Thursday, 14 May 2015

KUR 2013.XII.1.3 MAWARIS, bagian 5


XII.2.4
MAWARIS

KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
C.  AL GHARWAROIN
Al Gharwaroin berrati ada dua masalah aneh dalam pembagian warisan, yaitu apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu. Dalam kondisi seperti ini pembagian untuk bapak dan ibu menyalahi ketentuan umum, yaitu
-      Suami atau Istri mendapat 1/2 atau 1/4 kali tirkah
-      Bapak mendapat 1/6 tambah sisa
-      Ibu mendapat 1/3 kali tirkah
Bagian bapak seperti diatas lebih kecil dari bagian ibu, hal ini yang disebut melanggar ketentuan umum yang menetapkan bagian 1 laki-laki = 2 kali bagian 1 perempuan atau bagian 1 laki-laki sama dengan bagian 2 perempuan.
Oleh karena itu harus dikembalikan pada ketentuan umum, sehingga bagian mereka adalah :
-      Suami atau Istri mendapat 1/2 atau 1/4 kali tirkah
-      Bapak mendapat 2/3 kali sisa ( sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)
-      Ibu mendapat 1/3 kali sisa ( sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)

Contoh 5 :
-      Tirkah sebesar : Rp. 60.000.000,-
-      Ahli waris terdiri dari : Suami, Bapak dan ibu.
-      Bagian masing-masing adalah:
Nama Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian Masing-masing
suami
½
1/2 x 60 juta = 30 juta
bapak
1/6
1/6 x 60 juta = 10 juta
Ibu
1/3
1/3 x 60 juta = 20 juta
Jumlah

                       60 juta
-      Nampak di atas, bagian ibu dua kali lipat bagian bapak, disini letak ketidak wajarannya, sehingga harus diselesaikan sebagai berikut :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian Masing-masing Ahli Waris
suami
1/2
1/2 x 60 juta                    = 30 juta
bapak

2/3 x (60 juta — 30 juta)  = 20 juta
Ibu

1/3 x (60 juta — 30 juta)  = 10 juta
Jumlah

60 juta
ADAT DAN WARISAN
1.   Hak waris sebelum Islam (Zaman Jahiliyah)
Pada zaman jahiliyah berlaku beberapa ketentuan tentang pembagian waris sebagai berikut:
1.   Memberikan pusaka kepada mereka dengan dasar hubungan darah (nasab) dan kerabat (keluarga), akan tetapi hak ini hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang memiliki kekuatan berperang, sedang wanita dan anak-anak tidak memperoleh pusaka, karena dianggap tidak memiliki jasa terhadap keluarga..
2.   Memberikan pusaka karena adanya ikatan sumpah setia atau perjanjian antara dua orang, yaitu bila salah seorang meninggal terlebih dahulu maka yang lainnya menjadi ahli warisnya.
3. Memberikan pusaka kepada anak angkat, di zaman jahiliyah ada kebiasaan mengambil anak dan kemudian menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya.
2.  Adat yang berlaku di Indonesia
Beraneka ragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, menyebabkan beraneka ragam pulalah adat yang berlaku di Indonesia, yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bidang waris di Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga sistem, yaitu :
1.   Sistem kewarisan  individual, yaitu yang  memiliki ciri bahwa harta peninggalan itu dapat di-bagikan diantara ahli waris secara sama rata tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita, seper­ti yang terjadi dalam masyarakat bilateral (ayah dan ibu sama-sama dominan).
2.   Sistem kewarisan kolektif,  yaitu yang memiliki  ciri  bahwa  harta  peninggalan  yang  ada  diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang secara bersama merupakan semacam badan hukum, di samping ada sebagian harta peninggalan yang disebut harta pusaka, jenis ini tidak boleh dibagi-bagikan untuk dimiliki oleh masing-masing ahli waris, mereka hanya memiliki hak pakai saja, seperti yang terjadi dalam masyarakat matrilineal (keturunan garis bapak) di Minangka­bau.
3.   Perbedaan adat dan ajaran Islam tentang warisan
Dalam buku pengantar dan Asas-asa Hukum Adat oleh Soerojo Wign­jodipoero, SH  dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan prinsip antara adat 90dan Islam dalam masalah warisan adalah, antara lain :

Hukum Waris Adat
Hukum Waris Islam
1. Harta peninggalan dapat bersifat  tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang dibagi
1. Tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peningga-lan tersebut sewaktu-waktu
2. Memberi kepada  anak angkat, hak nafkah dari peninggalan orang tua angkatnya
2. Tidak dikenal ketentuan semacam ini
3. Dikenal sistem penggantian waris
3. Tidak dikenal
4. Pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dalam suasana ramah tamah dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris
4. Bagian-bagian ahli waris telah ditentukan ; pembagian harta waris menurut ketentuan tsb.
5. Anak perempuan, hususnya di Jawa, bila tidak ada anak laki- laki, dapat menutup hak mendapat bagian harta peninggalan kakek neneknya dan sdra-sdra orang tuanya
5. Menjamin bagi anak  pr. men-dapat bagian yang pasti dari  harta orang tuanya.
6. Harta peninggalan tidak merupakan satu kesatuan harta warisan, melainkan wajib diperhatikan sifat/macam, asal dan kedudukan hukum dari barang masing-masing yang terdapat dalam harta peninggalan itu
6. Merupakan satu kesatuan harta warisan
HIKMAH MAWARIS
Bila pembagian harta waris dilaksanakan menurut ketentuan hukum waris Islam, maka akan diperoleh hikmah sebagai berikut :
1. Terhindar dari keserakahan dengan mengambil yang bukan haknya.
2. Terciptanya keadilan yang hakiki.
3. Terciptanya kedamaian dan ketenangan hidup.
WARISAN DALAM UU No. 7 TAHUN 1989
Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada Bab II tentang Kekuasaan Pengadilan pasal 49 ayat 1, disebutkan :  “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang : a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf dan sadhaqah”
Selanjutnya ditegaskan :
a.   dalam pasal yang sama ayat 3.
b.   Keputusan Menteri Agama No. 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Indo-nesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.
Melihat kenyataan di atas maka Pengadilan Agama memiliki kewenan­gan untuk menetapkan dan memutuskan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam yang mengajukan permohonanan kepada Pengadilan Agama baik  dalam sengketa maupun di luar sengketa berdasarkan hukum Islam dan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai 5 Februari 1988



