D. ADAB DALAM BERTAMU / MENERIMA TAMU
Islam memang
Agama yang sempurna, salah satu kesempurnaannya adalah memiliki norma dan
aturan hidup yang lengkap terkait hubungan manusia dengan manusia maupun
hubungan manusia dengan sesama mahluk.
Dalam hal bertamu
dan menerima tamu banyak sekali ayat Al Qur’an maupun Hadis Nabi saw. yang
secara langsung memberikan pedoman pokok, beberapa diantaranya adalah :
فَإِذَا
دَخَلْتُــمْ بُـيُـوْتًا فَسَلِّـــمُوا عَلَى أَنْـفُسِـكُــــمْ تَحِـــــيَّةً
مِنْ عِنْـــــدِاللهِ مُــبَارَكَـــةً طَـيِّــبَةً كَــذَلِكَ يُـبَـيِّنُ اللهُ
لَكُـمُ الآيَاتِ لَـعَلَّكُـمْ تَـعْقِـلُونَ
Artinya : Maka apabila kamu memasuki
(suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada
(penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat (Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. QS An Nur : 61
يَاأَيُّـهَا
الَّذِينَ أمَـــنُوا لا تَـدْخُــلُوا بُـيُـوتَ الـنَّــبِيِّ إِلا أَنْ يُــؤْذَنَ
لَكُـــمْ إِلَى طَــعَامٍ غَــيْرَ نَاظِـــرِينَ إِنَاهُ وَلَكِــنْ إِذَا
دُعِيتُـمْ فَادْخُـلُوا فَإِذَا طَعِـمْتُــــمْ فَانْـتَشِـرُوا وَلا مُسْـــتَأْنِسِـــــينَ
لِحَــــــــدِيثٍ. الاحزاب : 53
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan
untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika
kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa
asyik memperpanjang percakapan.
فَـقَــرَّبــَهُ
إِلَـيْـــهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُــــونَ. الذاريات : 27
Artinya : Lalu dihidangkannya kepada
mereka. Ibrahim berkata: "Silahkan kamu makan".
مـنْ
كان يـؤمـن بالله والـيَـوْم الاخـرفلـيُكــرم ضـيْفـهُ. رواه مسلم
Artinya : Barang siapa yang beriman
kepada Allah dan hari Kiamat, maka hormatilah tamunya. HR Imam Muslim
مـنْ
كان يـؤمـن بالله وَالـيَـوْمِ الاخِـــر فلـيَــقل خَـيرًا أولـيَـصْمُتْ. رواه
مسلم
Artinya : Barang siapa yang beriman
kepada Allah dan hari Kiamat, maka bicaralah yang baik atau diam. HR Imam
Muslim
Islam memerintahkan untuk menghormati tamu dan juga memerintahkan agar
calon tamu memberi salam dan meminta idzin terlebih dahulu sebelum memasuki
rumah saudaranya sesama muslim.
1. Adab bertamu
a.
Dengan kemajuan TI sekarang ini, sangat baik bila komunikasi terlebih
dahulu untuk memastikan keberadaan dan kesiapan tuan rumah untuk dikunjungi;
b.
Di teras rumah memberi salam terlebih dahulu, bila sampai 3 kali tidak ada
jawaban maka harus pulang dan bisa kembali lagi pada waktu yang tepat;
c.
Setelah salam dijawab dan dipersilahkan duduk, barulah tamu masuk dan
duduk;
d.
Saat bertamu harus bersikap sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan
repot tuan rumah;
e.
Pembicaraan selama bertamu harus yang baik-baik jangan ngelantur apalagi
ghibah, namimah dan lain-lain yang yang menyebabkan dosa, kalau tidak maka diam
atau pamit pulang;
f.
Pada dasarnya begitu tamu dipersilahkan masuk dan duduk, maka berlakulah
hukum sebagai tamu baginya, yaitu seperti mayat dalam arti misalnya ia pamit
pulang dan tidak boleh oleh tuan rumah maka ia harus tidak pulang, bila
dipersilahkan minum atau makan, maka ia supaya munum dan makan;
g.
Kalau memang keperluan bertamu telah selesai atau pembicaraan telah usai,
maka pulang lebih baik agar pembicaraan tidak kemana-mana, sebab meninggalkan
sesuatu (pembicaraan) yang tidak bermanfaat termasuk pertanda baiknya agama
seseorang;
h.
Batasan seseoranh dianggap sebagai tamu yaitu selama 3 hari, bila lebih
dari itu maka dihukumi mukim, sehigga hak sebagai tamu hilang;
2. Adab sebagai tuan rumah
a.
Ketika seseorang telah menjawab salam tamu dan mempersilahkan duduk, maka
berlakulah hadis yang menyatakan “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari Kiamat, maka hormatilah tamunya”
b.
Tergolong menghormat tamu adalah :
1)
Tidak membeda-bedakan tamu;
2)
Bermuka manis dan ramah pada tamu;
3)
Bersikap sedemikian rupa sehingga tamu merasa nyaman, aman dan kerasan
selama bertamu;
4)
Disuguhi minuman dan makanan ringan secukupnya dan bila diperlukan disiapkan
hidangan makan (pagi / siang / malam);
c.
Mengkondisikan pembicaraan dengan tamu tidak mengarah pada hal-hal yang
tidak bermanfaat / negatif apalagi ghibah, namimah dan lain-lain yang dapat menyebabkan
dosa;
d.
Kewajiban menghormat tamu seperti di atas berlangsung selama 3 hari.
No comments:
Post a Comment