Khamr
Khamr berarti menutupi, yaitu menutupi akal
dengan kata lain penyebab tidak berfungsi normalnya akal manusia. Sedangkan
yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu (minuman atau makanan) yang memabukkan.
Untuk lebih jelasnya perhatikan hadis-hadis berikut :
كـل
مـسكـرٍ خـمـرٌ وكـل خـمـرٍ حـرَامٌ رواه و مسلم
Artinya : “Semua yang memabukkan adalah
khamr, dan setiap khamr adalah haram. HR. Muslim.
مـا
اسـكرَ كثيـرُهُ وقـليلـهُ حـرَ امٌ رواه
احـمد و ابـو داود والترمـذى
Artinya : “Minuman apapun yang banyaknya
memabukkan, maka sedikitnya pun haram. HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
Berdasar beberapa hadis di atas serta ayat Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 dan surat Al Maidah ayat 90,
maka ada beberapa konsekwensi hukum yang terkait dengan khamr ini, yaitu :
1. Mengkonsumsi khamr
hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
2. Apa saja yang menyebabkan melemahnya atau merusak fungsi akal maka
disebut khamr.
3. Mengkonsumsi khamr
walaupun tidak sampai mabuk (karena sedikit) maka hukumnya tetap haram.
4. Dilarang duduk-duduk
atau berkumpul dengan peminum khamr.
5. Segala yang
berkaitan dengan khamr adalah haram yaitu memproduksinya,
mengedarkan/ menjualnya, memakan hasil dari jual beli khamr serta membantu
seseorang untuk meminumnya.
Bahaya
Judi dan Khamr
1. Dalam surat Al Maidah ayat 90, judi dan khamr
disebut secara bersama dengan berkurban untuk berhala, untuk itu disamping
merupakan dosa besar juga membahayakan keimanan dan keislaman.
2. Judi dan khamr termasuk
keji, kotor dan termasuk perbuatan setan yang menjurus pada zina dan perkosaan,
sebab ketiganya pada dasarnya merupakan satu paket.
3. Membahayakan kesehatan
jasmani dan rohani serta akal manusia.
4. Membahayakan kehormatan,
karena secara tidak sadar bisa membuka rahasia.
5. Merusak ibadah,
karena seorang penjudi dan peminum tidak akan pernah khusyu’ di
dalam beribadah, disamping ibadahnya tertolak karena perutnya berisi barang
haram.
6. Menghalangi seseorang
untuk mengingat Allah swt dan meninggalkan shalat.
7. Membahayakan kehidupan masyarakat umum, karena menjurus kepada
permusuhan dan kebencian, tidak saja di kalangan sesama penjudi dan pemabuk
akan tetapi terhadap masyarakat pada umumnya.
No comments:
Post a Comment