Thursday, 14 May 2015

KUR 2013.XII.1.3 MAWARIS, bagian 2



XII.2.4
MAWARIS

KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
c.  Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)
No.
Nama Ahli Waris
Bagian
Keterangan
1.
Suami
1/2 x tirkah
bila tidak ada Far’ul Waris
1/4 x tirkah
bila ada far’ul waris
2.
anak laki-laki
ASBIN
bila bersama anak perempuan mendapat dua kali anak perempuan
3.
Bapak
1/6 x tirkah
bila ada far’ul waris lk
1/6 & sisa
bila hanya ada far’ul waris pr
4.
anak laki-laki dari anak laki-laki
ASBIN
bila tidak ada anak laki-laki
MAHJUB
bila ada anak laki-laki
5.
Kakek/bapaknya bapak
1/6 x tirkah
bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak
MAHJUB
bila ada bapak
6.
Sdra laki-laki sekandung
ASBIN
lihat tabel 3 dan 4
7.
Sdr.laki-laki seayah
ASBIN
lihat tabel 3
8.
Anak laki-laki sdra laki-laki sekandung
ASBIN
Sda
9.
Anak laki-laki sdra laki-laki seayah
ASBIN
Sda
10.
Sdr lk-lk bpk yg  skdng
ASBIN
Sda
11.
Sdr. lk-lk bpk seayah
ASBIN
Sda
12.
Anak dari sdr. lk-lk bpk sekandung
ASBIN
Sda
13.
Anak dari sdr. lk-lk bpk seayah
ASBIN
Sda
14.
Sdra laki-laki seibu
1/6 x tirkah
bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan atau kakek.
1/3 x tirkah
bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek
15.
Mu’tiq
ASBIN
Sda

Keterangan tabel 1 ( A ) :
1.   Far’ul Waris adalah : anak  lk-lk,  anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya anak lk-lk.
2.   ASBIN /ABN = Ashabah bin Nafsi, MAHJUB = terhalang
3.   Apabila semua ahli waris  dari kelompok laki-laki di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no. 2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)
4.   Mu’tiq adalah seseorang yang memerdekakan almarhum / almarhumah

Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan (B)
No.
Ahli Waris
Bagian
Keterangan \ Syarat
1.
Istri dari
jenazah
1/4 x tirkah
bila  tidak ada far’ul warist
1/8 x tirkah
bila ada far’ul warist
2.
Anak
perempuan
1/2 x tirkah
bila anak tunggal
2/3 x tirkah
bila lebih dari seorang dan tidak ada anak laki-laki
ASBIG
bila bersama ibnun (anak laki-laki)
3.
Ibu
1/3 x tirkah
bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu
1/6 x tirkah
bila ada far’ul warist dan atau ada saudara si mayat.
4.
Ibunya bapak
1/6 x tirkah
bila tidak ada ibu
MAHJUB
bila ada ibu
5.
 Ibunya ibu
-
sama dengan ibunya bapak.
6.
Anak
Perempuan nya
anak laki-laki
1/2 x tirkah
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
2/3 x tirkah
bila lebih dari seorang dan tdk ada anak laki-laki/pr.  serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)
1/6 x tirkah
bila sendiri atau lebih dan bila hanya  ada seorang  anak  pr.
MAHJUB
bila ada dua/ lebih anak  perempuan
ASBIG
bila  bersama  dengan  ibnubnin dan tidak ada anak laki-laki
7.
Saudara  perempuan
sekandung
1/2 x tirkah
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris  dan bapak dari jenazah
2/3 x tirkah
bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua , tidak ada  far’ul warist dan bapak
ASMAG
  bila  yang mendapat  bagian 1/2 ada semua
MAHJUB
bila ada ibnun / ibnubnin  dan atau bapak
8.
Saudara
perempuan seayah
1/2 x tirkah
bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara sekan-dung (laki/pr.)
2/3 x tirkah
bila lebih  dar i seorang dan tidak ada far’ul waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak
1/6 x tirkah
bila seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang sdr. pr. sekandung.
ASMAG
bila bersama dengan bintun atau bintubnin.
ASBIG
bila bersama dg. akhun liab (no.7 A
MAHJUB
bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau ayah.
9.
Saudara perempuan
seibu
1/3 x tirkah
bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek.
1/6 x tirkah
bila sendiri dan tidak  ada far’ul warist, ayah dan atau nenek
MAHJUB
bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
10.
Mu’tiqah
ASBIN
sama dengan 15 A
Keterangan tabel  2 ( B ) :
1.   ASBIG/ABG = Ashabah bil Ghair, ASMAG / AMG = Ashabah maal Ghair
2.   Apabila ahli waris dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
3.   Apabila ahli waris dari  kelompok laki-laki dan kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri
4.   Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang memerdekakan almarhum / almarhumah


No comments:

Post a Comment