KUR 2013.XII.1.3 MAWARIS, bagian 4



XII.2.4
MAWARIS


KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
1.  R A D
Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka semua ahli waris yang ada dan tidak terhalang mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami atau istri / suami atau istri tidak mendapat tambahan, ia tetap menerima sesuai bagian furudnya.
Contoh 3:
1.   Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri, cara  membaginya sebagai berikut / misal :
a.   Johan meninggal, dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang  ibu dan seorang nenek.
b.   Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah :
-   1 Anak perempuan mendapat 1/2 dari tirkah karena anak tunggal
-   Ibu mendapat 1/6 dari tirkah karena ada anak
-   Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut :
Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
1 ap
1/2
1/2 x 60 jt = 30 jt
Tirkah = 60 juta
Setelah dibagikan pada 1 ap dan ibu masih sisa 20 jt
Ibu
1/6
1/6 x 60 jt = 10 jt
Jumlah
4/6
40 juta

-   Karena masih ada sisa 20 juta, maka 20 juta ini harus dibagi habis kepada  1 anak perempuan dan ibu secara proporsional, caranya adalah :
Mencari asal masalah (KPK), yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada.
Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2 dan 6.
Dengan demikian maka :
bagian 1 ap         = 1/2 x 6 = 3
bagian ibu           = 1/6 x 6 = 1
( 3 + 1 = 4 )
Tambahan untuk 1 ap dan ibu adalah :
1 ap             = 3/4 x 20 juta = 15 juta
Ibu              = 1/4 x 20 juta =   5 juta
Jadi bagian final 1 anak perempuan dan ibu adalah :


Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Asal
Tambahan Proporsional
Jumlah Bagian Final
1 ap
30 juta
15 juta
45 juta
Ibu
10 juta
5 juta
15 juta
Jumlah
40 juta
20 juta
60 juta
Atau dengan cara langsung ( setelah diketahui bahwa tirkah akan lebih bila dibagikan kepada 1 anak perempuan dan ibu)
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK =
6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
1 ap
1/2
3
3/4 x 60 juta = 45 juta
Ibu
1/6
1
1/4 x 60 juta = 15 juta
Jumlah
4/6
4
60 juta
Contoh  4 :
2.   Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri
Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami sesuai bagian aslinya, kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
a.  Tirkah yang ada sebesar 240 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b.  Cara menghitungnya adalah :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
2 Istri
1/8
1/8 x 240 jt =  30 jt
Tirkah = 240 juta
Setelah dibagikan pada 2 istri, 1 ap dan ibu masih sisa 10 jt
2 ap
2/3
2/3 x 240 jt = 160 jt
Ibu
1/6
1/6 x 240 jt =  40 jt
Jumlah
4/6
230 juta
Sisa 10 juta dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Atau sisa dari tirkah setelah dikurangi bagian 2 istri sebesar = 210 juta langsung dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Cara menghitungnya adalah :
Diketahui KPK nya = 24,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 24
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8
3
3/24 x 240 juta =   30                          juta
2 ap
2/3
16
16/20 x 210 juta = 168                           juta
Ibu
1/6
4
4/20 x 210 juta =   42                           juta
Jumlah
23/24
23
                            240                          juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20  angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.
ATAU DENGAN CARA :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK bag 2 ap dan Ibu = 6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8

1/8 x 240 juta =   30 juta
2 ap
2/3
4
4/5 x 210 juta = 168 juta
Ibu
1/6
1
1/5 x 210 juta =   42 juta
Jumlah
23/24
5
                         240 juta
B.  ‘A U L
Apabila diketahui setelah diadakan pembagian tirkah sesuai bagian FURUDL ternyata tirkah kurang, maka cara menyelesaikan penghitungannya dengan cara : Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak terkecuali suami atau istri.
Contoh 5 :
a.   Amel meniggal dengan meninggalkan harta bersih (tirkah) sebesar : Rp 120.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Suami , 4 anak perempuan, nenek, saudara laki sekandung, bapak, kakek dan ibu.
b.   Dari ahli waris yang ada, mereka yang berhak  mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah : 
1.  suami    =        1/4
2.  4 ap       =        1/2
3.  ibu        =        1/6
4.  bapak    =        1/6

Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
suami
1/4
1/4 x 120 jt = 30 jt
Dari penghitungan ini diketahui tirkah kurang 30 juta
4 ap
2/3
2/3 x 120 jt = 80 jt
Ibu
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
bapak
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
Jumlah

150 juta
Karena tirkah yang 120 juta kurang bila dibagikan sesuai bagian furudl mereka, maka semua ahli waris yang ada dikurangi bagiannya secara proporsional, tidak terkecuali suami atau istri.
Perhatikan cara menghitung berikut !
Dari bagian fardlu diatas, diketahui KPK nya = 12,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 12
Bagian Masing-masing Ahli Waris
suami
1/4
3
3/15 x 120 juta  =  24 juta
3 ap
2/3
8
8/15 x 120 juta  =  64 juta
Ibu
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
bapak
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
Jumlah

15
                           120 juta