Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan tepat.
- Jelaskan pengertian wakaf dengan menggunakan bahasa anda !
- Karena pertimbangan maslahatnya, maka wakaf menjadi sunat hukumnya. Jelaskan manfaat secara umum dari adanya wakaf !
- Tulislah Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang masalah amal manusia !
- Menurut hemat anda apakah maksud dari hadis tersebut di atas ?
- Apakah Mauquf alaih itu juga berarti pemilik dari harta yang telah diwakafkan ? Jelaskan alasan anda !
- Jelaskan secara singkat persyaratan mauquf [ harta yang diwakafkan ] !
- Menurut pendapat anda, bolehkah seseorang mewakafkan sejumlah uang ? Jelaskan alasannya !
- Bagaimanakah prosedur pengurusan perwakafan di Indonesia ?
- Apakah yang harus diperbuat bila ternyata barang wakafsudah tidak dapat dimanfaatkan lagi ? jelaskan !
- Jelaskan secara singkat peran KUA dalam tatacara perwakafan di Indonesia !
- Perhatikanlah pengertian wakaf, apakah ada perbedaan dan persamaannya dengan shadaqah biasa ? jelaskan !
- Mengapa harta yang diwakafkan tidak boleh dalam status sengketa ?
No comments:
Post a Comment