Monday, 8 June 2015

X.2.5 ZAKAT, HAJI DAN WAKAF, bagian 4



3.   WAJIB HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan yang  wajib  dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud adalah :

a.   Ihram dari miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan, yaitu :
1).  Miqat Zamani (batas waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah sejak awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah).
2).  Miqat Makani (batas tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan beribadah haji (atau umrah.
b.   Bermalam di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada tanggal 9 Dzulhij­jah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak 70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa mencari di Mina.
c.   Melontar jumratul aqabah
Dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melon­tarkan kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu kerikil.
d.   Melontar tiga Jumrah
Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu, terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemu­dian kembali ke Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).
e.   Bermalam (mabit) di Mina.
Bagi yang nafar awal wajib bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani ditambah malam tanggal 13.
f.    Menjauhkan diri dari yang diharamkan selama haji.
Segala sesuatu yang diharamkan selama ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini diwajibkan membayar dam (denda).
g.   Thawaf Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan terdahulu.
4.   SUNAT HAJI
Yaitu segala sesuatu yang disunatkan ketika melaksanakan ibadah haji baik yang terkait dengan rukun maupun wajib haji, diantaran­ya adalah :
a.   Membaca talbiyah, dengan lafal :
لـبـيك اللهم لـبـيك لـبـيك لاشـريك لك لـبـيك، ان الحمـدَ والنـعـمة لك والمـلك لاشـريك لك
Artinya :   Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagiMu, ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji dan karunia serta segala kerajaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagiMu.
b.   Shalawat, sunat  dibaca mulai sejak  ihram  sampai saat melempar jumratul aqabah pada Hari Raya Qurban, dibaca dengan suara nyaring bagi laki-laki dan rendah/ lemah bagi wanita, dan membaca shalawat sebelum talbiyah, minimal dengan bacaan :
اللهم صـل على محمـدٍ وعـلى الـه
c.   Berdo’a setelah membaca shalawat.
d.   Mengerjakan thawaf qudum.
e.   Dzikir sewaktu thawaf dan shalat dua rekaat setelah thawaf.
f.   Masuk dan atau ke Hijir Isma’il, Rasulullah bersabda :
من دخل البـيت  دخل فى حَسـَـنَـةٍ وخرج مغـفورًالـهُ  رواه البـيهقى
Artinya :   Barang siapa yang masuk ke Ka’bah, ia telah masuk ke dalam kebaikan dan keluar mendapat ampunan.    HR. Baihaqi.

4.   BEBERAPA  LARANGAN BAGI ORANG YANG DALAM KEADAAN IHRAM HAJI/ UMRAH
a.   Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki dan atau menutup kepala yang mele­kat.
b.   Bagi wanita berkaus tangan dan atau memakai cadar
c.   Bagi laki-laki dan wanita dilarang :
1)     Memakai wangi-wangian kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
2)     Memotong kuku dan atau mencukur atau memotong rambut.
3)     Memburu atau menganiaya/ membunuh binatang apapun kecuali yang berbahaya.
4)     Kawin, mengawinkan, menjadi wali akadnikah dan atau meminang. Kalau rujuk maka boleh, karena tidak termasuk akad nikah baru.
5)     Bercumbu atau bersetubuh.
6)     Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
7)     Memotong pohon-pohonan di Tanah Haram.
5.   DAM ATAU DENDA
Dam ialah denda atau tebusan atau fidyah karena  :
a.   Meninggalkan wajib haji/ umrah yaitu bila tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau di Mina, tidak melempar jumrah atau tidak thawaf wada’. bagi wanita haid/ nifas gugur kewajiban thawaf wada’nya.
b.   Melanggar larangan ihram haji/ umrah.
c.   Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran.
Sedangkan ketentuan mengenai dam/ fidyah sebagai berikut :
a.   Pelanggaran terhadap larangan ihram haji/ ummrah yang berupa :
1)     Mencukur rambut
2)     Memotong kuku
3)     Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
4)     Menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
5)     Memakai harum-haruman pada baju atau badan atau memakai minyak rambut.
6)     Pra jima’ atau sesudah tahallul pertama.
Denda dari masing-masing pelanggaran di atas boleh memilih antara :
a)     Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau
b)     Puasa selama tiga hari,, atau
c)     Sedekah 9,3 liter makanan kepada 6 orang miskin.
b.   Pelanggaran karena membunuh hewan (berburu) kecuali ular, kala, tikus dan anjing gila/ buas, dendanya boleh memililh antara :
1)     Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang   dibunuh.
2)     Sedekah uang seharga binatang denda di atas (a), atau
3)     Puasa sebanding dengan harga binatang tersebut, satu hari puasa = 1 mud.
c.   Pelanggaran berupa jima’ sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar dam,  jika jima’ terjadi setelah tahal­lul awal maka hajinya tidak batal tapi tetap wajib membayar dam, yaitu boleh memilih antara :
1)     Menyembelih seekor unta atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau
2)     Sedekah makanan seharga seekor unta, atau
3)     Berpuasa sebanding dengan harga unta, satu mud harga unta dengan puasa satu hari.
Yang hajinya batal, di samping membayar dam di atas, ia tetap harus :
1)     Menyelesaikan haji yang batal itu
2)     Wajib mengulang pada tahun berikutnya.
d.   Denda karena memilih mengerjakan haji tamattu’ atau qiran,adalah :
1).  Menyembelih seekor kambing, atau
2).  Berpuasa sepuluh hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan keku-rangannya dikerjakan setelah sampai di tanah airnya.
e.   Denda karena meninggalkan salah satu wajib haji, sama dengan denda karena  melaksana-kan haji tamattu’ atau qiran.
f.    Bila mengadakan akad nikah ketika ihram, maka nikahnya batal tetapi tidak perlu membayar dam.


No comments:

Post a Comment