XII.1.3
|
MAWARIS
|
KOMPETENSI INTI
KI 1 : Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
KOMPETENSI DASAR
1.4 Menerapkan ketentuan
syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan
3.8 Memahami
ketentuan waris dalam Islam.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
3.8.1 Mampu
menjelaskan ketentuan hukum waris
3.8.2 Mampu
menjelaskan tentang ahli waris
3.8.3 Mampu
menjelaskan bagian masing-masing ahli waris.
3.8.4 Menyebutkan
contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
4.8 Mempraktikkan
pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Indikator
Pencapaian Kompetensi
4.8.1 Memperagakan cara-cara menghitung pembagian
warisan secara Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.
Siswa
dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris
2.
Siswa
dapat menjelaskan ketentuan hukum waris di Indonesia
3.
Siswa
dapat menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris di Indonesia
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·
Mengamati
-
Menyimak bacaan al-Qur’an
yang terkait dengan ketentuan waris dalam Islam.
-
Mengamati tayangan video
tentang ketentuan waris dalam Islam..
·
Menanya
-
Mengajukan pertanyaan
tentang ketentuan waris dalam Islam.
·
Eksperimen/eksplor
-
Menelaah ketentuan waris
dalam Islam..
·
Assosiasi
-
Menyimpulkan ketentuan waris
dalam Islam.
·
Komunikasi
-
Menyajikan/melaporkan hasil
diskusi tentang ketentuan waris dalam Islam.
-
Menanggapi hasil presentasi
(melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-
Membuat resume pembelajaran
di bawah bimbingan guru.
-
Mengadakan simulasi prosesi penikahan.
A. BEBERAPA
PENGERTIAN ISTILAH
Untuk
memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang
harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
a. Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi
semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk
keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap
untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
b. Muwarist adalah orang yang wafat dan
meninggalkan mirast.
c. Waris atau ahli waris adalah mereka yang
berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
B.
SEBAB-SEBAB WARIS MEWARISI
(ASBABUL IRTSI)
Dalam
Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menyebabkan seseorang berhak dan berpeluang
untuk memperoleh harta waris, yaitu :
a. Karena adanya hubungan nasab
dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
b. Karena adanya hubungan perkawinan dengan
muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
c. Karena memerdekakan muwarist.
d. Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu
bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2,
dan 3. maka harta warisnya diserahkan
kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat
Islam.
Sesuai
hadis Nabi saw. berikut:
انما
الولاءُ لمن اعْتقَ متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli
waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi
saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan
selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
C.
MAWANI’UL IRTSI
(Hal-hal
yang menghalangi untuk memperoleh warisan)
Bagi
seorang ahli awris bisa jadi terhalang
atau berkurang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat
penghalang, penghalang, tersebut yaitu :
a. Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah
memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi
terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh
warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan
berbeda agama.
1.
Hamba sahaya atau budak yaitu seseorang
yang dalam kekuasaan atau dimiliki oleh orang lain dimana ia tidak memiliki hak
apapun, sebab haknya dimiliki oleh tuannya, ingat Nabi Yusuf as. setelah
dimasukkan ke sumur oleh saudara-saudaranya.
2.
Pembunuh, yang dimaksud adalah ahli waris
yang menyebabkan muwaris meninggal atau yang membunuh muwaris.
3.
Murtad adalah seseorang yang asalnya Islam
lalu keluar dari Islam menjadi kafir atau memeluk agama lain.
4.
Berbeda agama, antara yang meninggal
dengan ahli waris beda agama, apakah ahli waris yang non Islam atau sebaliknya,
sama saja.
b. Mahjub, adalah seorang yang memenuhi syarat
dan sebab untuk mendapatkan warisan,
akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau
berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari
: Hijab Nuqshan dan Hijab Hirman.
1.
Hijab Hirman, yaitu
penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali
karena ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal.
2.
Hijab Nuqshan, yaitu penghalang
yang menyebabkan berkurangnya bagian ahli waris yang mestinya ia terima karena
adanya ahli waris lain yang bersamanya. Misalnya istri yang semestinya mendapat
¼ kali tirkah, karena ada anak dari yang meninggal maka ia mendapat 1/8 kali
tirkah.
D.
MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM
DIBAGI
Sebelum
diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris
tersebut untuk beberapa keperluan berikut :
1.
Dikeluarkan
untuk membayar zakat dari harta peninggalan tersebut.
2.
Dikeluarkan
untuk membayar hutang muwaris.
3.
Dikeluarkan
untuk membayar biaya perawatan muwaris.
4.
Dikeluarkan
untuk melaksanakan wasiat dari muwaris.
5.
Untuk Haji
Almarhum, bila tahun ini ia berkewajiban haji (ket. Yai)
Jika
empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta
peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
E.
AHLI WARIS DAN BAGIANNYA
a. Ayat Al Qur’an tentang masalah waris
Diantara
ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah
waris adalah :
لِلرِّجَال
نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّـسَاءِ نَصِيْبٌ
مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أوْ كَـثُرَ
نَصِيْــًا مَـفروْضـًا. النساء : 7
Artinya : Bagi orang
laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi
wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian
dapat dilihat pula dalam surat
An Nisa’ ayat 11 dan 12.
b. Macam-macam ahli waris
a). Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat
digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris
wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
b). Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris
dibedakan menjadi :
1. Dzawil Furudh. Yaitu
ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan
Hadits, yaitu :
1). 4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki,
yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
2). 9 orang dari kelompok ahli waris perempuan,
kecuali mu’tiqah.
Bagian
masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan tersendiri.
2. Dzawil Ashabah. Yaitu
ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1). Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli
waris dari kelompok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki
seibu dan suami, mereka itu mendapat
bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2).
Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena
sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a). Anak perempuan, seorang atau lebih bila
bersama dengan anak laki-laki
b). Cucu perempuan , seorang atau lebih bila
bersama dengan cucu laki-laki
c). Saudara perempuan sekandung, seorang atau
lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
d). Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih
bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
3). Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang
mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a). Saudara perempuan sekandung, seorang atau
lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih
bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dzawil Arham
Yaitu
kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl
atau ashabah, oleh karena pertalian
kekerabatannya yang telah jauh.
No comments:
Post a Comment