Hidup bersama di dunia tidak seperti kehidupan di hutan rimba, yang kuat berkuasa merajalela, sedangkan yang lemah selalu saja menjadi korban yang kuat. Sesama manusia dilarang keras saling bunuh tanpa sebab yang dibenarkan oleh Islam, tiga alasan yang dibolehkan (tapi harus dilakukan oleh pemerintah), Nabi saw. bersabda :
Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh
sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang
muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin
melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang
meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain
dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar
mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau
bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak
boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut
dalam hadits.
Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya
yaitu:
Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah
pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal
darahnya, dengan cara dirajam.
Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain
dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
- Murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
- Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya
eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di
negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan
hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk
eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh,
maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian
pendapat sebagian ulama.
Sumber:
HaditsWeb
Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu
Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf
Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
No comments:
Post a Comment