A. KHUTHBAH
a. Khotib
Jum’at
Khotib adalah orang yang melaksanakan khutbah
(pidato) dalam rangkaian pelaksanaan shalat Jum’at. Khutbah Jum’at merupakan
salah satu persyaratan sahnya shalat Jum’at, shalat jum’at menjadi tidak sah
bila tanpa khutbah atau bila khutbahnya tidak sah.
Orang yang berkhutbah Jum’at perlu mengetahui
beberapa ketentuan sebagai khotib, yaitu :
- Mengetahui persyaratan pelaksanaan khutbah Jum’at.
- Mengetahui rukun-rukun khutbah Jum’at.
- Mengetahui surat-surat khutbah Jum’at.
- Bia membaca Al-Qur’an dengan fasih.
- Memiliki akhlaq atau budi pekerti yang mulia.
- Memiliki pengetahuan tentang Islam yang memadai.
- Suaranya jelas dan mudah dimengerti oleh jamaah Jumat.
- Akil dan baligh, maksudnya orang yang sehat jiwanya dan sudah dewasa.
b. Syarat
Khutbah Jum’at
- Pelaksanaan khutbah Jum’at menggunakan persyaratan sebagai berikut :
- Dilakukan pada waktu masuk Dhuhur pada hari Jum’at.
- Khotib harus seorang laki-laki
- Khotib melaksanakan khutbah Jum’at dengan berdiri, baru duduk diantara dua khutbah.
- Aurat harus tertutup sebagaimana yang berlaku saat sholat.
- Menertibkan rukun khutbah.
c.
Rukun Khutbah Jum’at
Khutbah Jum’at terdiri dari dua khutbah,
keduanya terdiri enam rukun.
Rukun khutbah Jum’at sebagai berikut :
1. Melafalkan
hamdalah, yang berarti mengucapkan pujian kepada Allah SWT.
2. Mengucapkan
dua kalimat syahadat.
3. Mengucapkan
sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
4. Mengajak
taqwa dengan wasiat peningkatan iman, amal, tawakkal, amalshalih dan lain-lain.
5. Membaca
Al Qur’an setidak-tidaknya satu ayat.
Kelima rukun ini berlaku untuk khutbah
pertama sekaligus berlaku pula untuk khutbah kedua. Sedangkan pada khutbah
kedua harus ditambah satu rukun lagi yaitu rukun keenam : Berdoa, memohon ampunan kepada Allah swt. untuk
keselamatan dan kesejahteraan kaum muslimin dan muslimat di dunia khususnya di
akhirat kelak.
d. Sunat
Khutbah
Untuk melangsungkan khutbah Jum’at disunatkan
memperhatikan beberapa hal, yaitu :
1. Khotib
berada di tempat yang lebih tinggi
2. Suara
khotib harus jelas dan keras agar jamaah di tempat yang paling belakang bisa
mendengarkan wasiatnya.
3. Khotib
menghadap pada jamaah agar komunikasi antara dia dan jamaah mantap.
4. Khotib
sunat mengucapkan salam sebelum memulai khutbah pertama kemudiaan duduk
sebentar mendengar adzan yang dikumandangkan bilal.
5. Diantara
dua khutbah disunatkan membaca surat
Al-Ikhlas.
6. Uraian
khutbah Jum’at tidak perlu panjang, sesuai hadits tentang Rasulullah dari Jabir
R.A. :
انه
كان لايطـيـل المــوعـظـةَ يـوْمَ الجـمعـة انـما هـي كلماتٌ يســيراتٌ. رواه ابو داود
Artinya : “Nabi
Muhammad SAW. tidak memanjangkan nasihatnya pada hari Jum’at, sesungguhnya
beliau hanya menyampaikan kalimat-kalimat yang ringkas. H.R. Abu Dawud.
7. Jama’ah
Jum’at hendaknya memperhatikan [mendengarkan) khutbah yang sedang dibacakan,
baik mengert atau tidak maksud dari khutbah tersebut. Perhatikan hadis Nabi
saw. berikut :
إِذَا
قُلْتَ لِصَاحِــبِكَ أَنْـصِتْ يَـوْمَ الْجُمُــعَـةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَـقَــــــــــدْ
لَـغَــوْتَ. رواه
البخارى
Artinya :
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at “dengar/perhatikanlah”
ketika khutbah sedang berlangsung, maka rusaklah ibadah jum’atmu. HR. Bukhari
8. Bagi seseorang yang
masuk masjid ketika hkutbah sedang berlangsung, maka baginya tetap mengerjakan
shalat tahiyatul Masjid akan tetapi agak dipercepat, selesai shalat langsung
mendengarkan khutbah dan tidak menambah shalat sunnat lainnya.
9. Bagi seseorang yang
masuk masjid ketika dikumandangkan ADZAN, maka ia harus tetap berdii
mendengarkan adzan sampai selesai baru kemudian shalat tahiyatul Masjid atau
duduk.
E. Praktek
Khutbah
Praktek khutbah Jum’at dilakukan oleh semua
siswa, khususnya siswa laki-laki, pada saat praktek hendaknya materi-materi di
atas diperhatikan dengan baik.
Praktek khutbah Jum’at bisa dengan membawa
teks khutbah atau tanpa teks, dan yang harus lebih ditekankan tentang praktek
ini ialah persiapan khutbah pertama atau kedua karena rukun-rukun khutbah
Jum’at harus disampaikan dengan urut atau tertib.
F. Fungsi
Khutbah
Khutbah Jum’at yang dilakukan setiap hari
Jum’at merupakan ibadah rutin yang wajib hukumnya. Ibadah ini tidak boleh
ditinggalkan oleh laki-laki yang akil baligh dan tidak udzur karena
berbagai sebab.
Khutbah Jum’at memiliki fungsi antara lain :
1. Mengingatkan
umat agar selalu bertaqwa, menjaga iman dan Islam karena Allah swt.
2. Berfungsi
pula memberikan doktrin sesuai kebenaran
ajaran Islam.
3. Khotib
Jum’at mengingatkan ummat untuk meningkatkan amal sholeh.
4. Di
dalam khutbah Jum’at bisa diisi motivasi untuk mendorong jamaah menjalani hidup
penuh semangat di jalan yang diridloi Allah swt.
5. Khotib
bisa pula mengkaitkan isi khutbah untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan.
No comments:
Post a Comment