Monday, 8 June 2015

KUR 2013.XII.1.2 IMAN KEPADA HARI AKHIR, bagian 3

XII.1.2
IMAN PADA HARI AKHIR
1.    7 Kelompok Istimewa di Makhsyar
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَا
“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya:
Pemimpin yang adil.      
Pemuda yang tumbuh di atas kebiasaan ‘ibadah kepada Rabbnya.
Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.
Dua orang yang saling mencintai karena Allah, sehingga mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah.
Lelaki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’.
Orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
Orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri hingga kedua matanya basah karena menangis.”
(HR. Al-Bukhari no. 620 dan Muslim no. 1712)

Penjelasan:
Ketujuh orang yang tersebut dalam hadits di atas, walaupun lahiriah amalan mereka berbeda-beda bentuknya, akan tetapi semua amalan mereka itu mempunyai satu sifat yang sama yang membuat mereka semua mendapat naungan Allah Ta’ala. Sifat itu adalah mereka sanggup menyelisihi dan melawan hawa nafsu mereka guna mengharapkan keridhaan Allah dan ketaatan kepada-Nya.
1.   Pemimpin yang adil.
Dia adalah manusia yang paling dekat kedudukannya dengan Allah Ta’ala pada hari kiamat. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman Azza wa Jalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-. Yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 3406)          
2.   Pemuda yang tumbuh di atas kebiasaan ‘ibadah kepada Rabbnya.
Hal itu karena dorongan dan ajakan kepada syahwat di masa muda mencapai pada puncaknya, karenanya kebanyakan awal penyimpangan itu terjadi di masa muda. Tapi tatkala seorang pemuda sanggup untuk meninggalkan semua syahwat yang Allah Ta’ala haramkan karena mengharap ridha Allah, maka dia sangat pantas mendapatkan keutamaan yang tersebut dalam hadits di atas, yaitu dinaungi oleh Allah di padang mahsyar.
3.    Lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.
Sungguh Allah Ta’ala telah memuji semua orang yang memakmurkan masjid secara umum di dalam firman-Nya:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ. رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
 “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nur: 36-38)
Terkaitnya hati dengan masjid hanya akan didapatkan oleh siapa saja yang menuntun jiwanya menuju ketaatan kepada Allah. Hal itu karena jiwa pada dasarnya cenderung memerintahkan sesuatu yang jelek. Sehingga jika dia meninggalkan semua ajakan dan seruan jiwa yang jelek itu dan lebih mendahulukan kecintaan kepada Allah, maka pantaslah dia mendapatkan pahala yang sangat besar.
4.   Dua orang yang saling mencintai karena Allah, sehingga mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah.
Kedua orang ini telah berjihad dalam melawan hawa nafsu mereka. Hal itu karena hawa nafsu itu menyeru untuk saling mencintai karena selain Allah karena adanya tujuan-tujuan duniawiah. Makna ‘mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah’ adalah keduanya bersatu dan bermuamalah karena keduanya mencintai Allah. Karenanya kapan salah seorang di antara mereka berubah dari sifat ini (mencintai Allah), maka temannya itu akan meninggalkannya dan menjauh darinya karena dia telah meninggalkan sifat yang menjadi sebab awalnya mereka saling menyayangi. Sehingga jadilah ada dan tidak adanya cinta dan sayang di antara keduanya berputar dan ditentukan oleh ketaatan kepada Allah dan berpegang teguh kepada sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
5.   Lelaki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’.
Yakni: Dia diminta oleh wanita yang mengumpulkan status social yang tinggi, harta yang melimpah, dan kecantikan yang luar biasa untuk berzina dengannya. Akan tetapi dia menolak permintaan dan ajakan tersebut karena takut kepada Allah. Maka ini tanda yang sangat nyata menunjukkan dia lebih mendahulukan kecintaan kepada Allah daripada kecintaan kepada hawa nafsu. Dan orang yang sanggup melakukan ini akan termasuk ke dalam firman Allah Ta’ala:
وأما من خاف مقام ربه ونهى النفس عن الهوى فإن الجنة هي المأوى
“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.” (QS. An-Naziat: 40)
Dan pemimpin setiap lelaki dalam masalah ini adalah Nabi Yusuf alaihissalam.

