III. HAJI
1. PENGERTIAN
DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke
Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi
rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya
satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi
syarat-syaratnya.
وَللهِ عَلَى
الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــــــــــــــــــــــــــيْلًا. ال عمـران : ٩٧
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. QS. Ali Imron : 97
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
a. Beragama
b. IslamBaligh
c. Berakal
d. Mampu
e. Merdeka.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan
banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila
hanya karena kelemahan fisiknya maka ia tidak wajib melaksanakannya sendiri dan
dibolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan biaya ditanggung olehnya.
Disyaratkan bagi seorang yang
menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat
dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau
hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup
untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia
wajib mengulanginya.
2. RUKUN HAJI
Rukun haji adalah segala sesuatu yang
harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila
tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”.
Rukun haji tersebut terdiri dari :
a. Ihram
Yaitu berniat mengerjakan haji atau
umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dilakukan sejak dari miqat, dan
sebelum memulai ihram terdapat pekerjaan yang disunatkan, yaitu : mandi,
berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memendekkan kumis, mencabut/mencukur bulu
ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian serta memakai pakaian ihram dan
shalat sunat dua rekaat, seperti yang dikerjakan oleh Nabi saw. :
كان الــــــــــنبي
صَلَّى اللــــــــــــــــهُ عَلَـــــــــيْهِ وَسَلَّمَ يَـرْ كـعُ بـذى
الخُـلـيـــــــــفَةِ ركعتــــــــــــــــــــــــــــين رواه
و مسلم
Artinya : Nabi
saw. mengerjakan sholat dua rokaat di Dzul Hulaifah (tempat di mana Nabi saw.
memulai ihramnya). HR. Muslim.
Pakaian ihram bagi laki-laki dan
wanita, yaitu :
1). Bagi laki-laki ;yaitu memakai dua helai kain
yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya lagi untuk sarung.
Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati dan disunatkan kain
dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh memakai baju yang
berjahit dan celana dalam.
2). Bagi wanita ;
yaitu memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan
telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.
b. Wukuf di Arafah
Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak
di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari
arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang
yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut dan
bila ia memilih siang maka sunat memperpanjang sampai setelah terbenamnya
matahari. Rasulullah. saw. bersabda :
الحـجُّ
عـرَفـةٌ فـمن جاءَ ليــــــــــــــلـةَ جَـمْـعٍ قـبل طُـلوع الفـجْـرِ فـقـدْ
ادْرَكَ رواه الخـمسة
Artinya : Haji itu ialah
Arafah, barang siapa yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah
mendapatkan waktu yang sah. HR. Lima
orang Ahli Hadist.
Ketika akan wukuf disunatkan terlebih
dahulu mandi dan bersuci, dan ketika sedang wukuf disunatkan selalu menjaga kesucian, menghadap
kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdo’a sambil mengangkat tangan,
untuk kepentingan pribadi/orang lain, untuk kepentingan dunia terutama untuk
kepentingan kelak di akhirat. Diceritakan oleh seorang sahabat yang bernama
Usamah bin Sa’id :
كنت
رَدْفَ النــبيَ صَلَّى اللـــــــــهُ عَلَـــــــــــــيْهِ وَسَلَّمَ
بـعـرفـاتٍ فـر فـعَ يـديـه يـدعـو. رواه
النساء
Artinya : Saya
membonceng di belakang Nabi saw. di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya
guna berdo’a. HR. Nasa’i.
c. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh
kali)
Thawaf yang dilakukan sebagai rukun
haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk
dalam rangkaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf
ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.
1). Syarat-syarat thawaf
Mengerjakan thawaf disebut sah bila
memenuhi syarat-syarat berikut :
a). Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b). Menutup aurat.
c). Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirinya.
d). Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putaran,
tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e). Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di
atas).
f). Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.
2). Beberapa sunat thawaf
Sunat dilakukan ketika akan dan sedang
thawaf yaitu :
a). Menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir
dan tahlil seraya mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap
hajar aswad sambil meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu
itu dan jika memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya
dengan tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang
tersebut, atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.
b). Mengepit kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian
diselendangkan di bahu kanan (lihat gambar).
c). Berjalan cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil langkah
pada tiga kali putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran
berikutnya.
Keterangan : b dan c khusus bagi
laki-laki.
Hadis tentang mengusap dan mencium
hajar aswad antara lain adalah :
اِنِّـىْ
لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ
وَسَلَّمَ قــبّلكِ واسـتلمـــــكِ ما اسـتلمــتكِ ولا قَــبَّـــلْــتُكِ لـقد
كانَ لكــــم فى رسول الله اسوة حسـنـةٌ. رواه احـمـد
Artinya : (Tatkala Umar
bin Khattab menelungkupkan kepalanya di
hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak tahu bahwa engkau
hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang saya cintai (Nabi
saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap dan memnciummu juga.
Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik bagimu”. HR. Ahmad dll.
3). Macam-macam Thawaf
a) Thawaf
qudum, yaitu
b) Thawaf
ifadhah, yaitu
c) Thawaf
wada’, yaitu
d) Thawaf
nadzar, yaitu
e) Thawaf
sunnat. yaitu
d. Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit
Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1). Memulai Sa’i dari
Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa.
2). Mengerjakan Sa’i
sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali dan dari Marwa ke
Shafa juga dihitung satu kali.
3). Sa’i hendaklah
dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum.
e. Mencukur
atau menggunting rambut
Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita
cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini merupakan bagian dari tahallul.
f. Tertib
Dalam melaksanakan rukun haji ini
harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut
di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.
No comments:
Post a Comment