Thursday 14 May 2015

KUR 2013.XII.1.3 MAWARIS, bagian 3



XII.2.4
MAWARIS

KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok Laki-laki


NO
Nama
P  E  N  G  H  A  L  A  N  G
Ahli Waris
2A
3A
4A
5A
6A
7A
8A
9A
10A
11A
12A
13a
14A
1.
Suami
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.
Anak laki-laki
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.
Bapak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.
Anak lk dr anak lak
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.
Bapaknya bapak
-
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
6.
Sdr.lk. skdung
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
7.
Sdr.lk. seayah
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
8.
Anak lk. dari no.6
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
9.
Anak lk. dari no.7
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
10.
Sdr bpk. yg sekdng
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
11.
Sdr bpk. yg seayah
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
12.
Anak lk. dari no
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
13.
Anak lk. dari no.11
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
14.
Saudara lk. seibu
T
T
T
2B
6B
-
-
-
-
-
-
-
-
15.
Mu’tiq
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T


Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok Perempuan
Nama Ahli Waris
P   e   n   g   h   a   l   a   n   g
Istri
-
-
-
-
Anak perempuan
-
-
-
-
Ibu
-
-
-
-
Ibunya bapak
3B
-
-
-
Ibunya ibu
3B
-
-
-
Anak pr. dari anak laki-2
2 x 2B
2A
-
-
Saudara pr. sekandung
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seayah
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seibu
2A
5A
-
Far’ul Waris
Mu’tiqah
T
T
T
sama dengan 15 A


TATA CARA MENGHITUNG WARISAN
Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
1.   Menginfentarisir harta peninggalan almarhum dengan teliti
2.   Dari harta peninggalan tersebut dikeluarkan terlebih dahulu untuk :
a.   Membayar zakat dari harta peninggalan terse­but,
b.   Membayar hutang almarhum.
c.   Membayar biaya perawatan almarhum, dari biaya sakit sampai pemakaman,
d.   Melaksanakan wasiat, maksimal 1/3 dari total peninggalan almarhum
3.   Mendaftar dengan benar teliti semua ahli waris yang ada.
4.   Memisahkan apabila ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat  tabel 3 dan 4).
5.   Menentukan/memilih yang  masuk dzawil furudl dan ashabah serta bagian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
6.   Menghitung dengan benar dan teliti.
Contoh 1 :
Dalam susunan ahli waris yang ada terdapat anak perempuan dan anak laki.
a.   Maria wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 120.000.000,-,
Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan, dan 4 anak perempuannya anak laki-laki       
b.   dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1.   Suami : mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
2.   Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3.   1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4.   3 anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair, karena ada anak laki-laki.
5.   kakek terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
6.   4 anak perempuannya anak laki-laki terhalang / tidak dapat bagian karena ada laki-laki dan perempuan.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :

Ahli Waris
Jumlah
Ba gian
Masalah
120 juta
Harta Waris Yg Diterima
Asal/kpk
Perbaikan
12
60
Suami
1
1/4
3
15
15/60x120 jt
30 juta
Bapak
1
1/6
2
10
10/60x120 jt
20 juta
Anak lk-lk
1
ABN
7
14
14/60x120 jt
28 juta
Anak pr
3
ABG

21
21/60x120 jt
42 juta

Catatan:
Bagian 1 anak lk-lk = bagian 2 anak pr
Jadi : 1 anak lk-lk + 3 anak pr  = 5 anak pr

Atau dengan cara (cara kedua):
Ahli Waris
Jum lah
Bagian
Pembagian
Harta Waris Yg Diterima
Suami
1
 1/4
1/4 x 120 juta
30 juta
Bapak
1
 1/6
1/6 x 120 juta
20 juta
Anak lk-lk
1
1 al = 2 ap
 2 + 3 =  5 ap
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (70 juta)= 2/5 x 70 juta
28 juta
Anak pr
3
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (70 juta)= 3/5 x 70 juta
42 juta
                                                                          
Contoh 2 :
Dalam susunan ahli waris yang ada hanya ada anak anak laki.
a.   Mario wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 480.000.000,-,
Ahli waris yang adalah : Istri, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuannya anak laki-laki   
b.   dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1.   Istri : mendapat bagian 1/8 dari tirkah, karena ada anak laki-laki
2.   Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3.   1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4.   kakek terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
5.   4 anak perempuannya anak lk-lk terhalang / tidak dapat bagian, karena ada anak laki-laki
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :
Ahli Waris
Jum lah
Bagian
Asal Masalah/ kpk
480 juta
Harta Waris Yg Diterima
24
Istri
1
1/8
3
1/24 x 480 juta
60 juta
Bapak
1
1/6
4
1/24 x 480 juta
80 juta
Anak lk-lk
1
ABN
17
17/24x 480 juta
340 juta
Jumlah
480 juta

No comments:

Post a Comment