A. Kerukunan Intern Umat Beragama
Salah satu dari arti Islam adalah
kesejahteraan dan keselamatan, oleh karena itu konsep dasar Islam dalam
mengatur hubungan dengan siapapun adalah kerukunan dan atau perdamaian, dan
sedapat mungkin menghindarkan diri dari permusuhan dan perselisihan. Dalam
mengatur hubungan sesama muslim terdapat konsep ukhuwah Islamiyah, yaitu
hubungan atau persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan
keimanan/keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Disamping beberapa ayat di atas konsep ukhuwah
Islamiyah ini, antara lain didasarkan pada surat Al Hujarat ayat 10 -13. dijelaskan
bahwa antara muslim harus :
a. Terjalin
hubungan saudara atau persaudaraan antara sesama muslim, Nabi saw. bersabda :
ا لمـســــلم اخـو ا لمـسلم لايـظـلـمُـهُ ولا يـخـذُ لـهُ ولا
يـَكـذبـهُ ولا يـحـقـره رواه
مسلم
Artinya : “Orang muslim menajadi saudara bagi
muslim lainnya, tidak boleh menganiaya sesamanya, membiarkannya, berdusta, dan
tidak boleh menghinakannya”. HR. Muslim
b. Mendasarkan semua prilakunya akan ketaqwaan
kepada Allah swt.
c. Saling hormat menghormati dan tidak boleh
saling meremehkan. Perhatikan hadits Nabi saw. berikut :
كل المسلم على المسلم حرامٌ عرضه وماله ودمه رواه الترمذى
Artinya : “Setiap muslim terhadap muslim
lainnya diharamkan mengganggu kehormatannya, harta dan darah (jiwa) nya”. HR.
Tirmidzi
d. Tidak boleh curiga mencurigai, harus selalu
ditumbuh kembangkan sikap husnuddhan.
e. Selalu menjaga nama baik saudaranya, tidak
boleh mencari-cari kesalahan orang lain.
f. Menjadikan perbedaan warna kulit dan keturunan
serta ras dan bangsa untuk saling ta’aruf, mengadakan hubungan timbal balik
secara baik.
g. Gotong royong atau tolong menolong dalam
masalah kebaikan dan banyak lagi yang lainnya.
Semua sifat dan sikap serta usaha untuk
menciptakan kerukunan dan perdamaian telah dicontohkan oleh Nabi saw. selama
masa hidup beliau yang pada saat ini sudah terkonsep dalam “Akhlaqul Karimah”, dan yang harus
dijauhi oleh setiap muslim dalam setiap pergaulannya terkumpul dalam konsep
“Akhlaqul Madzmumah”.
B. Kerukunan antar Umat Beragama
Telah diuraikan bahwa konsep dasar Islam
adalah kerukunan atau perdamaian dengan siapapun dan terhadap siapapun. Konsep
ini telah diterapkan sendiri oleh Nabi saw. ketika membentuk pemerintahan
di Madinah, dimana penduduknya terdiri
dari tiga golongan yaitu : Islam, Yahudi dam Nasrani. Beliau menyatukan
unsur-unsur yang berbeda itu dengan dasar persamaan hak dan kebebasan beragama
serta kemerdekaan menjalankan agamanya masing-masing.
Isi
perjanjian antara Nabi saw. dan kelompok non Islam itu adalah:
a. Seluruh
penduduk Madinah adalah
merupakan satu kesatuan
warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta
tidak boleh saling mengganggu.
b. Apabila Madinah diserang musuh, mereka hsrus
mempertahankannya bersama-sama.
c. Apabila salah satu golongan diserang musuh,
golongan yang lain harus membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di
bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah saw.
Empat poin isi perjanjian di atas sama sekali
tidak menyangkut dan mencampuri urusan agama masing-masing golongan. Sebetulnya
ketika Nabi saw. masih berada di Makkah, beliau pernah mendapat tawaran dari
pembesar kafir Quraisy untuk saling kompromi, mereka akan menyembah Tuhan yang
disembah Nabi saw., pada waktu yang lain Nabi saw. supaya menyembah Tuhan yang
mereka sembah, begitu juga dalam masalah yang lain, saling bergantian. Ajakan
yang nampaknya baik dari tokoh Quraisy ini, ditolak oleh Nabi saw., apalagi
dalam Surat Al Kafirun ayat 1 - 6. jelas ditegaskan bahwa tidak ada kompromi
dalam hal pelaksanaan agama atau kepercayaan. Bagimu agamamu, dan bagiku
agamaku.
