3. WAJIB
HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan
yang wajib dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam
atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud
adalah :
a. Ihram
dari miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang
telah ditentukan, yaitu :
1). Miqat Zamani (batas
waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah sejak awal bulan Syawal
sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah).
2). Miqat Makani (batas
tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan beribadah haji (atau umrah.
b. Bermalam
di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan
setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada
tanggal 9 Dzulhijjah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir
untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak
70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa
mencari di Mina.
c. Melontar
jumratul aqabah
Dilaksanakan pada tanggal 10
Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melontarkan
kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu
kerikil.
d. Melontar
tiga Jumrah
Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu,
terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap
lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan
nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka
diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemudian kembali ke
Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).
e. Bermalam
(mabit) di Mina.
Bagi yang nafar awal wajib bermalam di
Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani
ditambah malam tanggal 13.
f. Menjauhkan
diri dari yang diharamkan selama haji.
Segala sesuatu yang diharamkan selama
ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini
diwajibkan membayar dam (denda).
g. Thawaf
Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan
ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan
terdahulu.
4. SUNAT
HAJI
Yaitu segala sesuatu yang disunatkan ketika
melaksanakan ibadah haji baik yang terkait dengan rukun maupun wajib haji,
diantaranya adalah :
a. Membaca
talbiyah, dengan lafal :
لـبـيك
اللهم لـبـيك لـبـيك لاشـريك لك لـبـيك، ان الحمـدَ والنـعـمة لك والمـلك لاشـريك
لك
Artinya : Aku datang memenuhi
panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu
bagiMu, ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji dan karunia
serta segala kerajaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagiMu.
b. Shalawat,
sunat dibaca mulai sejak ihram
sampai saat melempar jumratul aqabah pada Hari Raya Qurban, dibaca
dengan suara nyaring bagi laki-laki dan rendah/ lemah bagi wanita, dan membaca
shalawat sebelum talbiyah, minimal dengan bacaan :
اللهم
صـل على محمـدٍ وعـلى الـه
c. Berdo’a setelah membaca shalawat.
d. Mengerjakan thawaf qudum.
e. Dzikir sewaktu thawaf dan shalat dua rekaat
setelah thawaf.
f. Masuk
dan atau ke Hijir Isma’il, Rasulullah bersabda :
من
دخل البـيت دخل فى حَسـَـنَـةٍ وخرج
مغـفورًالـهُ رواه البـيهقى
Artinya : Barang siapa
yang masuk ke Ka’bah, ia telah masuk ke dalam kebaikan dan keluar mendapat
ampunan. HR. Baihaqi.
4. BEBERAPA LARANGAN BAGI ORANG YANG DALAM KEADAAN IHRAM
HAJI/ UMRAH
a. Bagi
laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup
mata kaki dan atau menutup kepala yang melekat.
b. Bagi
wanita berkaus tangan dan atau memakai cadar
c. Bagi
laki-laki dan wanita dilarang :
1) Memakai
wangi-wangian kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
2) Memotong
kuku dan atau mencukur atau memotong rambut.
3) Memburu
atau menganiaya/ membunuh binatang apapun kecuali yang berbahaya.
4) Kawin,
mengawinkan, menjadi wali akadnikah dan atau meminang. Kalau rujuk maka boleh,
karena tidak termasuk akad nikah baru.
5) Bercumbu
atau bersetubuh.
6) Mencaci,
bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
7) Memotong
pohon-pohonan di Tanah Haram.
5. DAM ATAU
DENDA
Dam ialah denda atau tebusan atau
fidyah karena :
a. Meninggalkan
wajib haji/ umrah yaitu bila tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah
atau di Mina, tidak melempar jumrah atau tidak thawaf wada’. bagi wanita haid/
nifas gugur kewajiban thawaf wada’nya.
b. Melanggar
larangan ihram haji/ umrah.
c. Mengerjakan
haji dengan cara tamattu’ atau qiran.
Sedangkan ketentuan mengenai dam/
fidyah sebagai berikut :
a. Pelanggaran
terhadap larangan ihram haji/ ummrah yang berupa :
1) Mencukur
rambut
2) Memotong
kuku
3) Memakai
pakaian yang berjahit bagi laki-laki
4) Menutup
muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
5) Memakai
harum-haruman pada baju atau badan atau memakai minyak rambut.
6) Pra
jima’ atau sesudah tahallul pertama.
Denda
dari masing-masing pelanggaran di atas boleh memilih antara :
a)
Menyembelih
seekor kambing yang sah untuk kurban, atau
b)
Puasa selama
tiga hari,, atau
c)
Sedekah 9,3
liter makanan kepada 6 orang miskin.
b. Pelanggaran
karena membunuh hewan (berburu) kecuali ular, kala, tikus dan anjing gila/
buas, dendanya boleh memililh antara :
1) Menyembelih
binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
2) Sedekah
uang seharga binatang denda di atas (a), atau
3) Puasa
sebanding dengan harga binatang tersebut, satu hari puasa = 1 mud.
c. Pelanggaran
berupa jima’ sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar
dam, jika jima’ terjadi setelah tahallul
awal maka hajinya tidak batal tapi tetap wajib membayar dam, yaitu boleh
memilih antara :
1) Menyembelih
seekor unta atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau
2) Sedekah
makanan seharga seekor unta, atau
3) Berpuasa
sebanding dengan harga unta, satu mud harga unta dengan puasa satu hari.
Yang hajinya batal, di samping membayar dam di atas, ia tetap
harus :
1) Menyelesaikan
haji yang batal itu
2) Wajib
mengulang pada tahun berikutnya.
d. Denda
karena memilih mengerjakan haji tamattu’ atau qiran,adalah :
1). Menyembelih seekor
kambing, atau
2). Berpuasa sepuluh hari,
3 hari dikerjakan di tanah suci dan keku-rangannya dikerjakan setelah sampai di
tanah airnya.
e. Denda
karena meninggalkan salah satu wajib haji, sama dengan denda karena melaksana-kan haji tamattu’ atau qiran.
f. Bila
mengadakan akad nikah ketika ihram, maka nikahnya batal tetapi tidak perlu
membayar dam.
No comments:
Post a Comment