G. RUJUK
a. Pengertian Ruju’
Ruju’ artinya kembali, yaitu bersatunya kembali seorang suami
kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa iddahnya.
Ruju’ hanya boleh dilakukan dalam masa iddah talaq raj’i (talak satu atau dua), dan tidak diperlukan akhad nikah baru karena akad lama sebenarnya belum seutuhnya terputus.
Perhatikan firman Allah swt. berikut:
Ruju’ hanya boleh dilakukan dalam masa iddah talaq raj’i (talak satu atau dua), dan tidak diperlukan akhad nikah baru karena akad lama sebenarnya belum seutuhnya terputus.
Perhatikan firman Allah swt. berikut:
وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
Artinya : “.... dan suami-suami
mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa iddah), jika mereka
(para suami) itu menghendaki ishlah ..”. QS. Al Baqarah : 228.
b. Hukum Ruju’
Pada dasarnya hukum ruju’ adalah boleh (jaiz) kemudian
berkembang seperti tersebut di bawah ini :
1. Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri
lebih dari satu dan apabila talak itu dijatuhkan sebelum gilirannya
disempurnakan.
2. Sunnah,
yaitu apabila ruju’ itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
3. Makruh, yaitu
apabila dimungkinkan dengan
meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka ruju’
kembali.
4. Haram, yaitu apabila dengan adanya ruju’ si
istri semakin menderita.
c. Rukun Ruju’
1. Istri, keadaannya disyaratkan : ba’da dukhul, tertentu istri
yang akan dirujukinya, ditalak dengan talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
2. Suami,
disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena dipaksa, Islam dan sehat
akal.
3. Sighat
atau lafadl atau ucapan ruju’ yaitu ada dua cara :
a). Secara terang-terangan, misalnya : “Saya
rujuk kepadamu”.
b). Secara sindiran,
seperti kata suami : “Aku ingin tidur lagi denganmu”. Sighat ini disyaratkan
dengan kalimat tunai, dalam arti tidak digantungkan dengan sesuatu, misalnya
saya ruju’ kepadamu jika bapakmu mau. Ruju’ dengan kalimat seperti di atas
hukumnya tidak sah.
d. Beberapa ketentuan rujuk
1. Rujuk
hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan bagi istri dan anak-
2. Rujuk
hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu atau dua kali.
3. Rujuk
hanya dapat dilakukan sebelum masa iddahnya habis
H. ILA’, LI’AN, DLIHAR DAN KHULU’
a. Ila’
Ila’ adalah sumpah
seorang suami dengan menyebut
nama Allah swt. bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya lebih dari empat bulan,
atau tanpa menyebutkan lamanya.
Apabila seorang suami mengila’ istrinya, maka bagi seorang suami
ada dua pilihan :
1. Suami supaya kembali (mencampuri) kepada
istrinya sebelum lewat masa empat bulan dan wajib membayar kifarat (denda)
sumpah.
2. Apabila masa 4 bulan itu sudah terlewati,
maka bagi suami wajib memilih antara kembali baik dengan istrinya dengan
membayar kifarat sumpahnya, atau menceraikan istrinya. Dan jika suami tidak mau
memilih salah satunya, maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa, dan
perceraian akibat ila’ ini termasuk talak bain sughro (baik berdasar kemauan
suami ataupun karena putusan hakim).Sebagian ulama’ berpendapat bahwa bila
sampai 4 bulan suami tidak mau kembali (campur) maka dengan sendirinya bagi
istri jatuh talak bain.
Perhatikan surat Al Baqarah ayat 226-227
b. Li’an
Li’an adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina dan atau
mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir, sedangkan istri menolak
tuduhan tersebut.
1.
Contoh
sumpah suami adalah :
Saya bersumpah dengan nama Allah, Wallahi bahwa sesungguhnya
saya benar dengan tuduhan saya bahwa istri saya yang bernama . . . (sambil
ditunjuk) telah berbuat “zina” dan bahwa anak yang sedang/ telah dikandung/ dilahirkannya
bukan anak saya. Ucapan sumpah tersebut harus diulangi sampai 4 kali, kemudian
dilanjutkan dengan perkataan kelima yaitu : Atas saya laknat Allah swt, apabila
saya berdusta dalam tuduhan ini.
