PB 11 ( XI )
ZAKAT, WAKAF
DAN HAJI
I. ZAKAT
Zakat adalah sebagian harta tertentu yang wajib
diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat. Hukum
mengeluarkan zakat adalah fardhu ain atas setiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Dasar-dasar diwajibkannya zakat antara lain :
خُـذ
مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَـةً تُـطَهِّرُهُمْ وَتُـزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَـلَـيْهِمْ
اِنَّ صَلَاتَـكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِـيْعٌ عَلِيْمٌ. التوبة ١٠٣
Artinya
: “Ambillah zakat (sedekah) dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu member-sihkan dan mensucikan mereka”. QS. At
Taubah : 103
A. Zakat
ada 2 macam :
a.
Zakat
fitrah, juga disebut zakat jiwa, yaitu zakat yang
diwajibkan atas setiap orang Islam laki-laki dan perempuan, dewasa dan
anak-anak, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan zakat berupa 3,1 liter makanan
pokok setiap selesai mengerjakan puasa bulan Ramadlan.
b.
Zakat
maal/harta benda yaitu sebagian harta yang wajib
diberikan kepada yang berhak menerimanya bila telah memenuhi syarat-syaratnya.
B. Syarat-syarat
(umum) zakat maal adalah :
a. Islam;
b. Sampai satu nisab (ukuran minimal wajib zakat);
c.
Merdeka;
d. Dimiliki selama satu tahun;
e.
Milik
sendiri;
f.
Ketika
panen (tanaman)
C. Benda-benda
wajib zakat, yaitu :
a. Emas, perak dan perunggu.
b. Hasil tambang.
c.
Harta
peniagaan.
d. Harta rikaz.
e.
Buah-buahan,
kurma dan anggur.
f.
Binatang
ternak, unta, sapi, kerbau, dan kambing.
g. Biji-bijian yang mengenyangkan, padi, jagung, gandum.
Benda-Benda Wajib Zakat Dan Zakatnya Sebagai
Berikut :
1) Uang, emas murni, perhiasan, peralatan dan
perabotan ter-buat dari emas
a) Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 % kali total uang atau harta
d) Keterangan : Emas murni (termasuk uang
tabungan)
2) Perak, perhiasan, pe-rabotan terbuat dari
perak.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 % kali total uang atau harta
d) Keterangan : Perak murni
3) Platina (logam mulia selain emas murni).
a) Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 % kali total platina yang
dimiliki
4) Permata (intan/berlian) batu mulia lainnya
a) Nisab : Senilai/sebanyak 94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
5) Padi, jagung, kedelai dan kacang-kacangan.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750
kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d) Keterangan : Tergantung cara pengairan
6) Umbi-umbian, yaitu ubi jalar, ubi kayu, kentang
dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750
kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d) Keterangan : Tergantung cara pengairan
7) Buah-buahan, yaitu pisang, kelapa, durian,
rambutan, mangga, anggur dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750
kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d) Keterangan : Tergantung cara pengairan
8) Daun-daunan, yaitu tembakau, the dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750
kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d) Keterangan : Tergantung cara pengairan
9) Sayur-sayuran, yaitu bawang, wortel dll.
a) Nisab : Senilai/sebanyak 1350 kg gabah atau 750
kg beras
b) Haul / waktu wajib zakat : Setiap panen
c) Jumlah zakat : 5 % atau 10 %
d) Keterangan : Tergantung cara pengairan
10) Perusahaan, perdagangan, gaji dan jasa.
a) Nisab : Senilai 94 gram emas
b) Haul / waktu wajib zakat : Satu tahun satu kali
c) Jumlah zakat : 2,5 %
d) Keterangan : Emas murni
D. Fungsi
zakat maal adalah membersihkan harta dan memisahkan harta dari hak fakir miskin
dan lain-lain.
E. Dalam
kehidupan sehari-hari, seorang muslim disamping sebagai pemeluk agama juga
sebagai warga negara, sebagai warga negara dikenal adanya pajak tertentu yang
wajib dibayar olehnya tanpa kecuali, zakat tidak sama dengan pajak. Seorang
muslim yang baik adalah yang membayar zakat dan pajak sesuai ketentuan yang
berlaku.
No comments:
Post a Comment