A. IMAM
Imam artinya pemimpin, dalam sholat imam berarti orang yang
mengimami atau memimpin sholat berjamaah, baik jamaahnya terdiri satu pengikut
atau lebih, terdiri dari satu jenis kelamin atau campuran. Seorang imam sholat
harus memenuhi beberapa ketentuan :
a. Persyaratan :
1. Laki-laki boleh
menjadi imam dari laki-laki atau perempuan.
2. Perempuan hanya boleh
mengimami perempuan.
3. Imam harus seorang
yang berakal sehat.
4. Lebih fasih bacaannya
daripada pengikutnya.
5. Mengetahui hukum-hukum
sholat.
6. Berakhlak baik.
7. Luas pengetahuan
agamanya.
8. Yang lebih patut
menjadi imam adalah yang lebih fasih bacaan Qur’annya, jika sama-sama fasih
maka yang lebih alim, jika juga sama maka yang lebih tua usianya.
b. Tata cara Shalat :
Imam yang diikuti satu pengikut, maka berdiri disebelah kanan
imam agak berdekatan. Posisi pengikut berada dibelakang imam sedikit. Bila
datang seorang lagi untuk berjamaah, hendaklah ia berada di kiri imam dengan
posisi sejajar dengan pengikut sholat yang ada di kanan imam.
Jika ada lagi pengikut sholat yang ketiga, maka ia berada di
belakang imam dengan ketentuan dua pengikut yang ada di kanan dan kiri imam
surut ke belakang sehingga ketiga orang yang menjadi pengikut imam teesebut
berdiri sendiri. Pengikut-pengikut sholat yang datang berikutnya tinggal
meluruskan barisan sejajar dengan jamaah yang sudah ada.
Letak imam harus di depan, tidak boleh sejajar apalagi berada
dibelakang makmum, selain itu ada yang makruh menjadi imam dalam
sholat, yaitu :
1. Orang yang dibenci
oleh sebagian besar penduduk.
2. Anak yang belum baligh
dan atau belum dikhitan.
3. Yang bacaannya kurang
benar tapi tidak sampai merusak makna, bila merusak makna maka tidak sah
menjadi imam.
4. Orang yang kurang
hati-hati menjaga najis.
Sholat sendirian disebut sholat munfarid, sholat berjamaah
paling sedikit terdiri dari dua orang, satu orang bertindak sebagai imam dan
satu orang lainnya sebagai makmum, tetapi bila dilakukan dengan makmum yang
banyak akan semakin baik.
ان صـلاة الرجـل مـع الرجـلِ ازكـى من
صـلاتـهِ وحـدَهُ و صـلاتـهُ مـع الرجـلــين ازكـى من صـلاتـهِ مـع الرجـلِ ومـا
كــثرَ فـهُـوَ احـبُ الى الله عـز وجـل
رواه احمد و اصحاب السنن
Artinya : “Sesungguhnys sembahyang berjamaah dengan seorang
(makmum) itu lebih baik dibanding dengan shalat sen-dirian, dan berjamaah
dengan dua makmum lebih baik dari berjamaah hanya dengan satu makmum. Dan
jamaah yang lebih banyak lagi maka lebih disukai oleh Allah Azza wajal. HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan.
B. MAKMUM
Makmum adalah orang yang diimami, atau orang yang mengikuti
pemimpinnya, dalam sholat berjamaah makmum harus mengikuti imamnya. Untuk dapat
menjadi makmum yang baik dan sah, maka seorang makmum supaya memperhatikan
ketentuan-ketentuan berikut :
a. Persyaratan :
1. Makmum wajib berniat
mengikuti imam (menjadi makmum).
2. Makmum harus
mengetahui gerakan imam.
3. Makmum harus mengikuti
gerakan imam.
4. Makmum tidak boleh
mendahului gerakan sholat imam.
5. Makmum tidak boleh
berbeda gerakan sholatnya dengan imam.
6. Makmum harus berada
dalam satu tempat dengan imam.
7. Tidak boleh menjadi
makmum dari imam yang diketahui sholatnya tidak sah (batal).
8. Laki-laki tidak boleh
menjadi makmum dari imam seorang wanita.
b. Cara makmum bersholat
jamaah :
Makmum dapat dibedakan mejadi dua, yaitu makmum muwafiq dan
makmum masbuq.
1. Makmum muwafiq (yang
tidak terlambat), yaitu makmum yang
mengikuti imam sejak rukun sholat yang pertama, sebagai makmum maka ia wajib
mengikuti gerakan imamdan tidak boleh mendahuluinya sampai sholat itu berakhir.
2. Makmum masbuq (yang
terlambat), yaitu makmum yang tidak dapat mengikuti imam sejak awal, untuk itu
ia harus memenuhi beberapa ketentuan berikut :
a. Harus berniat sholat
menjadi makmum dan langsung mengikuti gerakan imam saat itu.
b. Makmum masbuq yang
bisa mendapatkan imam sebelum berdiri dari ruku’ (sedang ruku’) maka berarti ia
telah dihitung mengikuti satu rokaat sholat itu meskipun ia tidak dapat
mengikuti bacaan Al Fatihah atau surat
dalam sholat pada rokaat itu.
c. Bila imam didapati
sudah lewat dari ruku’, misalnya sudah berdiri i’tidal atau sedang sujud, maka
makmum langsung ikut gerakan itu namun makmum tidak memperoleh rokaat sholat
itu, untuk itu harus menambah sendiri kekurangan rokaat yang tertinggal.
d. Makmum menambah
ketinggalan rokaat sholatnya sesudah imam mengerjakan salam, jadi ketika imam
salam makmum masbuq tidak perlu ikut salam akan tetapi langsung berdiri untuk
menambah mengerjakan kekurangan rokaat sholat yang tertinggal hingga ia sendiri
mengerjakan salam.
