1. KETENTUAN
WAKAF
Wakaf menurut pengertian bahasa Arab
berarti menahan. Dalam istilah agama Islam berarti menahan harta benda milik
pribadi atau kelompok yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan
ibadah atau untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Pihak lain dimaksud dapat berbentuk lembaga atau perorangan seperti : yayasan
pendidikan, lembaga sosial, perkumpulan, jama’ah pengajian dan lain-lain.
Setelah terjadinya ikrar wakaf, hak
milik tanah tersebut menjadi milik Allah swt. Yang tidak lagi boleh dipindah
tangankan, dijual lagi atau dihibbahkan pada orang lain, tanah wakaf bukan
milik pengelola wakaf.
Hukum wakaf pada mulanya jaiz
(boleh-boleh saja), namun ditilik dari kemanfaatannya maka hukum wakaf menjadi
sunat. Wakaf merupakan shodaqah yang bernilai langgeng selama bisa dimanfaatkan
umum.
Rasululah
saw. bersabda :
اِذَا مَاتَ اْلِانْسَانُ اِنْقَطَـعَ عَمَلُــــــهُ
اِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَـدَقَةٍ جَارِيَـةٍ اَوْ عِلْـمٍ يُنْتَـفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ
صَالِحٍ يَـدْعُوْلَهُ رواه ابن ماجه
Artinya : Apabila meninggal anak adam (manusia), maka
terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yakni : shodaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. HR. Ibnu Majah
Untuk melaksanakan wakaf secara syah,
maka harus memperhatikan rukun wakaf sebagai berikut :
a. Wakif,
pihak yang menyerahkan harta wakaf;
b.
Mauquf alaihi, pihak
yang menerima harta wakaf (disebut pula dengan istilah Nadhir).
c.
Mauquf,
harta yang diwakafkan, seperti : tanah, rumah, ketik, computer dan lain-lain.
d.
Shighot,
ikrar serah terima harta wakaf antara wakif dengan mauquf alaihi.
2. HARTA
YANG DIWAKAFKAN
Harta yang akan diwakafkan harus memenuhi beberapa
ketenteuan sebagai berikut :
a. Harta yang diwakafkan merupakan barang atau harta
tidak habis pakai dan memiliki kemanfaatan besar.
b. Harta
atau barang yang diwakafkan tersebut bisa berupa barang bergerak maupun
tidak. Contoh barang tidak bergerak : tanah, rumah, gedung pertemuan,
musholla dan lain-lain. Sedang barang
bergerak contohnya : Sepeda motor, mesin jahit, mobil, traktor, foto copy dan
lain-lain.
c. Harta
yang diwakafkan tidak boleh dalam persengketaan, misalnya
masih dalam status sewaan, sedang menjadi barang jaminan
di bank, sedang dalam sitaan negara danm ikatan-ikatan lainnya termasuk dalam
perebutan keluarga sebagai harta waris, sehinggga wakif dan mauquf alaihi
nantinya tidak digugat oleh pihak tertentu dikemudian hari.
d. Harta
yang diwakafkan harus dapat memberikan manfaat.
Untuk itu pada saat ikrar boleh saja disebutkan apa-apa yang diharapkan
manfaatnya dari harta atau barang itu. Namun
pada saat tertentu bisa jadi barang wakaf itu tidak lagi memberi manfaat,
misalnya mobil wakaf yang sering mogok, gedung yang sudah tidak bisa dipakai,
maka dalam hal ini sebagian ulama membolehkan harta wakaf dialihkan untuk
manfaat lain atau barang itu diganti
dengan barang lain sehingga lebih bermanfaat.
Hanya saja penggantian barang dan pengalihan manfaat itu boleh
dilakanakan apabila dalam keadaan terpaksa.
3. MANFAAT
WAKAF.
Wakaf tidaklah sama dengan sekedar
sedekah biasa, akan tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya, khususnya bagi
kemaslahatan umat Islam. Kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa banyak manfaat
yang dapat dipetik dengan adanya wakaf ini, dalam kehidupan bermasyarakat dapat
menjadi wahana untuk meraih kemajuan dalam berbagai segi hidup dan kehidupan,
khususnya dalam rangka menghidupkan syi’ar Islam.
Secara singkat manfaat wakaf dapat
digolongkan :
a. Sebagai
amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan manfaatnya dapat
dinikmati oleh masyarakat Islam pada umumnya.
b.
Membantu kemajuan syiar Islam (
banyak sekolah, mushalla, masjid dan lain-lain berdiri karena dari adanya
wakaf)
c. Membina
ukhuwah Islamiyah diantara sesama umat Islam.
