Saturday 25 May 2013

PENYALAHGUNAAN SEX



Penyalahgunaan seksual ini dapat dibedakan menjadi dua,  yaitu hubungan kelamin di luar perkawinan dan hubungan sek yang tidak normal.

a.    Hubungan  sek di luar perkawinan (pernikahan)

Yaitu hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-lai dan wanita tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah, baik laki-laki atau wanita tersebut pernah melakukan hubungan kelamin yang sah atau­pun belum. 

Hubungan sek di luar pernikahan ini dalam Islam disebut dengan zina, termasuk dosa besar yang nyata keburukannya  serta banyak men­gandung kerusakan. Di dalam Al Qur’an ditegaskan :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا 
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.    QS. Al Isra’ : 32

Dalam ayat di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang menyebabkan dan mendorong terjadinya perzi­naan itu dilarang.

Dilihat dari segi pelaku perzinaan, maka zina dibagi dua, yaitu :

1.    Zina Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh mukallaf yang telah pernah melakukan hubungan kelamin dengan jalan yang sah (nikah). Hukuman terhadap pelaku zina mukhshan adalah dirajam.
2.    Zina Ghairu Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh yang belum pernah melakukan hubungan sek dengan jalan yang sah. Hukumannya adalah cambuk atau dipukul seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat jama’) selama satu tahun.

b. Hubungan sek yang tidak normal

Yang dimaksud adalah homoseksual dan lesbian yang dalam istilah fiqih disebut dengan “liwath”, dan termasuk perbuatan yang dihar­amkan serta termasuk dalam kategori dosa besar.
Perbuatan semacam ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah swt. berpasang-pasangan, untuk saling berjodoh-jodohan sehingga eksistensi manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah swt. tetap terjaga secara bersih dan ter­hormat.

c.     Bahaya Akibat Penyalahgunaan Seksual

1.    Pencemaran kelamin dan bercampur aduknya keturunan atau terja­dinya ketidak jelasan hubungan nasab antara anak dan orang tuan­ya.
2.    Akan terjadi keretakan hubungan keluarga, yang disebabkan suami memiliki hubungan dengan wanita lain, sementara itu si istri menjadi simpanan laki-laki lain.
3.    Menjalarnya penyakit kelamin yang sangat membahayakan keseha­tan suami istri dan bahkan anak-anaknya.
4.    Semakin merebaknya para penderita AIDS, dimana penyebab uta­manya adalah penyalah gunaan hubungan seksual.
5.    Terjadinya pembunuhan dan pembuangan bayi, dan lain-lain.

d.    Konsep Islam untuk mencegah penyalahgunaan seksual

1.    Mengerjakan shalat dengan istiqomah,baik dan khusyu’, memperbanyak dzikir dan selalu berteman dengan orang-orang yang tergolong shalih.
2.    Menjauhi pergaulan bebas atau di luar batas kewajaran antara laki-laki dan wanita.
عن ابن عـباسٍ قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلا وَمَعَهَا ذى مَحْرَمٍ ولا يـدْخُـلُ علـيهـا الا ومـعـها مُـحـرِمٌ     رواه  البخارى
Artinya : “Dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda : “Tidak boleh bagi perempuan bepergian kecuali beserta muhrimnya, dan tidak boleh pula bagi laki-laki mendatangi perempuan kecuali didampingi oleh muhrimnya”.  HR. Bukhari
3.    Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat menjurus langsung maupun tidak langsung terhadap perbuatan zina. (Al Isra’ : 32)
4.    Jika sudah mempunyai kemampuan baik fisik maupun mental, se­baiknya segera melangsung-kan pernikahan.

No comments:

Post a Comment