D. MEMAKAMKAN
JENAZAH
Setelah mayat dishalati, maka disunatkan
segera dikebumikan, hal ini berdasar hadits Nabi saw. sebagai berikut :
اسْرعُوا
بالجنَازة فإنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّ بْتُمُوْ نَـهَا الى الخَـيْرِ وإنْ كَانَتْ
غَيْرَ ذالِكَ فَشَـرٌّ تَضَعُـوْ نَـهَا لــعَلـهُ مِنْ رِقَابِكُمْ رواه الجماعه
Artinya : Hendaklah
kamu segerakan mengangkat jenazah, karena jika ia orang shalih, maka kamu
melekaskannya kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang shalih, maka agar kejahatan
itu segera terbuang dari tanggungan kamu. HR. Jama’ah
Berjalan mengantarkan jenazah, merupakan
kebaikan yang disunatkan, dan ketika mengantar jenazah tersebut menurut Imam
Syafi’i sebaiknya berjalan di depan jenazah, sedang menurut madzhab Hanafi
sebaiknya berjalan di belakang mayat.
Berdasar
hadits Nabi saw. bahwa apabila seseorang melihat jenazah berlalu maka
disunatkan berdiri, walaupun jenazah itu non muslim, dengan membaca :
سُــبْحَانَ
الـحَـيّ الذِى لَا يَـمُـوْتُ
Artinya : Maha
suci Dzat yang Maha Hidup dan tidak akan mati.
b. Tata
cara pemakaman jenazah
1. Terlebih dahulu disiapkan liang kubur sedalam
kira-kira setinggi orang berdiri lebih sedikit, dan sunat dibuat lubang lahad,
jika tanah kuburan keras, jika tanah pekuburan bercampur pasir sebaiknya dibuat
lubang tengah. Lahad adalah lubang yang digali di sebelah kiblat untuk
menempatkan mayat, sedang lubang tengah adalah lubang kecil di tengah-tengah
kubur, sebagaimana hadits Nabi saw. :
عَـنْ
عَا مـِر بن سَــعْـدٍ قال : الـحِـدُوا لِيْ لـحْـدًا وانـْصِـبُـوا عَلـيَّ
اللــِبنَ نـَصْـبًا كَمَـا صُـنِـعَ بِرَسُــوْلِ اللهِ صَلى الله عَـلـيْهِ
وَسَـلمَ رواه احمد و
مسلم
Artinya : Dari
Amir bin Sa’ad, berkata : Buatkan lubang lahad untukku, dan pasanglah di atasku
batubata, sebagimana dibuat pada kubur Rasulullah saw.. HR. Ahmad dan Muslim
2. Sesampainya di kubur, jenazah diturunkan
dengan pelan-pelan kemudian diletakkan di lubang lahad atau lubang tengah
dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat. Ketika meletakkan jenazah disunatkan
membaca :
بسـْمِ
اللهِ وَ عَلى مِـلَّـةِ رَسُــوْلِ اللهِ
رواه الترمذى و ابو داود
Artinya : Dengan
nama Allah dan atas Agama Rasulullah. HR. Tirmidzi dan Abu Daud
3. Tiga tali pengikat kain kafan dilepas, pipi
kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah.
4. Kemudian jenazah
ditutup dengan papan kayu, lalu ditimbun
tanah sampai setinggi satu jengkal dari tanah asal, lalu dipasang tanda atau
batu nisan.
5. Menyiram air di atas kubur, sesuai dengan yang
dikerjakan Nabi saw. :
اِنَّ
الـنَّـبيَّ صَـلى اللهُ عَلـيْهِ وَسَـلمَ رَ شَّ عَلى قـَبْر ابْـنِهِ إبْـراهِيْمَ رواه
الشافــعى
Artinya : Sesungguhnya
Nabi saw. telah menyiram kubur putera Beliau Ibrahim. HR. Syafi’i
6. Mendoakan jenazah, sesuai hadits Nabi saw. :
اِسْــتَـغْـفِـرُوا
لأخِـيْـكُمْ واسْــألـُوْا لهُ الـتـثْبِـيْـتَ فانــهُ الانَ يـُسْـألُ رواه
البخارى و مسلم
Artinya : Mohonkanlah
ampunan bagi saudaramu dan mintalah agar dikuatkan hatinya, karena sesunguhnya
pada sdaat ini ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar Nakir)” HR. Bukhari
Muslim
7. Berdasar hadits Nabi saw. terdapat beberapa
perbuatan yang disunatkan, yaitu :
a. Ketika
memasukkan mayat wanita ke kubur, sunat menutup kain di atasnya.
b. Kubur
ditinggikan sejengkal dari tanah asal dan menyiramnya.
c. Menandai
atau memberi batu nisan.
d. Menaruh
kerikil di atas kubur.
e. Mendoakan
mayat setelah selesai dikubur.
Semua hadits tentang masalah sunat-sunat yang
berkaitan dengan kubur tertulis dalam buku Fiqh Islam, oleh H. Sulaiman Rasyid.
E. TATA
CARA TA’ZIYAH
Ta’ziyah adalah melayat ke rumah keluarga
jenazah dengan tujuan meringankan beban keluarga yang
berduka, menasehati agar bersabar, jangan keluh kesah dan meratap,
mendoakan si mayat agar mendapat ampunan Allah swt. serta keluarga yang
ditinggal selalu mendapat bimbingan dan rahmatNya.
Dalam Islam disunatkan melayat sampai hari
ketiga dari meninggalnya si mayat, dan ketika melayat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Membantu
keluarga yang ditinggal (materi atau immateri).
2. Membantu mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan jenazah.
3. Ketika
menunggu selesainya penyelenggaraan
jenazah lebih baik mendoakan
si mayat
atau dzikir dan membaca Al Qur’an daripada berbicara yang tidak perlu
(ngobrol).
4. Ikut shalat jenazah dan ikut mengantar jenazah
ke pemakaman.
Membaca Al Qur’an, shalawat, dzikir dan sebaginya, ketika ta’ziyah atau ketika ziarah ke kubur dan
lain-lain, berguna bagi mayat (ahli kubur), yang menurut Imam
Syafi’i dan Imam Hambali harus dialamatkan dengan doa, jadi statusnya sebagai
doa, dan kalau doa tergantung kepada Allah swt. mengabulkan atau tidaknya.
No comments:
Post a Comment