Sunday, 17 March 2013

X.1.5 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 4



IJTIHAD

Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersung­guh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.

CARA SHALAT JAMA' DAN QASHAR, bagian 3


Niat shalat jama’ ta’khir sebagai berikut
a.   Niat shalat dhuhur jama’ ta’khir (dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar)

CARA SHALAT JAMA DAN QASHAR, bagian 2


Niat shalat jama’ taqdim sebagai berikut
a.   Niat shalat dhuhur jama’ taqdim (dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dhuhur)

UJI PRAKTEK NIKAH IA4 SMASAJR 2012

klik disini   http://www.youtube.com/watch?v=FZfi7rY3Z8I

SANKSI SOSIAL POLITISI ISLAM

klik disini   http://nasional.kompas.com/read/2013/03/11/09441498/Sanksi.Sosial.untuk.Partai.Politik.Islam.Lebih.Berat

X.1.5 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 3


Al Hadits
Al Hadits  bila dilihat dari keabsahannya secara garis besar dibedakan menjadi :

X.1.5 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 2


Al Hadits
Al Hadits  adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw. yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman hidup manusia.

X.1.5 SUMBER HUKUM ISLAM, bagan 1


AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril, merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.