Monday, 4 March 2013

XII.1.2 AL QUR'AN TTG TOLERANSI, bagian 2

A.  Kerukunan Intern Umat Beragama   
      Salah satu dari arti Islam adalah kesejahteraan dan keselamatan, oleh karena itu konsep dasar Islam dalam mengatur hubungan dengan siapapun adalah kerukunan dan atau perdamaian, dan sedapat mungkin menghindarkan diri dari permusuhan dan perselisihan. Dalam mengatur hubungan sesama muslim terdapat konsep ukhuwah Islamiyah, yaitu hubungan atau persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan/keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Disamping beberapa ayat di atas konsep ukhuwah Islamiyah ini, antara lain didasarkan pada surat Al Hujarat ayat 10 -13. dijelaskan bahwa antara muslim harus :
                          
a.  Terjalin hubungan saudara atau persaudaraan antara sesama muslim, Nabi saw. bersabda :
ا لمـســــلم اخـو ا لمـسلم لايـظـلـمُـهُ ولا يـخـذُ لـهُ ولا يـَكـذبـهُ ولا  يـحـقـره   رواه  مسلم
Artinya : “Orang muslim menajadi saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menganiaya sesamanya, membiarkannya, berdusta, dan tidak boleh menghinakannya”. HR. Muslim

b. Mendasarkan semua prilakunya akan ketaqwaan kepada Allah swt.
c. Saling hormat menghormati dan tidak boleh saling meremehkan. Perhatikan hadits Nabi saw. berikut :
كل المسلم على المسلم حرامٌ عرضه وماله ودمه  رواه الترمذى
Artinya : “Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamkan mengganggu kehormatannya, harta dan darah (jiwa) nya”. HR. Tirmidzi
d. Tidak boleh curiga mencurigai, harus selalu ditumbuh kembangkan sikap husnuddhan.
e. Selalu menjaga nama baik saudaranya, tidak boleh mencari-cari kesalahan orang lain.
f.  Menjadikan perbedaan warna kulit dan keturunan serta ras dan bangsa untuk saling ta’aruf, mengadakan hubungan timbal balik secara baik.
g. Gotong royong atau tolong menolong dalam masalah kebaikan dan banyak lagi yang lainnya.         
Semua sifat dan sikap serta usaha untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian telah dicontohkan oleh Nabi saw. selama masa hidup beliau yang pada saat ini sudah terkonsep dalam “Akhlaqul Kari­mah”, dan yang harus dijauhi oleh setiap muslim dalam setiap pergaulannya terkumpul dalam konsep “Akhlaqul Madzmumah”.


B.  Kerukunan antar Umat Beragama    
                 
Telah diuraikan bahwa konsep dasar Islam adalah kerukunan atau perdamaian dengan siapapun dan terhadap siapapun. Konsep ini telah diterapkan sendiri oleh Nabi saw. ketika membentuk pemerintahan di  Madinah, dimana penduduknya terdiri dari tiga golongan yaitu : Islam, Yahudi dam Nasrani. Beliau menyatukan unsur-unsur yang berbeda itu dengan dasar persamaan hak dan kebebasan beragama serta kemerdekaan menjalankan agamanya masing-masing.

Isi perjanjian antara Nabi saw. dan kelompok non Islam itu adalah:
a. Seluruh  penduduk  Madinah  adalah  merupakan  satu  kesatuan  warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
b. Apabila Madinah diserang musuh, mereka hsrus mempertahankannya bersama-sama.
c. Apabila salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah saw.