C. CARA MENEGUR DAN MENGGANTI IMAM
Bila imam keliru gerakan atau lupa bacaan sholat namun terus
dilakukan, maka makmum berhak untuk menegur imam. Caranya disesuaikan dengan
kekeliruan imam, yaitu jika imam keliru gerakan, maka makmum yang laki-laki
mengucapkan lafal tasbih: سُبْحَانَ الله
sedangkan makmum perempuan cukup menepukkan punggung tangannya,
sedangkan bila keliru bacaan, maka makmum membetulkan bacaan imamnya itu.
Imam yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan sholat,
misalnya ketika sedang mengimami sholat tiba-tiba ia batal wudlu, maka makmum
yang di belakang imam segera maju ke depan mengganti imam tersebut sampai
selesai sholat ( salam). Oleh karena itu sebaiknya makmum yang di belakang imam
terdiri orang-orang yang baik pula bacaannya dna memahami pengetahuan agama
serta sudah baligh.
D. HIKMAH SHALAT BERJAMAAH
Sholat berjamaah sangat utama dan mendapat penghargaan khusus
baik dari Allah swt. maupun dari Rasulullah saw. sebagaimana sabda beliau :
صـلاة الجــماعـةِ افـضـل من صـلاة
الفــدِ بســبـعٍ و عـشـريـن درجــةً
رواه البخارى مسلم
Artinya : “Sholat
jamaah lebih utama kebaikannya 27 kali lipat dibanding sholat sendiri-sendiri. H.R.
Bukhari Muslim.
من صـلى اربـعـين يـومًـا فى جـمـاعـة
يـُـدْرِكُ التـكـبـيرَةُ الاولى كـتـِبَ لـه بــرَاءَتـان بــرَاءَةٌ من الــنار
و بــرَاءَةٌ من الــنـفـاق رواه الترمذى
Artinya : “Siapa yang
shalat berjamaah secara rutin selama 40 hari dan tidak ketinggalan takbir imam
yang pertama (takbiratul ihram),maka ditulis untuknya dua kebeba-san, (yaitu)
bebas dari api neraka dan bebas dari nifaq. HR. At Thabrani.
من صـلى الـعـشاء فى جـماعـةٍ فـكأنـما
قـام نـصفَ اللـيل من صـلى الصـبحَ فى
جـماعـةٍ فـكأنـما صـلى اللـيل كلـها رواه
مسلم و احـمد
Artinya : “Siapa yang
shalat isya’ berjamaah, maka bagaikan bangun setengah malam, dan siapa yang
shalat shubuh berjamaah maka bagaikan bangun semalam suntuk. HR. Muslim dan
Ahmad.
Diharapkan setiap muslim dalam menjalankan sholat, khusunya
sholat wajib lima
waktua agar dikerjakan secara berjamaah, hal ini mengingat betapa besarmanfaat
dari shalat berjamaah tersebut.
Secara singkat shalat berjamaah memiliki hikmah
sebagai berikut :
a. Memiliki keutamaan atau
kebaikan 27 derajat dibanding sholat munfariddan kemungkinannya untuk diterima
oleh Allah swt, lebih besar dibanding shalat sendirian.
b. Mendidik jiwa untuk
senantiasa bergembira dalam hidup bersama, sehingga akan timbul sikap sosial
yang tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.
c. Sholat berjamaah akan
menanamkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga ukhuwah islamiah akan terikat
erat.
d. Pembinaan umat akan
semakin mudah, karena pada saat jamaah berkumpul di tempat sholat dapat
disampaikan berbagai hal yang diperlukan untuk kepentingan bersama dan kemajuan
umat.
e. Ketika berdzikir dan
berdo’a bersama akan dikelilingi oleh para Malikat, diliputi oleh rahmat dan
lain-lain dan untuk lebih jelaasnya perhatikan hadis berikut :
لا يـقـعـدُ قَـوْمٌ يـَـذْكـرُون اللهَ
تـعَالى الاحـفَـتْـهـمُ المـلا ئـكـةُ
وغَـشـيـتهـمُ الـرحـمـةُ ونــزَ لتْ عَـلـيهِـمُ السَـكـيـنـةُ و ذكـرَ
اللهُ فـيْمـنْ عـنـدَهُ رواه
مسلم
Artinya : “Tidak satu
kaumpun yang duduk berdzikir kepada Allah Ta’ala,kecuali mereka akan
dikelilingi oleh Malaikat, akan diliputi oleh rahmat, akan dikaruniai
ketenangan dan akan dibanggakan oleh Allah kepada siapapun yang berada
didekatNya. HR. Muslim
No comments:
Post a Comment