Tuesday 21 May 2013

JUDI, MIRAS DAN NARKOBA, bagian 1



Judi
Judi dalam istilah Al Qur’an disebut dengan “Maisir” yaitu per­mainan untung-untungan dengan adanya taruhan uang atau juga setiap permainan yang diikuti dengan taruhan uang atau harta. 

Dalam syari’at Islam perjudian ini diharamkan dan termasuk dosa besar, hal ini berdasar antara lain firman Allah swt :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Kata­kanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa man­faat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari man­faatnya.    QS. Al Baqarah : 219
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntun­gan.   QS. Al Ma’idah : 90

Dalam KUHP pasal 303 ayat 3, yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan-pengharapan buat menang pada umumnya bertanggung jawab pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepin­taran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk judi ialah peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala peraturan lainnya.

Pengertian di atas menunjukkan bahwa dalam judi terdapat beberapa unsur pokok, yaitu :

1.   Unsur taruhan, berupa uang atau barang-barang berguna lainnya.
2.   Unsur spekulasi atau untung-untungan
3.   Terdapat salah satu pihak yang dirugikan, yaitu yang mengalami kekalahan.

Mengenai judi, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 April 1981, semua bentuk judi dilarang di seluruh tanah air, karena tidak sesuai dengan azas-azas pembangunan, dan tidak sesuai pula dengan ajaran Islam.

No comments:

Post a Comment