AL QUR'AN TENTANG
PRILAKU KOMPETITIF DALAM KEBAIKAN DAN KERJA KERAS,
4
TAAT PADA
ATURAN
Firman Allah swt. Dalam Al Qur’an
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُـــــوْا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ
وَأُولِي الْأَمْــــرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْـتُمْ فِي شَيْءٍ فَـرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُــــــوْلِ إِنْ كُـنْتُمْ تُؤْمِـــنُوْنَ بِاللَّهِ
وَالْيَـوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا : ٤:٥٩
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Taat pada aturan dapat digolongkan menjadi
A.
Taat
pada aturan Agama Islam
B.
Taat
pada aturan Pemerintah (Ulil Amri)
C.
Taat
pada aturan organisasi
A.
TAAT PADA ATURAN AGAMA ISLAM
Dalam Agama Islam ada 3 sumber rujukan untuk
menetapkan peraturan atau hukum, yaitu : 1. Al Qur’ an. 2. Al
Hadis. 3 Ijtihad
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt. yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril,
merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup
bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama
dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk dan
berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi
bertentangan dengannya, perhatikan penegasan
Allah swt. berikut :
يـايـهَا الذينَ امَـنُوْا أطـيْـعُوا اللـهَ وَ أطـيْـُوا
الرَسُــْلَ وَ أولـي الأمْـر منْكُـــــمْ. النساء : 59
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. QS. An Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali ditaati
atau dipedomani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu
menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Selanjutnya bisa dibaca pada materi kelas X semester 2
Al HADIS
Al Hadits
adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut
istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw.
yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman
hidup manusia.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua, dalam Al
Qur’an dijelaskan :
وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكمْ عَـنْهُ فَانْتَـهُوْا. الحشر :٧
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. QS. Al Hasyr 7
Al Hadits pada dasarnya adalah Firman Allah swt. akan
tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. tidak melalui perantaraan Malaikat
Jibril, dalam kaitana ini Hadis dibedakan menjadi dua yaitu Hadis Qudsi dan Hadis
Nabawi.
Hadis juga bias dibedakan menjadi hadis mutawatir dan
hadis ahad, juga bias dibidakan menjadi hadis shahih, hadis hasan, hadis dhaif
dan hadis maudhu’.
Yang sama sekali tidak boleh dijadikan pefoman atau rujukan adalah hadis maudhu, sebab ini merupakan hadis palsu.
Yang sama sekali tidak boleh dijadikan pefoman atau rujukan adalah hadis maudhu, sebab ini merupakan hadis palsu.
IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan
bersungguh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha
menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al
Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni
serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.
Rujukan Ijtihad tetap pada Al Qur’an dan Al Hadits,
dalam arti bahwa penetapan hukum Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan
ayat-ayat Al Qur’an atau ajaran Rasulullah saw.
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, bisa jadi
antara mujtahid yang satu dengan mujtahid lainnya dalam menetapkan perkara yang
belum ada ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an akan berbeda dalam memberikan
penetapan hukum. Ada
pendapat yang satu benar dan yang lain salah dan ada pula kedua-duanya justru
benar.
Ijtihad menjadi sumber hukum Islam yang ketiga, boleh
dilakukan oleh siapa saja yang memiliki persyaratan minimal, seperti memahami
mafhum ayat atau hadits, memiliki/menguasai ilmu alat (seperti nahwu sorof),
mengetahui latar belakang suatu ayat atau hadis, luas pemahamannya terhadap
pengetahuan Islam, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap agama dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada materi kelas X
semester 2
Mengingat tidak semua pemeluk Agama Islam mampu
memahami secara langsung Al Qur’an maupun Hadis, maka aturan Islam telah
disimpulkan oleh beberapa Ulama yang kompeten dalam memahaminya serta mrmrnuhi
syarat dalam berijtihad.
Hasil pemikiran, analisa, pendapat dan ijtihad para
ulama ini kemudian dikenal dengan istilah MADZHAB.
Dalam Islam ada 4 madzhab yang terkenal dan diakui
dalam dunia Islam, yaitu :
1.
Madzhab
Maliki, dengan tokoh utamanya Imam Maliki
2.
Madzhab
Hambali, dengan tokoh utamanya Imam Hambali
3.
Madzhab
Syafii, dengan tokoh utamanya Imam Syafii
4.
Madzhab
Hanafi, dengan tokoh utamanya Imam Hanafi
Bagi umat Islam yang tidak memenuhi syarat untuk mengambil
aturan atau hukum secara langsung dari Al Qur’an maupun Al Hadis atau untuk
Ijtihad sendiri, maka wajib mengikuti atau taat terhadap salah satu dari 4 madzhab
di atas
B.
TAAT PADA ATURAN PEMERINTAH (ULIL AMRI)
Pada meteri kls X smester 1, dijelaskan: Keputusan
Ulama (NU) menyatakan bahwa dari sisi Agama Islam (murni konsep agama, bukan
politik Islam) Negara Republik Indonesia, menurut pandangan Islam adalah
negara yang sah, dan Presiden RI adalah penguasa yang sah. Presiden memiliki
wewenang sebagai waliyul amri, seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.
Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap muslim di
Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan pemerintah
sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
Islam.
Pemerintah dalam istilah agama disebut dengan Ulil
Amri, sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah
penguasa negara dan alim ulama. Apabila ulil amri atau pemerintah telah
memutuskan sesuatu, apalagi keputusan yang disepakati dan diputuskan
bersama dengan Ulama, maka bagi umat
Islam wajib hukumnya untuk mentaatinya.
Yang dimaksud aturan pemerintah adalah segala bentuk
peraturan pemerintah pusat sampai pada peraturan daerah, wajib bagi umat Islam
untuk mentaatinya, kecuali aturan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan
Ajaran Islam.
C.
TAAT PADA ATURAN ORGANISASI
Setiap jenis organisasi atau lembaga swasta, pasti
memiliki aturan sendiri yang mengikat untuk diikuti oleh anggotanya, seperti
misalnya OSIS, MPK, EKSKUL, NU, Muhammadiyah dll.
Jenis organisasi banyak sekali, seperti, orsospol,
ormas, orrganisasi keagamaan, organisasi pelajar / mahasiswa, organisasi wanita,
dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment