IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersungguh-sungguh.
Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap
masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang
dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada
aturan penetapan hukum yang benar.