IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersungguh-sungguh.
Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap
masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang
dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada
aturan penetapan hukum yang benar.
Rujukan Ijtihad tetap pada Al Qur’an dan Al Hadits, dalam arti
bahwa penetapan hukum Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan ayat-ayat Al
Qur’an atau ajaran Rasulullah saw.
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, bisa jadi antara mujtahid
yang satu dengan mujtahid lainnya dalam menetapkan perkara yang belum ada
ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an akan berbeda dalam memberikan penetapan
hukum. Ada
pendapat yang satu benar dan yang lain salah dan ada pula kedua-duanya justru
benar.
Ijtihad menjadi sumber hukum Islam yang ketiga, boleh dilakukan oleh
siapa saja yang memiliki persyaratan minimal, seperti memahami mafhum ayat
atau hadits, memiliki/menguasai ilmu alat (seperti nahwu sorof), mengetahui
latar belakang suatu ayat atau hadis, luas pemahamannya terhadap pengetahuan
Islam, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap agama dan lain-lain.
Tentang keabsahan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga,
perhatikan dua hadis berikut :
a. Hadis Nabi saw. ketika Beliau mengutus
sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman.
Nabi saw. bertanya : dengan apa anda memutus
suatu perkara ? sahabat Muadz menjawab; dengan Kitab Allah swt, bila tidak
dijumpai maka dengan sunnah RasulNya, dan bila tidak menemukan maka saya akan
berijtihad untuk mengambil keputusan sendiri.
Mendenganjawaban sahabat Muadz tersebut, kemudian
Nabi saw. bersabda :
قال
الـحـمـد للــــــــــــــــــــــــه الذى وفق رسـول رسـوْلـه لمــا يــرضـى بـه رسـوْلـهُ
Artinya : Segala
puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan RasulNya, untuk
mendapatkan sesuatu yang disukai oleh Allah dan RasulNya.
b. Hadis Nabi saw. yang berkaitan dengan tugas
kehakiman :
اذا
حكم الحـاكمُ فاجتـهـدَ ثُـمَ اصـابَ فـلـهُ اجـرَان واذا حكم فاجـتهـدَ ثُـمَ
اخـطأ فـلـهُ اجْـرٌ واحِــدٌ. رواه البخارى
مسلم
Artinya : Apabila
hakim memutuskan perkara, kemudian ia melakukan Ijtihad dan ternyata hasilnya
benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan bila hakim memutuskan perkara, lalu
berijtihad ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.
HR. Bukhari Muslim.
Ijtihad diterapkan dengan beberapa
cara, antara lain ijmak dan qiyas.
Ijmak adalah
kesepakatan para mujtahid pada suatu masa setelah Rasulullah saw. wafat
terhadap suatu masalah hukum (hasil ijtihad satu atau sekelompok ulama), bila
kesepakatan ulama lain itu tidak dinyatakan terang terangan atau ulama lain
tidak memberikan komentar atau hanya diam saja, maka disebut Ijmak Sukuti.
No comments:
Post a Comment