Empat poin isi perjanjian di atas sama sekali tidak menyangkut dan mencampuri urusan agama masing-masing golongan. Sebetulnya ketika Nabi saw. masih berada di Makkah, beliau pernah mendapat tawaran dari pembesar kafir Quraisy untuk saling kompro­mi, mereka akan menyembah Tuhan yang disembah Nabi saw., pada waktu yang lain Nabi saw. supaya menyembah Tuhan yang mereka sembah, begitu juga  dalam  masalah yang lain, saling bergantian. Ajakan yang nampaknya baik dari tokoh Quraisy ini, ditolak oleh Nabi saw., apalagi dalam Surat Al Kafirun ayat 1 - 6. jelas ditegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal pelaksanaan agama atau kepercayaan. Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.
Untuk lebih kongkritnya perhatikan firman Allah swt. berikut :
لا يَـنْــهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُـــقَاتِـلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُـوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَــبَرُّوْهُمْ وتُـقْسِـطُوا إِلــيْــهِمْ إِنَّ اللهَ يُـحِبُّ الْمُـقْسِطِــــينَ       الممتحنه  : 8
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena  Agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang yang berlaku adil”.  QS. Al Mumtaha­nah : 8
Kata-kata berbuat baik di situ memiliki arti yang sangat luas, meliputi semua nilai-nilai kebaikan dan pergaulan secara luas, dan Allah swt. hanya melarang terhadap mereka yang nyata-nyata mengikrarkan memusuhi dan mngusir kaum muslim.
Dalam pengeterapan selanjutnya, ulama mengatur masalah ini dalam satu konsep hubungan yang disebut : Ukhuwah Wathaniyah, yaitu ukhuwah atau hubungan dan kerukunan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kenasionalan atau berdasar konsep-konsep falsafah negara.
Seperti terjadi di Indonesia, Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah bangsa, di dalamnya (sila-silanya) tidak satupun yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, pengamalan dan penghayatannya harus didukung sepenuhnya oleh umat Islam di Indonesia.
Adapun ukhuwah yang lebih luas jangkauannya, adalah ukhuwah basyariyah, yaitu kerukunan dan persaudaraan yang tumbuh dan berkem­bang atas dasar kemanusiaan.


C.  Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah

Telah dijelaskan pada Bab terdahulu bahwa negara Republik Indonesia, menurut pandangan Islam adalah negara yang sah, dan Presiden RI adalah penuasa yang sah. Presiden memiliki wewenang sebagai waliyul amri, seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.
Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap muslim di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan pemerintah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Pemerintah dalam istilah agama disebut dengan Ulil Amri, sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah penguasa negara dan alim ulama. Apabila ulil amri atau pemerintah telah memutuskan sesuatu, apalagi keputusan yang disepakati dan diputuskan bersama  dengan Ulama, maka bagi umat Islam wajib hukumnya untuk mentaatinya.
Di Indonesia, antara Umara’ dan Ulama’ sudah terjalin hubungan yang sangat baik dan akrab, saling isi mengisi, dan saling membutuhkan. Umat Islam dan juga pemeluk agama selain Islam, mutlak butuh pemerintah dalam menjalankan syariat agamanya masing- masing, sebab di dalam menjalankan ajaran agama sangat memerlukan keamanan dan pengamanan, sedangkan keamanan dan pengamanan ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemerintah yang berkuasa dan berdaulat. Demikian pula, pemerintah mutlak membutuhkan ulama/ tokoh agama, sebab dengan bahsa ulama/tokoh agama itulah program pemerintah akan semakin lancar dan didukung oleh umat Islam/pemeluk agama.
Adapun dasar-dasar kewajiban taat terhadap Pemerintah, di dalam Al Qur’an dan hadits, antara lain disebutkan :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ      النساء  : 59
Artinya :   “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu...” QS. An Nisa’ : 59
على المـرء المـسلم السـمْـعُ والطاعـةُ فـيْما احَـبَ وكـره الا ان يـؤمــر بـمـعـصـيـةٍ فان اُمِــرَ بـمـعـصـيـةٍ فـلا سـمـع ولا طاعـةَ     رواه  مسلم
Artinya : “Wajib atas orang muslim patuh dan setia kepada pemer­intah, baik hal yang disukai atau dibencinya, kecuali apabila diperintahkan dengan suatu kemaksiatan. Jika ia diperintah dengan suatu maksiat, maka tidak boleh patuh dan setia”. HR. Muslim)


KH. Achmad Siddiq, Ulama Pengasuh Pesantren  di Jember, membagi ukhuwah menjadi tiga macam, yaitu :

a. Ukhuwah Islamiyah. yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keima­nan/agama, baik di tingkat nasional maupun internasional.
b. Ukhuwah Wathoniyah, yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar nasionalisme dan patriotisme.
c. Ukhuwah Basyariyah, yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan/sesama manusia.

No comments:

Post a Comment