Judi
Judi dalam istilah Al Qur’an disebut dengan
“Maisir” yaitu permainan untung-untungan dengan adanya taruhan uang atau juga
setiap permainan yang diikuti dengan taruhan uang atau harta.
Dalam syari’at
Islam perjudian ini diharamkan dan termasuk dosa besar, hal ini berdasar antara
lain firman Allah swt :
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. QS. Al Baqarah : 219
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. QS. Al Ma’idah : 90
Dalam KUHP pasal 303 ayat 3, yang dikatakan
main judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan-pengharapan
buat menang pada umumnya bertanggung jawab pada untung-untungan saja, dan juga
kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemain. Yang juga terhitung masuk judi ialah peraturan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut
berlomba atau bermain itu, demikian juga segala peraturan lainnya.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa dalam
judi terdapat beberapa unsur pokok, yaitu :
1. Unsur
taruhan, berupa uang atau barang-barang berguna lainnya.
2. Unsur
spekulasi atau untung-untungan
3. Terdapat
salah satu pihak yang dirugikan, yaitu yang mengalami kekalahan.
Mengenai judi, Pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 April 1981, semua bentuk judi dilarang di
seluruh tanah air, karena tidak sesuai dengan azas-azas pembangunan, dan tidak
sesuai pula dengan ajaran Islam.
No comments:
Post a Comment