MATERI TAMBAHAN
(PENDALAMAN)
PERSATUAN DAN KERUKUNAN
C. MACAM-MACAM KERUKUNAN
1. Kerukunan antar Umat Beragama
Konsep dasar Islam adalah kerukunan atau perdamaian
dengan siapapun dan terhadap siapapun. Konsep ini telah diterapkan sendiri oleh
Nabi saw. ketika membentuk pemerintahan di
Madinah, dimana penduduknya terdiri dari tiga golongan yaitu : Islam,
Yahudi dam Nasrani. Beliau menyatukan unsur-unsur yang berbeda itu dengan dasar
persamaan hak dan kebebasan beragama serta kemerdekaan menjalankan agamanya
masing-masing.
Isi perjanjian antara Nabi saw. dan kelompok non Islam yang terkenal dengan nama “PIAGAM MADINAH” itu adalah:
a. Seluruh penduduk
Madinah adalah merupakan
satu kesatuan warga yang bebas berfikir dan melakukan
agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
b. Apabila
Madinah diserang musuh, mereka harus mempertahankannya
bersama-sama.
c. Apabila
salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
d. Jika timbul
perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah
saw..
Empat poin isi perjanjian di atas sama sekali tidak
menyangkut dan mencampuri urusan agama masing-masing golongan. Sebetulnya
ketika Nabi saw. masih berada di Makkah, beliau pernah mendapat tawaran dari
pembesar kafir Quraisy untuk saling kompromi, mereka akan menyembah Tuhan yang
disembah Nabi saw., pada waktu yang lain Nabi saw. supaya menyembah Tuhan yang
mereka sembah, begitu juga dalam masalah yang lain, saling bergantian.
Ajakan yang nampaknya baik dari tokoh Quraisy ini,
ditolak oleh Nabi saw., apalagi dalam Surat Al Kafirun ayat 1 - 6. jelas
ditegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal pelaksanaan agama atau
kepercayaan. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.
Untuk lebih kongkritnya perhatikan firman Allah swt.
berikut :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ
عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُــــمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِّن
دِيَارِكُمْ أَن تَـبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَـيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.
Artinya : “Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tiada memerangimu karena Agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil”. QS. Al Mumtahanah : 8
Kata-kata berbuat baik di situ memiliki arti yang sangat
luas, meliputi semua nilai-nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, dan Allah
swt. hanya melarang terhadap mereka yang nyata-nyata mengikrarkan memusuhi dan
mengusir kaum muslim.
Dalam pengeterapan selanjutnya, pada tahun 1984 KH.
Achmad Siddiq, Ulama Pengasuh Pondok Pesantren Islam As Shiddiqi Putera
(ASTRA) Jember, membagi ukhuwah menjadi
tiga macam, yaitu :
a. Ukhuwah Islamiyah. yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena
persamaan keimanan/agama, baik di tingkat nasional maupun internasional.
b. Ukhuwah Wathoniyah, yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas
dasar nasionalisme dan patriotisme.
c. Ukhuwah Basyariyah, yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kemanusiaan/sesama manusia.
Dua macam khuwah (Islamiyah dan Wathoniyah) menjadi
landasan terciptanya ukhuwah basyariyah atau persaudaraan sesama umat manusia.
Di Indonesia, Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah
bangsa, di dalamnya (sila-silanya) tidak satupun yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar Islam, pengamalan dan penghayatannya harus didukung
sepenuhnya oleh umat Islam di Indonesia.
2. Kerukunan Umat
Beragama dengan Pemerintah
Keputusan Ulama (NU) menyatakan bahwa dari sisi Islam
(bukan politik Islam) Negara Republik Indonesia, menurut pandangan Islam adalah
negara yang sah, dan Presiden RI adalah penguasa yang sah. Presiden memiliki
wewenang sebagai waliyul amri, seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.
Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap muslim di
Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan pemerintah
sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
Islam. Pemerintah
dalam istilah agama disebut dengan Ulil Amri,
sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah
penguasa negara dan alim ulama. Apabila ulil amri atau pemerintah telah
memutuskan sesuatu, apalagi keputusan yang disepakati dan diputuskan
bersama dengan Ulama, maka bagi umat
Islam wajib hukumnya untuk mentaatinya.
Di Indonesia, antara Umara’ dan Ulama’ sudah terjalin
hubungan yang sangat baik dan akrab, saling isi mengisi, dan saling
membutuhkan. Umat Islam dan juga pemeluk agama selain Islam, mutlak butuh
pemerintah dalam menjalankan syariat agamanya masing- masing, sebab di dalam
menjalankan ajaran agama sangat memerlukan keamanan dan pengamanan, sedangkan
keamanan dan pengamanan ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemerintah yang
berkuasa dan berdaulat. Demikian pula, pemerintah mutlak membutuhkan ulama/
tokoh agama, sebab dengan bahsa ulama/tokoh agama itulah program pemerintah
akan semakin lancar dan didukung oleh umat Islam/pemeluk agama.
Adapun dasar-dasar kewajiban taat terhadap Pemerintah, di
dalam Al Qur’an dan hadits, antara lain disebutkan :
يَاأَيــهَا الَّذِينَ
ءَامَـــــنُوا أَطِيْــــــعُوا اللهَ وَأَطِيـــــعُوا الـرَّسُـــــوْلَ وَأُولِي
الأَمـْــرِ مِنْـكُـــمْ.
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul(Nya), dan ulil amri di antara
kamu...” QS. An Nisa’ : 59
على المـــرء المـســلم
الســـمْـعُ والــــطاعـةُ فـيْــما احَـبَ وكـــره الا ان يـؤمــر بـمـعصـيـةٍ
فان اُمِـرَ بـمـعـصـيـةٍ فـلا سـمـع ولا طـاعـةَ. رواه
مسلم
Artinya : “Wajib atas
orang muslim patuh dan setia kepada pemerintah, baik hal yang disukai atau
dibencinya, kecuali apabila diperintahkan dengan suatu kemaksiatan. Jika ia
diperintah dengan suatu maksiat, maka tidak boleh patuh dan setia”. HR. Muslim)
وَتَعَاوَنُواْ عَـلَى الْبرِّ
وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة
:2
Artinya : “Dan tolong
menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong
menolong untuk berbuat dosa dan pelanggaran”. QS. Al Ma’idah : 2
واللهُ فى عَوْنِ العبْدِ
مَادَامَ العبْدُ فـى عَوْن اخيـهِ. رواه مسلم
Artinya : “Dan Allah
senantiasa menolong hambanya, selama hambanya itu menolong saudaranya”. HR. Muslim
Semua sifat dan sikap serta usaha untuk menciptakan
kerukunan dan perdamaian telah dicontohkan oleh Nabi saw. selama masa hidup
beliau yang pada saat ini sudah terkonsep dalam “Akhlaqul Karimh”,dan yang
harus dijauhi oleh setiap muslim dalam setiap pergaulannya terkumpul dalam
konsep “Akhlaqul Madzmumah”.
No comments:
Post a Comment