a.        
Kerjakan tugas ini, setiap 2 siswa 1 pekerjaan
b.       
Hasil pekerjaan kirim lewat menu komentar, disertai nama lengkap, no
absen dan kelas
- Jelaskan pengertian wakaf dengan menggunakan bahasa anda !
 - Karena pertimbangan maslahatnya, maka wakaf menjadi sunat hukumnya. Jelaskan manfaat secara umum dari adanya wakaf !
 - Tulislah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang masalah amal manusia !
 - Menurut hemat anda apakah maksud dari hadis tersebut di atas ?
 - Apakah Mauquf alaih itu juga berarti pemilik dari harta yang telah diwakafkan ? Jelaskan alasan anda !
 - Jelaskan secara singkat persyaratan mauquf [ harta yang diwakafkan ] !
 - Menurut pendapat anda, bolehkah seseorang mewakafkan sejumlah uang ? Jelaskan alasannya !
 - Bagaimanakah prosedur pengurusan perwakafan di Indonesia ?
 - Apakah yang harus diperbuat bila ternyata barang wakafsudah tidak dapat dimanfaatkan lagi ? jelaskan !
 - Jelaskan secara singkat peran KUA dalam tatacara perwakafan di Indonesia !
 - Perhatikanlah pengertian wakaf, apakah ada perbedaan dan persamaannya dengan shadaqah biasa ? jelaskan !
 - Mengapa harta yang diwakafkan tidak boleh dalam status sengketa ?
 

No comments:
Post a Comment