PERADABAN ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
A. FILSAFAT DALAM ISLAM
a. Pengertian Filsafat
Dalam Islam
Filsafat adalah refleksi rasional atas keseluruhan keadaan untuk mencapai hakekat dan memperoleh hikmah. Unsur rasio dalam masalah ini merupakan persyaratan mutlak. Menurut bahasa sehari-hari Filsafat dapat dikatakan. Dalam Sejarah dan Kebudayaan Islam sampai sekarang terdapat 5 abad (100 - 595 H / 720 - 1198 M) dimana kegiatan Filsafat sangat menakjubkan.
Islam mengajak umatnya untuk memikirkan segala sesuatu yang ada,
seperti tercermin dalam wahyu pertama dimana Malaikat Jibril menyuruh Nabi saw.
untuk membaca “iqra” sampai 3 kali, para
ulama mengartikan iqra’ diulang sampai 3 kali
sebagai berikut :
Iqra’ 1, dimaksudkan bacalah
ayat-ayat Allah ( Al Qur’an ) dan tanda-tanda kebesaran Allah.
Iqra’ 2, dimaksudkan pelajarilah
dirimu ( manusia ) yang terdiri dari jasad dan ruh (ghaib).
Iqra’ 3, dimaksudkan pelajarilah ciptaan Allah swt, bagaimana alam
semesta ini diciptakan.
Yang perlu diingat, bahwa alam itu sangat kompleks, tidak semua dapat dijangkau oleh kemampuan indera manusia,
perhatikan firman Allah swt. yang artinya :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ
الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ
الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Artinya : “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) perihal ruh,
katakanlah ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi ilmu
pengetahuan melainkan hanya sedikit”. QS. Al Isra’ : 85
Dengan demikian maka Filsafat Islam dapat diartikan : Berfikir
secara radikal, kreatif dan rasional tentang hakekat segala sesuatu (alam
nyata) sampai ke akar-akarnya dengan memperhi-tungkan keterbatasan kemampuan
akal.
b. Obyek Filsafat
Al Qur’an memberikan petunjuk bahwa kemampuan akal itu sendiri
terbatas, ia hanya dapat menjangkau hal-hal yang nyata (fisik) tidak yang
metafisik (ghaib). Disini menjadi jelas bahwa obyek Filsafat adalah yang dapat
dijangkau oleh kemampuan panca indera (fisik).
Perhatikan pendapat tokoh-tokoh di bawah ini :
1. IMMANUEL KANT (1774 - 1804): Pemikiran mengenai metafisika adalah spekulatif, sebab manusia hanya dapat mengetahui apa yang dialaminya
2. Prof. ALBERT EINSTEIN: Sungguhpun daerah agama dan daerah ilmu itu jelas terpisah, tetapi keduanya terdapat hubungan timbal balik dan perlu memerlukan.
c. Peranan Filsafat Islam Terhadap Ilmu Pengetahuan
Filsafat mendorong umat Islam untuk aktif berfikir tidak hanya
berhenti pada teks-teks Al Qur’an/Hadits secara tekstual tetapi kontekstual,
ayat demi ayat dikupas secara mendalam sesuai dengan perkembangan kebudayaan
dan peradaban.
Pada tahun 650 - 1250 M muncul ahli fikir Islam terkenal,
seperti Al Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina dan lain-lain serta ulama’-ulama’ besar
seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Imam
Al Asy’ari dan lain-lain.
Diantara tokoh-tokoh filsafat Islam adalah :
1. Ibnu Sina (980 - 1037) (Avicenna) Disamping mendapat julukan FATHER OF DOKTORS, Ibnu Sina diakui sebagai Filosuf besar yang amat berpengaruh di kalangan Filosuf barat. Karyanya adalah : Al Qonun Fitthib dan Asy Syifa’ yang merupakan Ensiklopedi besar tentang Filsafat Kedokteran dan ilmu pasti, sampai tahun 1982 masih dicetak ulang di Leiden.
2. Ibnu Rosydi (Averoes, Benroyst, Liversoy) (1926 - 1198 M) Kelahiran Cordova, beliau pengupas dan penganallisa Filsafat Aristoteles yang paling mendalam, hingga mendapat julukan “Sang Komentator”. Aliran Filsafat nya disebut Averoisme inilah yang mengantarkan Eropah ke pintu gerbang Renaissance (abad 15-16).
