Sunday 17 March 2013

X.1.5 SUMBER HUKUM ISLAM, bagian 3


Al Hadits
Al Hadits  bila dilihat dari keabsahannya secara garis besar dibedakan menjadi :

  1. Hadis Shahih, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kuat, diriwayatkan oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki matan serta sanad yang baik dan kuat
  2. Hadis Hasan, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan yang kurang kuat karena ada satu atau beberapa perawinya yang kurang kompeten atau memiliki matan serta sanad yang kurang baik dan kuat
  3. Hadis Dha’if, yaitu suatu hadis yang memiliki tingkat keabsahan lemah karena ada diantara perawinya tidak kompeten atau memiliki matan serta sanad yang tidak sehat dan lemah
  4. Hadis Maudlu’, adalah hadis palsu, bukan berasal perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw., sama sekali tidak boleh dijadikan pedoman atau dasar dalam penetapan hukum.
Fungsi Al Hadis.                                      
Dalam kaitanya dengan Al Qur’an sebagai sumber hukum pertama, maka Hadis mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Menguatkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an
Di dalam Al Qur’an terdapat ayat yang melarang tentang syirik (menyekutukan Allah swt.) :
وَ اعْـبُدُوا اللـــــــــــــــــــــــه  وَ لا تـشْركوا بـه. النساء  : 36
       Artinya :      “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutu­kannya. QS. An Nisa’: 36
Kemudian Nabi saw. menguatkannya dan sekaligus menjelaskan kadar dosanya, dengan sabdanya :
الاانبـئكمْ باكبـرالكـــبائـر ثـلا ثـا الاشراك بالله وعقـوْق الوالدين وشهادةُ الـزور او قـول الـزور.  رواه  مسلم
Artinya :      “Inginkah kamu kuberitahukan tentang 3 dosa yang terbe­sar ? yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, menjadi saksi palsu atau berdusta”.  HR. Muslim.

  • Memperjelas atau memperinci ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat umum.
Ayat-yat Al Qur’an banyak yang bersifat umum, oleh karena-nya kemudian diperjelas oleh Nabi saw. seperti ayat tentang perintah shalat 5 waktu, zakat, puasa serta haji.
Perhatikan ayat berikut :
وَ أنـزَ لــنَا إِلــَــــــــــــــــــيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَـــــــــــــــيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُـــــــــــــزِّلَ إِلَــــــــــيْهِمْ وَلَعَلَّـــهُمْ يَـتَفَكَّـــــــرُونَ.   الـنحل  :44
Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”.  QS. An Nahl : 44


  • Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
Hadis juga berfungsi menetapkan hukum bila di dalam Al Qur’an tidak dijumpai, seperti tentang keharaman seorang laki-laki untuk kawin dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan.
Perhatikan hadis Nabi saw. berikut :
لا يـُجمــعُ بــين المـرأة وعمـتـــــهَـا ولا بـين المـــرأة وخـالــتـــــها  رواه البخارى مسلم
Artinya :      “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersa­ma) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perembuan dari ibunya”. HR. Bukhari Muslim.

Jika Al Hadits merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an, hal ini bukan berarti bahwa Nabi Muhammad saw. memiliki kapasitas sebagai Tuhan atau sebagai wakil Tuhan apalagi anak Tuhan, melainkan karena Allah swt. sendiri yang memberi garis jelas sebagaimana  firmanNya pada surat Al Hasyr 7 di atas.

No comments:

Post a Comment