calon suami
c. Tidak sedang bersuami
d. Tidak dalam masa iddah
e. Tidak sedang ihram (haji/umrah)
3. Wali (dari calon istri), boleh atau sah menjadi
wali dari mempelai wanita apabila memenuhi syarat berikut :
a. Beragama Islam
b. Dewasa (baligh)
c. Berakal sehat (aqil)
d. Laki-laki
e. Merdeka (bukan budak)
f. Adil (tidak fasiq)
g. Tidak sedang ihram (haji/ umrah )
4. Dua orang saksi, syarat sah menjadi saksi dalam
suatu pernikahan sama dengan persyaratan wali, kecuali g.
5. Sighat aqad (Ijab Qabul), Ijab yaitu perkataan
dari wali mempelai perempuan, seperti :
a. Saya nikahkan engkau dengan anak saya.... dengan maskawin ....
b. Qabul
yaitu jawaban dari mempelai laki-laki, seperti : Saya terima menikahi..... dengan maskawin.........
c. Ucapan ijab qabul harus jelas dan beruntun
tidak berselang waktunya (diselingi
perka taan lain sebelum qabul)
Penjelasan :
a. Tidak sah suatu pernikahan tanpa izin dari
wali
b. Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali
dan saksi
c. Dalil Al Qur’an tentang masalah wali :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ
أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم
مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ [٥:٥١]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi Wali; sebahagian mereka adalah pemimpin
bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim
d. Urut-urutan yang berhak menjadi wali dalam
suatu pernikahan adalah :
1. Ayah
kandung, kakek terus ke atas
2.
Saudara laki-laki sekandung
3.
Saudara laki-laki seayah
4.
Anaklaki-laki dari no. 2 dan terus ke bawah
5. Anak
laki-laki dari no. 3 terus ke bawah
6. Saudara laki-laki dari ayah yang sekandung
7. Saudara laki-laki dari ayah yang seayah
8. Anak laki-laki dari no. 6
9. Anak laki-laki dari no. 7
Bila kesembilan macam wali tersebut di atas
tidak ada semua, maka yang menjadi wali dari mempelai wanita adalah penguasa
atau hakim yang kemudian disebut dengan “Wali Hakim”.
e. Muhrim/mahram adalah orang-orang yang tidak
boleh (haram) dinikahi, mereka adalah :
1. Haram dinikahi karena sebab hubungan
keturunan, yaitu :
a)
Ibu
kandung, nenek (dari ayah/ ibu) dan terus ke atas
b)
Anak
perempuan, cucu, cicit dan seterusnya ke bawah
c)
Saudara
perempuan (sekandung, sebapak atau seibu saja)
d)
Saudara
perempuan dari bapak
e)
Saudara
perempuan dari ibu
f)
Anak
perempuan dari saudara laki-laki dan terus ke bawah
g)
Anak
perempuan dari saudara perempuan dan terus ke bawah.
2. Haram dinikahi karena sebab hubungan susuan
, yaitu :
a)
Ibu yang
menyusui
b)
Saudara
perempuan sesusuan
3. Haram dinikahi karena sebab hubungan
perkawinan, yaitu :
a)
Ibu dari
istri (mertua)
b)
Istri
anak (menantu), baik sudah dicerai apalagi belum
c)
Anak
tiri (perempuan) , apabila sudah bercampur dengan ibunya
d)
Istri
bapak (ibu tiri), baik sudah dicerai atau belum
e)
Saudara
perempuan dari istri dan bibi dari istri (saudara perempuan dari ayah atau ibu
istri), kecuali bila sudah bercerai dengan istri.
A. KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Seorang istri diharuskan menunaikan
kewajibannya yang merupakan hak suami demikian pula sebaliknya, sehingga dalam
kehidupan suami istri akan terjalin hubungan timbal balik yang baik, dengan
kata lain masing-masing harus berupaya untuk menunaikan kewajibannya secara
optimal. Dalam Buku Kompilasi Hukum, telah diatur tentang kewajiban suami
istri, yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
a. Kewajiban suami
1. Wajib memberikan nafkah, pakaian dan tempat
kediaman serta biaya rumah tangga sehari-hari dan biaya pendidikan
anak-anaknya.
2. Memimpin, memberi perlindungan dan
ketenteraman guna terwujudnya keluarga sakinah, bahagia sejahtera
3. Bergaul
dengan istri dan anak-anaknya dengan cara yang makruf, yaitu sesuai
dengan kaidah akhlaqul karimah
4. Memberikan pendidikan dan bimbingan
kepada anak dan istrinya untuk
selalu bertaqwa dan meningkatkan taqwanya
5. Memberikan nafkah dan kediaman
kepada bekas istri selama masa iddah
6. Kewajiban suami pada istri gugur, apabila
istri nusyuz.
Dasar dari kewajiban di atas adalah ayat-ayat
Al Qur’an dan hadis, diantaranya :
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [٤:٣٤]
Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. QS. An
Nisa’ : 34
Yang perlu mendapatkan
perhatian, bahwa kelebihan laki-laki dari wanita bukan berarti
laki-laki lebih mulia dari wanita, akan tetapi karena kelebihan itulah yang
menimbulkan kewajiban seperti tersebut di atas.
ياأيهَاالذينَ
ءَامَـنـُوْا قوا أنفسَكمْ وَ أهْليـْكمْ نارًا.
التحـريم : 6
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka”. QS. At Tahrim : 6
Sabda Rasulullah saw. :
اتقواالله
فى النساء فانكم اخَذتمُوهن بأمانة الله واستحْللتمْ فروجهُـنَ بكلمات الله رواه
مسلم
Artinya
: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya karena mengambil
mereka dengan kepercayaan Allah dan halal mencampuri mereka dengan kalimat
Allah dan diwajibkan atas kamu (para suami) memberikan nafkah dan pakaian
kepada mereka dengan cara yang baik (sesuai kemampuan)”. HR. Muslim
b. Kewajiban Istri
Kewajiban istri merupakan hak suami, begitu
juga sebaliknya. Adapun kewajiban istri antara lain :
1. Kewajiban
utama bagi istri adalah berbakti lahir bathin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh agama.
2. Mengatur dan menyelenggarakan keperluanrumah
tangga sehari-hari sebaik-baiknya bersama anggota keluarga yang lain.
3. Menjaga dan
memelihara kehormatan diri,
keluarga, suami dan harta benda suami terutama bila suami tidak di
rumah.
4. Sesuai dengan kemampuannya, membantu
tugas-tugas suami terutama dalam menciptakan keluarga yang taqwallah.
Penjelasan
1. Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban
suami istri, sangatlah bijaksana bila memperha-tikan dan mempertimbangkan ayat
berikut :
وَلَهُـنَّ
مِـثْلُ الَّذِيْ عَلَـيْـهِنَّ بِالْمــَعْرُوْف
Artinya : “Dan para
wanita (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma’ruf”. QS. Al Baqarah : 228
2. Suami istri harus selalu bekerja sama dalam
mewujudkan tujuan perkawinan, terutama di dalam menciptakan kemesraan di atas
sajadah sebagai wujud dari ketaqwaannya kepada Allah swt.
No comments:
Post a Comment