3. Imam Al Ghozali (1058 - 1109) Mendapat gelar Hujjatul Islam, karena ahli dalam bidang Fiqh (Filsafat dan Tashawwuf). Aliran Filsafat Al Ghozali banyak bertentangan dengan aliran Filsafat masa itu. Karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Prancis, Inggris dan digunakan oleh gereja/ Kristen sebagai refrensi dalam mempertahankan diri dari gelombang Filsafat Aviroisme yang menguasai alam fikiran Eropah pada saat itu.
4. Filosof-filosof lain seperti : Ibnu Khaldun (1332 - 1406 M), Ahli filsafat sejarah. Al Kindi (Alchendius - 873 M) dan lain-lain.
B. FIQH
a. Pengertian dan Manfaat Fiqh
Fiqh adalah hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan
manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci. Dasar dan penetapan
hukum-hukum ini adalah Al Qur ‘an, hadits dan Ijtihad, sedangkan obyek bahasan
fiqh adalah perbuatan orang dewasa (mukallaf) dalam kaitan dan hubungannya
dengan Allah swt maupun dengan sesama makhluk.
Dalam Fiqh dikenal ada 5 hukum, yaitu fardlu/ wajib, sunnah,
makruh, haram dan mubah.
b. Kedudukan Fiqh Dalam Islam.
Dalam Islam Fiqh merupakan cabang ilmu yang sangat penting,
didalamnya diatur cara melaksanakan rukun Islam yang 5 dan segala sesuatu yang
terkait dengannya. Kedudukan Fiqh menjadi sangat penting oleh karena seorang
muslim tidak bisa melaksanakan syari’at Islam (shalat, haji dan zakat) bila ia
tidak faham Fiqh. dan ibadah seseorang tertolak bila ia tidak tahu caranya,
cara-cara untuk itu diatur dengan jelas dalam Fiqh Islam.
c. Tokoh-tokoh Ilmu Fiqh
Pada awal perkembangan Islam, Fiqh sebagai ilmu belum tersusun
secara rapi, penyusunan fiqh secara rapi baru terjadi pada akhir abad pertama
Hijriyah/ abad ke-6 M.
Adapun tokoh-tokohnya yang terkenal adalah :
1. Imam Malik bin
Anas Al Ashbahi.Lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik, lahir tahun 93
H. Buah fikiran dan susunannya dikenal dengan Madzhab Maliki, wafat pada tahun
183 H. Imam Malik adalah ulama ahli Hadits, kitab karangannya yang terkenal
adalah “Al Muwattho” (kitab Hadits)
2. Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Lebih dikenal dengan sebutan Imam Hanafi, Lahir di Kufah dan wafat tahun 150 H. Kitab karangannya adalah Al Musnad (kitab Hadits) dan Fiqhul Akbar (2 jilid). Hasil penyusunan dan ijtihad Imam Hanafi ini kemudian dikenal dengan Madzhab Hanafi. Beliaulah yang mula-mula menyusun ilmu Fiqh seperti yang ada sekarang ini.
3. Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 - 204 H). Sangat terkenal dengan sebutan Imam Syafi’i, karyanya disebut Madzhab Syafi’i, lahir di Kluzzah. Pada usia 7 tahun beliau sudah hafal Al Qur ‘an 30 juz diluar kepala, umur 10 tahun hafal Al Muwattho’, Imam Syafi’i adalah pencipta pertama ilmu Ushul Fiqh, dan dari ilmu inilah Madzhab Syafi’i disusun. Kitab karangannya yang terbesar adalah “Al Um” setebal 2113 halaman dan Ar Risalah setebal 670 halaman.
4. Imam Ahmad bin Hanbal (162 - 241 H). Lahir di Baghdad, dikenal dengan nama Imam Hanbali, beliau adalah murid dari Imam Syafi’i, buah fikirannya disebut Madzhad Hanbali.
4 ulama’ di atas merupakan ulama’ Mujtahid Mutlaq, dan pada
prinsipnya ulama-ulama’ setelah beliau adalah pengikut-pengikutnya , yang
antara lain adalah Imam Al Ghozali penganut madzhab Syafi’i.
No comments:
Post a Comment