Tuesday, 23 April 2013

TUGAS WAKAF


a.         Kerjakan tugas ini, setiap 2 siswa 1 pekerjaan
b.        Hasil pekerjaan kirim lewat menu komentar, disertai nama lengkap, no absen dan kelas
  1. Jelaskan pengertian wakaf dengan menggunakan bahasa anda !
  2. Karena pertimbangan maslahatnya, maka wakaf menjadi sunat hukumnya. Jelaskan manfaat secara umum dari adanya wakaf !
  3. Tulislah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang masalah amal manusia !
  4. Menurut hemat anda apakah maksud dari hadis tersebut di atas ?
  5. Apakah Mauquf alaih itu juga berarti pemilik dari harta yang telah diwakafkan ? Jelaskan alasan anda !
  6. Jelaskan secara singkat persyaratan mauquf [ harta yang diwa­kafkan ] !
  7. Menurut pendapat anda, bolehkah seseorang mewakafkan sejumlah uang ? Jelaskan alasannya !
  8. Bagaimanakah prosedur pengurusan perwakafan di Indonesia ?
  9. Apakah yang harus diperbuat bila ternyata barang wakafsudah tidak dapat dimanfaatkan lagi ? jelaskan !
  10. Jelaskan secara singkat peran KUA dalam tatacara perwakafan di Indonesia !
  11. Perhatikanlah pengertian wakaf, apakah ada perbedaan dan persamaannya dengan shadaqah biasa ? jelaskan !
  12. Mengapa harta yang diwakafkan tidak boleh dalam status sengketa ?

No comments:

Post a Comment