Perampasan dan Perampokan
Merampas
dan atau merampok adalah mencuri atau mengambil harta orang lain secara
terang-terangan dengan disertai kekerasan atau ancaman senjata dan atau dengan
membunuh korban.
Pelanggaran jenis ini juga termasuk dosa besar, bahkan lebih
berat dari pencurian karena dilakukan dengan kekerasan dan terang-terangan
dihadapan pemilik. Dalam hal ini ditegaskan di dalam Al Qur’an :
إِنَّمَا
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ
فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ
فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hendaklah dibunuh atau disalib,
atau dipotong tangan kaki mereka dengan timbal balik, atau dibuang ke negeri
lain (dari tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan
yang besar. QS.
Al Ma’idah 33
Berdasar
ayat di atas maka para ulama membagi hukuman untuk perampok sesuai dengan
kriteria kejahatan yang dilakukan, yaitu :
1. Hukuman mati, dan
kemudian disalib yaitu bagi yang merampas harta dan membunuh korbannya.
2. Dihukum mati, bila hanya
membunuh korbannya tanpa mengambil hartanya.
3. Dipotong tangan kanan
dan kaki kirinya, yaitu bagi yang mengamambil atau merampas harta tanpa
membunuh korbannya.
4. Dipenjara, yaitu
bagi yang hanya menakut-nakuti dan menteror tanpa mengambil hartanya dan
atau membunuh korbannya.
KUHP
Tentang Pencurian
Dalam
KUHP, tentang kejahatan pencurian (termasuk perampokan) termuat dalam Bab XXII
pasal 362 sampai dengan pasal 367.
Dalam pasal-pasal tersebut, pencurian itu dapat
dikategorikan menjadi :
pencurian biasa.
- pencurian ringan.
- pencurian dengan pemberatan
- pencurian dengan kekerasan
- pencurian dalam kalangan keluarga
Bahaya
Pencurian, Perampasan dan Perampokan
Segala
yang dilarang oleh syari’at Islam, pasti mengandung hal-hal yang membahayakan baik terhadap diri
sendiri maupun orang lain. Mencuri, merampok merupakan larang keras dalam Islam
(dosa besar), karena sangat merugikan dan membahayakan diri sendiri dan
khususnya orang lain.
1. Bahaya bagi si pelaku
pencurian atau perampokan, antara lain :
a. Ketidak tenangan dalam
hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh
dosanya, atau minimal khawatir tertangkap.
b. Akan semakin jauh dari
petunjuk Allah swt, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di
hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada
pelanggaran lainnya.
c. Ditolak semua amal
ibadahnya, karena Allah swt tidak menerima amal seseorang yang isi perutnya serta
pakaiannya berasal dari barang haram.
2. Bahaya terhadap
masyarakat, antara lain :
a. Menimbulkan keresahan dan
kekhawatiran di kalangan masyarakat.
b. Ketenangan dan
kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian
dan perampokan bahkan pembunuhan.
No comments:
Post a Comment