Penyalahgunaan seksual ini dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu hubungan kelamin di
luar perkawinan dan hubungan sek yang tidak normal.
a. Hubungan sek di luar perkawinan (pernikahan)
Yaitu
hubungan kelamin yang dilakukan oleh laki-lai dan wanita tanpa adanya ikatan
pernikahan yang sah, baik laki-laki atau wanita tersebut pernah melakukan
hubungan kelamin yang sah ataupun belum.
Hubungan sek di luar pernikahan ini
dalam Islam disebut dengan zina, termasuk dosa besar yang nyata
keburukannya serta banyak mengandung
kerusakan. Di dalam Al Qur’an ditegaskan :
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. QS. Al Isra’ : 32
Dalam
ayat di atas bukan saja zina yang dilarang akan tetapi segala sesuatu yang
menyebabkan dan mendorong terjadinya perzinaan itu dilarang.
Dilihat
dari segi pelaku perzinaan, maka zina dibagi dua, yaitu :
1. Zina Mukhshan,
yaitu zina yang dilakukan oleh mukallaf yang telah pernah melakukan hubungan
kelamin dengan jalan yang sah (nikah). Hukuman terhadap pelaku zina
mukhshan adalah dirajam.
2. Zina Ghairu
Mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh yang belum pernah melakukan
hubungan sek dengan jalan yang sah. Hukumannya adalah cambuk atau
dipukul seratus kali dan diasingkan keluar daerahnya (sejauh jarak sholat
jama’) selama satu tahun.
b. Hubungan sek yang tidak normal
Yang
dimaksud adalah homoseksual dan lesbian yang dalam istilah fiqih disebut dengan
“liwath”, dan termasuk perbuatan yang diharamkan serta termasuk
dalam kategori dosa besar.
Perbuatan
semacam ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh
Allah swt. berpasang-pasangan, untuk saling berjodoh-jodohan sehingga
eksistensi manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah swt. tetap
terjaga secara bersih dan terhormat.
c. Bahaya
Akibat Penyalahgunaan Seksual
1. Pencemaran kelamin dan
bercampur aduknya keturunan atau terjadinya ketidak jelasan hubungan nasab
antara anak dan orang tuanya.
2. Akan terjadi keretakan
hubungan keluarga, yang disebabkan suami memiliki hubungan dengan wanita lain,
sementara itu si istri menjadi simpanan laki-laki lain.
3. Menjalarnya penyakit
kelamin yang sangat membahayakan kesehatan suami istri dan bahkan anak-anaknya.
4. Semakin merebaknya para
penderita AIDS, dimana penyebab utamanya adalah penyalah gunaan hubungan
seksual.
5. Terjadinya pembunuhan
dan pembuangan bayi, dan lain-lain.
d. Konsep
Islam untuk mencegah penyalahgunaan seksual
1. Mengerjakan shalat dengan
istiqomah,baik dan khusyu’, memperbanyak dzikir dan selalu berteman dengan
orang-orang yang tergolong shalih.
2. Menjauhi pergaulan bebas
atau di luar batas kewajaran antara laki-laki dan wanita.
عن
ابن عـباسٍ قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ
الْمَرْأَةُ إِلا وَمَعَهَا ذى مَحْرَمٍ ولا يـدْخُـلُ علـيهـا الا ومـعـها
مُـحـرِمٌ رواه البخارى
Artinya : “Dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda : “Tidak boleh bagi
perempuan bepergian kecuali beserta muhrimnya, dan tidak boleh pula bagi
laki-laki mendatangi perempuan kecuali didampingi oleh muhrimnya”. HR. Bukhari
3. Menjauhkan diri dari
perbuatan yang dapat menjurus langsung maupun tidak langsung terhadap perbuatan
zina. (Al Isra’ : 32)
4. Jika sudah mempunyai
kemampuan baik fisik maupun mental, sebaiknya segera melangsung-kan
pernikahan.
No comments:
Post a Comment