4. PERWAKAFAN
DI INDONESIA
Di Indonesia, pelaksaaan wakaf diatur
secara hukum dengan menggunakan administrasi yang jelas. Peraturan wakaf yang sudah ada ialah :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
6 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 dan poeraturan Dirjen
Bimas islam No. Kep/P/75/1978.
Pelaksanaan wakaf menggunakan hukum
dinamis dengan harapan perwakafan akan
memberikan banyak manfaat atau hikmah bagi umat. Untuk itu peraturan yang ada harus
diperhatikan dan dipelajari oleh wakif.
Dalam hal ini seorang calon wakif menghubungi KUA setempat lebih dahulu
untuk memperoleh penjelasan secara jelas.
Hal ini karena kepala KUA merupakan
pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan seharusnya pada saat ke KUA wakif
bersama maukuf alaih sebagai nadhir
karena setelah adanya ikrar tertulis disaksikan dua orang saksi dewasa, maka
nadhir berkewajiban mengamankan , memelihara harta beserta surat-suratnya.
Nadhir juga mempunyai hak menerima penghasilan
dari manfaat harta wakafnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Daftar pustaka
Abdurrahman, H, SH, MA, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1992
Abi Zakariyya Yahya bin Syaraf An Nawawi, Syaikh, Al
Adzkar, Usaha Keluarga, Semarang, tth
Abi Hamid Muhammad Al Ghazali, Syaikh, Ihya’ Ulumuddin,
Singapura, tth.
Abi Hamid Muhammad Al Ghazali, Syaikh, Minhajul Abidin,
Al Munawwir, Semarang, tth
Abul Hasan Ali Hasani An Nadwi, Kerugian Dunia Karena
Kemunduran Umat Islam, (terjemahan), Bina Ilmu, 1984
Achmad Musthafa Al Maroghi, Syaikh, Tafsir Al Maroghi, Al
Munawwir, Semarang, tth
Achmad Siddiq, KH, “Khitthah Nahdhiyah” Pemikiran tentang
Aqidah, Syariah dan Tashawwuf, Yayasan Majala Aula, Surabaya, 1992.
Achmad Siddiq, KH, Mengapa NU Menerima Asas Tunggal
Pancasila?, Surabaya, Aula, Maret, 1985.
Ahmad Dimyati Badruzzaman, Drs, MA, KH, Dzikir Berjamaah
Sunnah atau Bid’ah, Republika, Jakarta, 2003
Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Yogyakarta,
1984
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya, Proyrk
Pengadaan Kitab Suci Al Qur’an, 1983
Departemen Agama RI, Pendidikan Agama Islam Untuk SMU,
Jakarta, 1964
Endang Saifuddin Anshari, H, MA, Piagam Jakarta 22 Juni,
Pustaka Salman ITB, Bandung, 19881
Hamka, Prof, Dr, Sejarah Umat Islam, Nusantara,
Bukittinggi, 1949
Imam Bukhari, Syaikh, Shahih Muslim, Dahlan Bandung, tth
Imam Muslim, Syaikh , Shahih Muslim, Dahlan Bandung, tth
Jalaluddin As Suyuthi, Jalaluddin Al Mahalli, Syaikh,
Tafsir Jalalain, tth.
Mahfudz Shiddiq, KH, Ijtihad dan Taqlid, Pengrus Besar
Nahdlatoel Oelama, Surabaja, 1950
Maurice Bucaille, Dr, Bibel, Qur’an dan Sains Modern,
(terjemahan) Bulan Bintang, Jakarta, 1978
Munawar Fuad Noeh, Menghidupkan Ruh Pemikiran KH. Achmad
Siddiq, Logos, Jakarta, 1999
Muhammad bin Qasim Al Ghazi, Syaikh, Fathul Qarib, Al
Munawwir, Semarang, tth
Roger Garaudy, Mencari Agama Pada Abab XX, (terjemahan)
Bulan Bintang, Jakarta, 1986
Sirojuddin Abbas, KH, I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,
Pustaka Tarbiyah, Jakarta, 1983
Saifuddin Zuhri, KH, Sejarah Kebangkitan Islam dan
Perkembangannya di Indonesia, Al Maarif, Bandung, 1979
Tajuddin Ibni Athaillah As Sakandari, Irsyadul Ibad Ila
Sabilir Rosyad, Sulaiman Ma’i, Singapura, tth
Zainal Arifin Abbas, Pri Hidup Muhammad Rasulullah<
Islamiyah, Medan 1954
Zidi Gazalba, Mesdjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan,
Pustaka Antara, Jakarta, 1962
No comments:
Post a Comment