Monday, 27 May 2013

PENCURIAN DAN PERAMPOKAN, bagian 2



Perampasan dan Perampokan
Merampas dan atau merampok adalah mencuri atau mengambil harta orang lain secara terang-terangan dengan disertai kekerasan atau ancaman senjata dan atau dengan membunuh korban.
Pelanggaran jenis ini juga termasuk dosa besar, bahkan lebih berat dari pencurian karena dilakukan dengan kekerasan dan ter­ang-terangan dihadapan pemilik. Dalam hal ini ditegaskan di dalam Al Qur’an :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 
Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hendaklah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan kaki mereka dengan timbal balik, atau dibuang ke negeri lain (dari tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar.    QS. Al Ma’idah 33

Berdasar ayat di atas maka para ulama membagi hukuman untuk perampok sesuai dengan kriteria kejahatan yang dilakukan, yaitu :

1.    Hukuman mati, dan kemudian disalib yaitu bagi yang merampas harta dan membunuh korbannya.
2.    Dihukum mati, bila hanya membunuh korbannya tanpa mengambil hartanya.
3.    Dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, yaitu bagi yang menga­mambil atau merampas harta tanpa membunuh korbannya.
4.    Dipenjara, yaitu bagi  yang hanya  menakut-nakuti  dan men­teror tanpa mengambil hartanya dan atau membunuh korbannya.
KUHP Tentang Pencurian

Dalam KUHP, tentang kejahatan pencurian (termasuk perampokan) termuat dalam Bab XXII pasal 362 sampai dengan pasal 367.

Dalam pasal-pasal tersebut, pencurian itu dapat dikategorikan menjadi :
 pencurian biasa.  

  1. pencurian ringan. 
  2. pencurian dengan pember­atan
  3. pencurian dengan kekerasan
  4. pencurian dalam kalangan keluarga

Bahaya Pencurian, Perampasan dan Perampokan
Segala yang dilarang oleh syari’at Islam, pasti mengandung  hal-hal yang membahayakan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Mencuri, merampok merupakan larang keras dalam Islam (dosa besar), karena sangat merugikan dan membahayakan diri sendiri dan khususnya orang lain.

1.    Bahaya bagi si pelaku pencurian atau perampokan, antara lain :

a.   Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir ter­tangkap.
b.   Akan semakin  jauh dari  petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
c.   Ditolak  semua amal  ibadahnya, karena Allah swt tidak meneri­ma  amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.

2.    Bahaya terhadap masyarakat, antara lain :

a.   Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
b.   Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan.

No comments:

Post a Comment