6.   Orang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
Yakni dia berusaha semaksimal mungkin agar sedekah dan dermanya tidak diketahui oleh siapapun kecuali Allah, sampai-sampai diibaratkan dengan kalimat ‘hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya’.
Karenanya disunnahkan dalam setiap zakat, infak, dan sedekah agar orang yang mempunyai harta menyerahkannya secara langsung kepada yang berhak menerimanya dan tidak melalui wakil dan perantara. Karena hal itu akan lebih menyembunyikan sedekahnya. Juga disunnahkan dia memberikannya kepada kerabatnya sendiri sebelum kepada orang lain, agar sedekahnya juga bisa dia sembunyikan.
7.   Orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri hingga kedua matanya basah karena menangis.
Ini adalah amalan yang sangat berat dan tidak akan dirasakan kecuali oleh orang yang mempunyai kekuatan iman dan orang yang takut kepada Allah ketika dia sendiri maupun ketika dia bersama orang lain. Dan tangisan yang lahir dari kedua sifat ini merupakan tangisan karena takut kepada Allah Ta’ala.
Kemudian, penyebutan 7 golongan dalam hadits ini tidaklah menunjukkan pembatasan. Karena telah shahih dalam hadits lain adanya golongan lain yang Allah lindungi pada hari kiamat selain dari 7 golongan di atas. Di antaranya adalah orang yang memberikan kelonggaran dalam penagihan utang. Dari Jabir radhiallahu anhu: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ
“Barangsiapa yang memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang atau menggugurkan utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” (HR. Muslim no. 5328)
2.    10 Kelompok terjelek hari kiamat
Disebutkan dalam Al Qur’an
يوم ينفح  فى الـصور فتأتون  افواجا   النباء  18
"Pada hari sangkakala ditiup (yang kedua) engkau semua datang segolongan demi segolongan"
Terkait ayat ini ada sebuah hadis:

عن البراء بن عازب، وقال: كان معاذ بن جبل جالساً قريباً من رسول الله في منزل أبي أيوب الأنصاري. فقال معاذ: يا رسول الله أرأيت قول الله تعالى: يوم ينفخ في الصور فتأتون أفواجا؟.. فقال:
Shahabat Muadz bin Jabal ra. bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang maksud dari surat An Naba’ di atas, ketika menerima pertanyaan ini tiba-tiba Beliau menangis sesenggukan, dan kemudian bersabda :
يامعَاذُ: لقدْ سَألتَ عَنْ امرٍ عَظـــــــــيْمٍ. ثم أرسل عينيه تـُحْشرُ عَشْرَةُ اصْـنَافٍ منْ  امـتىْ اشْـتَاتًا، قَدْمَيَّـزَهُمُ اللهُ مِن جمَاعَةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَبــَدَّلَ صُوَرَهُمْ:
فمـنـْهُـمْ مَنْ هُوَ عَلى صُوْرَةِ الْقِرَدَةِ، فمـنـْهُـمْ مَنْ هُوَ عَلى صُوْرَةِ الْخَـنَازيْرِ، ومنهم مُنَكِّسُوْنَ ارْجُلَهـُمْ اَعْلاَهُمْ يُسْحَبُوْنَ على وجوهِهِمْ، ومنهم من يُحْشَرُ اَعْمَى يُـقَادُ، ومنهم من يُحْشَرُ اَصُمَّ اَبْكَمَ لَايَعْقِلُ، ومنهم من يُحْشَرُ يَمْضَغُ لِسَانَهُ وهو مُدْلًى على صَدْرِه يَسِيْلُ القَـيْعَ مِنْ فِيْه يَـقْذِرُهُ اهْلُ الْجَـمْعِ، ومنهم من يُحْشَرُ مُقَطَّعَ  الْيَدَيْنِ والرِّجْلَـيْنِ ، ومنهم من يُحْشَرُ مـَصْلوْبـًا على جُذُوْعِ  النَّخْلِ من النـَّـار، ومنهم من يُحْشَرُ اشَدَّ نَتـِنًا من الْجِيْفِ، ومنهم من يُحْشَرُ وهو لَابِسٌ جَلَابِيْبَ من قَطِرَانٍ .
1.    فأمَّا الذين على صُوْرَةِ القِـرَدَةِ فَهُمُ النَّـمَّامُوْنَ،
2.    وأمـّا الذين على صورة الخــَنَازيـْرِ فأكلــةُ  السُّحْطِ وَالْحَـرَامِ،
3.    وأمـا الْمُنَكِّسُوْنَ رُؤُسَهُمْ وَوُجُوْهَهُمْ فأكلـة الرّبـَا،
4.    وأما الْعـَمَى فهم الذين  يَجُـوْرُوْنَ فى الْحُكْمِ،
5.    وأما الصُّمُّ البُكْمُ فَهُمُ الذِيْنَ يُعْجِبُوْنَ بِاَعْمَالِهِمْ ،
6.    وأمـّا الذين يَمْضَغُوْنَ اَلْسِنَتِهُمْ وهي مُدْلَاةُ على صُدُرِهِمْ فَالْقَضَاصُ الذيْنَ تُخَالِفُ  اقوَالُهـُمْ اَفْعَا لَهُمْ ،
7.    وأما الْمُـقَطَّعَةُ أَيـْدِيـْهِمْ وارْجُلُـهُمْ فـهُمُ الذين يـَؤْذُوْنَ جِيْرَانَهُمْ،
8.    وأما مَصْلبُوْنَ على جُذُوْعٍ من النَّار فالسُّعَاةُ بِالنَّـاسِ الى السُّلْطَانِ الْجَائـِرِ،
9.    وأما الذيْن هُمْ اَشـدُّ نَتِنًا من الْجِيْـفِ فهم الـين يَـتَـمَتَّعُوْنَ بِالشَّهَوَاتِ وَاللَّـذَّاتِ وَيَمْنَـعُوْنَ حَـقَّ اللهِ مِن اَمْوَالِـهِمْ،
10.      وأما الذين يَلْبَسُوْنَ الْجَلَابِيْبَ منَ الْقَطِرَانِ فهم اَهْلُ الْكِبْرِ وَالْفَخْرِ وَالْخُيَلَاءِ.
"Wahai Mu'adz, sungguh engkau bertanya tentang sesuatu yang besar"
Kemudian Nabi saw. menjelaskan sebagai berikut :
Maksud ayat di atas adalah bahwa kelak ada 10 kelompok dari umatku akan dikumpulkan di Makhsyar yang masing-masing golongan berbeda dengan golongan yang lain dengan rupa yang telah diganti oleh Allah swt. yaitu :
1.   Rupa/wajahnya diganti menjadi kera; Yaitu bagi mereka yang suka mengadu domba, lebih-lebih bila untuk kepentingan pribadi.
2.   Rupa/wajahnya diganti menjadi babi; Yaitu bagi mereka yang suka makan barang haram, memang barangnya haram atau cara memperolehnya yang tidak legal.
3.   Dibangkitkan dalam keadaan jungkir balik, berjalan diatas kepalanya; Yaitu bagi mereka yang suka makan barang riba
4.   Dibangkitkan dalam keadaan tuli dan bisu;  Yaitu bagi mereka yang suka pamer amal kebaikannya sendiri
5.   Dibangkitkan dalam keadaan buta; Yaitu bagi mereka yang curang dalam mengeterapkan hukum
6.   Dibangkitkan dalam keadaan mengunyah lidahnya sendiri dan lidahnya memanjang sampai di dada; Yaitu bagi juru dakwah yang dakwahnya bertolak belakang dengan kelakuannya sendiri.
7.   Dibangkitkan dalam keadaan kedua tangan dan kakinya terpotong;
Yaitu bagi mereka yang dikala hidup di dunia suka mengganggu orang lain
8.   Dibangkitkan dalam keadaan disalib di pohon dari api; Yaitu bagi mereka yang mengajak orang banyak untuk mendukung dan membela penguasa yang (nyata-nyata) tidak jujur.
9.   Dibangkitkan dalam keadaan lebih busuk dari bangkai; Yaitu bagi mereka yang suka melampiaskan nafsu syahwatnya, serta menolak hak Allah swt.

10. Dibangkitkan dalam keadaan mengenakan pakaian yang terbuat dari teer/aspal panas; Yaitu bagi mereka yang takabbur dan congkak.

KUR 2013.X.1.4 PENGELOLAAN WAKAF

I.    WAKAF
1.   KETENTUAN WAKAF
Wakaf menurut pengertian bahasa Arab berarti menahan. Dalam istilah agama Islam berarti menahan harta benda milik pribadi atau kelompok yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan ibadah atau untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum  yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pihak lain dimaksud dapat berbentuk lembaga atau perorangan seperti : yayasan pendidikan, lembaga sosial, perkumpulan, jama’ah pengajian dan lain-lain. 

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 5



6.   UMRAH
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan melaksanakan thawaf, sa’i dan bercukur,  dalam waktu yang tidak ditentukan (bebas).

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 4



3.   WAJIB HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang  wajib  dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud adalah :

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 3



III. HAJI
1.   PENGERTIAN DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 2



II.   WAKAF
1.   KETENTUAN WAKAF
Wakaf menurut pengertian bahasa Arab berarti menahan. Dalam istilah agama Islam berarti menahan harta benda milik pribadi atau kelompok yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan ibadah atau untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum  yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pihak lain dimaksud dapat berbentuk lembaga atau perorangan seperti : yayasan pendidikan, lembaga sosial, perkumpulan, jama’ah pengajian dan lain-lain. 

X.2.5 ZAKAT, WAKAF DAN HAJI, bagian 1



PB 11 ( XI )
ZAKAT, WAKAF DAN HAJI
I.    ZAKAT
Zakat adalah sebagian harta tertentu yang wajib diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ain atas setiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Dasar-dasar diwajibkannya zakat antara lain :