Apabila seorang suami telah mengucapkan kalimat li’an
tersebut,maka berlakulah beberapa hukum di bawah ini :
a)
Suami
bebas dari had hukuman menuduh zina (dicambuk 80 kali)
b)
Istri
wajib dihukum dengan had zina (dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu
tahun atau dirajam bila ia muhshan)
c)
Suami
istri bercerai selama-lamanya.
d)
Bila
ada anak, anak itu bernasab hanya pada ibunya dan tidak ada hubungan nasab
dengan ayahnya (ayah yang meli’an ibunya).
Seorang istri yang terli’an dapat menolak tuduhan suaminya sehingga
ia terbebas dari hukuman had zina, penolakan tersebut berupa sumpah empat kali.
2.
Contoh
sumpah penolakan istri adalah :
Saya bersumpah dengan nama Allah, Wallahi bahwa suamiku . . .
yang menuduhkan berzina adalah dusta semata (diulang sampai 4 kali).
Kemudian dengan ucapan yang kelima : bahwa atasku la’nat Allah
swt. jika suamiku berkata benar.
Dengan adanya sumpah penolakan istri ini maka konsekwensi
hukumnya adalah :
a)
Gugur
atas istri hukuman had zina
b)
Apabila
ada anak, maka anak tersebut sah bernasab pada ayahnya.
Untuk pelaksanaan di Indonesia, dalam Kompilasi hukum Islam di
Indonesia pasal 128 disebutkan bahwa : Li’an hanya sah apabila dilakukan di
hadapan sidang pengadilan Agama.
Dasar-dasar tentang li’an ini diantaranya disebutkan dalam surat
An Nur ayat 6 - 9.
c. Dlihar
Dlihar, adalah perkataan
seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya,
seperti kata suami “Engkau bagiku nampak seperti punggung ibuku”
Dalam adat jahiliyah, mendlihar sama halnya dengan mentalak
istri, cara ini dapat juga terjadi di zaman Islam, seperti yang menimpa pada
Khaulah binti Tsa’labah yang didlihar suaminya Aus bin Tsamit. Kebiasaan ini
kemudian diharamkan dalam syari’at Islam seperti yang disebutkan dalam surat Al
Mujadilah ayat 1 - 4.
Bagi seorang suami yang terlanjur melakukannya dan kemudian
tidak mentalak istrinya, maka wajib membayar kifarat dan haram mencampuri
istrinya sebelum mengeluarkan kifaratnya.
d. Khulu’
Khulu’ artinya talak tebus, yaitu talak yang diucapkan oleh
suami dengan adanya pembayaran iwad (tebusan) dari istri kepada suami.
Perceraian semacam ini dibolehkkan apabila terdapat sebab atau
illat yang dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti yang tercantum dalam surat
Al Baqarah ayat 229 dan atau pasal 116, 133, 134 dan 135.Perceraian cara khulu’
ini termasuk talak ba’in sughro.
e. Fasakh
Fasakh yaitu rusaknya hubungan pernikahan antara suami istri
karena :
1. Sebab yang merusak aqad nikah, misalnya :
a)
Setelah
diadakan pernikahan secara sah kemudian diketahui bahwa istri tersebut
merupakan muhrim dari suaminya.
b)
Salah
seorang dari suami istri tersebut murtad (keluar dari ajaran Islam).
c)
Pasangan
yang semula sama-sama musyrik, kemudian salah satu atau keduanya masuk Islam.
2. Terdapat sebab-sebab yang menghalangi tujuan
pernikahan, seperti :
a)
Adanya
penipuan dalam pernikahan tersebut, semula suami mengaku orang baik-baik
kemudian diketahui ternyata seorang penjahat.
b)
Suami
atau istri mengidap penyakit/ cacat yang dapat mengganggu hubungan suami dan
istri.
c)
Suami
dihukum/ dipenjara selama lima tahun atau lebih.
d)
Suami
dinyatakan hilang.
No comments:
Post a Comment