Monday, 8 June 2015

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 3



III. HAJI
1.   PENGERTIAN DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

وَللهِ عَلَى الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــــــــــــــــــــــــــيْلًا.    ال عمـران : ٩٧
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka se­sungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semes­ta alam”.  QS. Ali Imron : 97
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
a.   Beragama
b.   IslamBaligh
c.   Berakal
d.   Mampu
e.   Merdeka.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila hanya karena kelemahan fisiknya maka ia tidak wajib melaksanakannya sendiri dan dibolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan biaya ditanggung olehnya.
Disyaratkan bagi seorang yang menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia wajib mengulanginya.
2.   RUKUN HAJI                                     
Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”.
Rukun haji tersebut terdiri dari :
a.   Ihram
Yaitu berniat mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dilakukan sejak dari miqat, dan sebelum memulai ihram terdapat pekerjaan yang disunatkan, yaitu : mandi, berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memen­dekkan kumis, mencabut/mencukur bulu ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian serta memakai pakaian ihram dan shalat sunat dua rekaat, seperti yang dikerjakan oleh Nabi saw. :
كان الــــــــــنبي صَلَّى اللــــــــــــــــهُ عَلَـــــــــيْهِ وَسَلَّمَ يَـرْ كـعُ بـذى الخُـلـيـــــــــفَةِ  ركعتــــــــــــــــــــــــــــين   رواه  و مسلم
Artinya : Nabi saw. mengerjakan sholat dua rokaat di Dzul Hulai­fah (tempat di mana Nabi saw. memulai ihramnya).  HR. Muslim.
Pakaian ihram bagi laki-laki dan wanita, yaitu :
1).  Bagi laki-laki ;yaitu memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya lagi untuk sarung. Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disim­pul mati dan disunatkan kain dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh memakai baju yang berjahit dan celana dalam.
2).  Bagi wanita ;  yaitu memakai pakaian yang menu­tup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.
b.   Wukuf di Arafah
Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut dan bila ia memilih siang maka sunat memper­panjang sampai setelah terbenamnya matahari. Rasulullah. saw. bersabda :
الحـجُّ عـرَفـةٌ فـمن جاءَ ليــــــــــــــلـةَ جَـمْـعٍ قـبل طُـلوع الفـجْـرِ فـقـدْ ادْرَكَ   رواه الخـمسة
Artinya :   Haji itu ialah Arafah, barang siapa yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah mendapatkan waktu yang sah.  HR. Lima orang Ahli Hadist.
Ketika akan wukuf disunatkan terlebih dahulu mandi dan bersuci, dan ketika sedang wukuf  disunatkan selalu menjaga kesucian, menghadap kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdo’a sambil mengangkat tangan, untuk kepentingan pribadi/orang lain, untuk kepentingan dunia terutama untuk kepentingan kelak di akhirat. Diceritakan oleh seorang sahabat yang bernama Usamah bin Sa’id :
كنت رَدْفَ النــبيَ صَلَّى اللـــــــــهُ عَلَـــــــــــــيْهِ وَسَلَّمَ بـعـرفـاتٍ فـر فـعَ  يـديـه يـدعـو.  رواه  النساء

Artinya :   Saya membonceng di belakang Nabi saw. di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya guna berdo’a.  HR. Nasa’i.
c.   Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali)
Thawaf yang dilakukan sebagai rukun haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk dalam rang­kaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.
1).  Syarat-syarat thawaf 
Mengerjakan thawaf disebut sah bila memenuhi syarat-syarat beri­kut :
a).  Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b).  Menutup aurat.
c).  Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirin­ya.
d).  Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putar­an, tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e).  Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di atas).
f).   Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.
2).  Beberapa sunat thawaf
Sunat dilakukan ketika akan dan sedang thawaf yaitu :
a).  Menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir dan tahlil seraya mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap hajar aswad sambil meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu itu dan jika memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya dengan tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang tersebut, atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.
b).  Mengepit kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian diselendangkan di bahu kanan (lihat gambar).      
c).  Berjalan cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil lang­kah pada tiga kali putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Keterangan : b dan c khusus bagi laki-laki.
Hadis tentang mengusap dan mencium hajar aswad antara lain adalah :
اِنِّـىْ لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ وَسَلَّمَ قــبّلكِ واسـتلمـــــكِ ما اسـتلمــتكِ ولا قَــبَّـــلْــتُكِ لـقد كانَ لكــــم فى رسول الله اسوة حسـنـةٌ.   رواه احـمـد
Artinya :   (Tatkala Umar bin Khattab menelungkupkan  kepalanya di hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak tahu bahwa engkau hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang saya cintai (Nabi saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap dan memnciummu juga. Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik bagimu”. HR. Ahmad dll.
3).  Macam-macam Thawaf
a)     Thawaf qudum, yaitu
b)     Thawaf ifadhah, yaitu
c)     Thawaf wada’, yaitu
d)     Thawaf nadzar, yaitu
e)     Thawaf sunnat. yaitu
d.   Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1).  Memulai Sa’i dari Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa.
2). Mengerjakan Sa’i sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihi­tung satu kali dan dari Marwa ke Shafa juga dihitung satu kali.
3).  Sa’i hendaklah dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum.
e.  Mencukur atau  menggunting  rambut
Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini merupakan bagian dari tahallul.
f.    Tertib
Dalam melaksanakan rukun haji ini harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.


No comments:

Post a Comment