Wednesday, 22 May 2013

JUDI, MIRAS DAN NARKOBA, bagian 2



Khamr
Khamr berarti menutupi, yaitu menutupi akal dengan kata lain penyebab tidak berfungsi normalnya akal manusia. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu (minuman atau makanan) yang memabukkan. Untuk lebih jelasnya perhatikan hadis-hadis berikut :
كـل مـسكـرٍ خـمـرٌ وكـل خـمـرٍ حـرَامٌ    رواه  و مسلم
Artinya : “Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.   HR. Muslim.
مـا اسـكرَ كثيـرُهُ وقـليلـهُ حـرَ امٌ    رواه احـمد و ابـو داود والترمـذى
Artinya : “Minuman apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedi­kitnya pun haram.  HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.

Berdasar beberapa hadis di atas serta ayat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 dan surat Al Maidah ayat 90, maka ada beberapa konsekwensi hukum yang terkait dengan khamr ini, yaitu :

1.    Mengkonsumsi khamr hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
2.    Apa saja  yang menyebabkan  melemahnya atau merusak fungsi akal maka disebut khamr.
3.    Mengkonsumsi khamr walaupun tidak sampai mabuk (karena sedikit) maka hukumnya tetap haram.
4.    Dilarang duduk-duduk atau berkumpul dengan peminum khamr.
5.  Segala yang berkaitan  dengan khamr  adalah haram yaitu memproduksinya, mengedarkan/ menjualnya, memakan hasil dari jual beli khamr serta membantu seseorang untuk meminumnya.

Bahaya Judi dan Khamr

1.    Dalam surat Al Maidah ayat 90, judi dan khamr disebut secara bersama dengan berkurban untuk berhala, untuk itu disamping merupakan dosa besar juga membahayakan keimanan dan keislaman.
2.    Judi dan khamr termasuk keji, kotor dan termasuk perbuatan setan yang menjurus pada zina dan perkosaan, sebab ketiganya pada dasarnya merupakan satu paket.
3.    Membahayakan kesehatan jasmani dan rohani serta akal manusia.
4.    Membahayakan kehormatan, karena secara tidak sadar bisa membuka rahasia.
5.    Merusak ibadah, karena  seorang penjudi  dan peminum tidak akan pernah khusyu’ di dalam beribadah, disamping ibadahnya tertolak karena perutnya berisi barang haram.
6.    Menghalangi seseorang untuk mengingat Allah swt dan meninggal­kan shalat.
7.    Membahayakan kehidupan  masyarakat umum, karena menjurus kepada permusuhan dan kebencian, tidak saja di kalangan sesama penjudi dan pemabuk akan tetapi terhadap masyarakat pada umumnya.

No comments:

Post a Comment