Untuk lebih kongkritnya perhatikan firman
Allah swt. berikut :
لا يَـنْــهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُـــقَاتِـلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُـوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَــبَرُّوْهُمْ وتُـقْسِـطُوا
إِلــيْــهِمْ إِنَّ اللهَ يُـحِبُّ الْمُـقْسِطِــــينَ الممتحنه
: 8
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena Agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil”. QS. Al Mumtahanah : 8
Kata-kata berbuat baik di situ memiliki arti
yang sangat luas, meliputi semua nilai-nilai kebaikan dan pergaulan secara
luas, dan Allah swt. hanya melarang terhadap mereka yang nyata-nyata
mengikrarkan memusuhi dan mngusir kaum muslim.
Dalam pengeterapan selanjutnya, ulama
mengatur masalah ini dalam satu konsep hubungan yang disebut : Ukhuwah
Wathaniyah, yaitu ukhuwah atau hubungan dan kerukunan yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kenasionalan atau berdasar konsep-konsep falsafah negara.
Seperti terjadi di Indonesia, Pancasila yang merupakan
dasar dan falsafah bangsa, di dalamnya (sila-silanya) tidak satupun yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, pengamalan dan
penghayatannya harus didukung sepenuhnya oleh umat Islam di Indonesia.
Adapun ukhuwah yang lebih luas jangkauannya,
adalah ukhuwah basyariyah, yaitu kerukunan dan persaudaraan yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan.
C. Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Telah dijelaskan pada Bab terdahulu bahwa
negara Republik Indonesia,
menurut pandangan Islam adalah negara yang sah, dan Presiden RI
adalah penuasa yang sah. Presiden memiliki wewenang sebagai waliyul amri,
seperti pengangkatan Wali hakim dan sebagainya.
Kemudian sebagai konsekwensi hukumnya setiap
muslim di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat terhadap semua aturan
pemerintah sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar Islam.
Pemerintah dalam istilah agama disebut dengan
Ulil Amri, sebagian ahli mengatakan bahwa ulil amri adalah penguasa
negara dan alim ulama. Apabila ulil amri atau pemerintah telah memutuskan
sesuatu, apalagi keputusan yang disepakati dan diputuskan bersama dengan Ulama, maka bagi umat Islam wajib
hukumnya untuk mentaatinya.
Di Indonesia, antara Umara’ dan Ulama’ sudah
terjalin hubungan yang sangat baik dan akrab, saling isi mengisi, dan saling
membutuhkan. Umat Islam dan juga pemeluk agama selain Islam, mutlak butuh
pemerintah dalam menjalankan syariat agamanya masing- masing, sebab di dalam
menjalankan ajaran agama sangat memerlukan keamanan dan pengamanan, sedangkan
keamanan dan pengamanan ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemerintah yang
berkuasa dan berdaulat. Demikian pula, pemerintah mutlak membutuhkan ulama/
tokoh agama, sebab dengan bahsa ulama/tokoh agama itulah program pemerintah
akan semakin lancar dan didukung oleh umat Islam/pemeluk agama.
Adapun dasar-dasar kewajiban taat terhadap
Pemerintah, di dalam Al Qur’an dan hadits, antara lain disebutkan :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ
النساء : 59
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul(Nya), dan ulil amri
di antara kamu...” QS. An Nisa’ : 59
على المـرء المـسلم السـمْـعُ والطاعـةُ فـيْما احَـبَ وكـره الا
ان يـؤمــر بـمـعـصـيـةٍ فان اُمِــرَ بـمـعـصـيـةٍ فـلا سـمـع ولا طاعـةَ رواه
مسلم
Artinya : “Wajib atas orang muslim patuh dan setia
kepada pemerintah, baik hal yang disukai atau dibencinya, kecuali apabila
diperintahkan dengan suatu kemaksiatan. Jika ia diperintah dengan suatu
maksiat, maka tidak boleh patuh dan setia”. HR. Muslim)
KH. Achmad Siddiq, Ulama Pengasuh Pesantren di Jember, membagi ukhuwah menjadi tiga
macam, yaitu :
a. Ukhuwah
Islamiyah. yaitu
persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan/agama, baik
di tingkat nasional maupun internasional.
b. Ukhuwah
Wathoniyah, yaitu
persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar nasionalisme dan
patriotisme.
c. Ukhuwah
Basyariyah, yaitu
persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan/sesama manusia.
No comments:
Post a Comment