Pengertian Fasiq
Fasiq berarti orang yang meninggalkan kewajiban
yang diperintahkan Allah swt. dan Rasulnya atau dengan kata lain suka
mengerjakan perintah tetapi senang melanggar larangan agama.
Perbuatan fasiq
jelas akan merusak keimanannya, sebab Fasiq merupakan perbuatan yang melanggar
garis perintah dan larangan agama. Lebih dari itu orang yang meninggalkan
kewajiban dari Allah sama saja ia tidak mau patuh berbakti kepadaNya.
Dalam Al
Qur’an disebutkan :
وَلَا
تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ
الْفَاسِقُونَ
Artinya : “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada
Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka
itulah orang-orang yang fasiq. QS. Al
Hasyr : 19
Beberapa perbuatan fasiq
Contoh perbuatan fasiq sangat banyak, misalnya
pada waktu sholat mestinya ia melaksanakan sholat justru ia gunakan waktu itu
untuk hal-hal lain, di bulan Romadlon ia tidak berpuasa padahal ia tahu puasa
itu wajib namun ia tinggalkan tanpa ada sebab yang diringankan syara’. Begitu
juga dalam pergaulan antara pria dan wanita. Islam telah memberikan batasan
tertentu, akan tetapi pergaulan dilakukannya tanpa batas ala barat yang tidak
Islami.
Bahaya fasiq
Fasiq sangat membahayakan, karena fasiq
cenderung untuk melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat bahkan menjurus pada
perbuatan jahat yang akan membuat orang lain mengalami kerugian. Bahaya fasiq juga bisa berakibat ia lupa akan
dirinya sebagai manusia yang seharusnya mengabdikan diri kepada Allah.
Fasiq
juga berakibat yang bersangkutan tidak mau lagi membedakan mana yang baik/benar
dan mana yang salah. Hal ini karena hidayah Allah telah hilang darinya
disebabkan kebencian Allah swt. terhadapNya.
Firman Allah dalam surat At Taubah 80 :
وَاللَّهُ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Artinya : “Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasiq.
QS At Taubah : 80
No comments:
Post a Comment