Pengertian Narkotika
Dalam istilah farmakologis medis, narkotika berarti suatu
obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari daerah
viseral, dan yang dapat menimbulkan efek stupor (bengong,
sadar tetapi harus digertak) serta adikasi, obat ini biasanya berasal dari koka
dan ganja.
Narkotika dengan segala jenis obat-obatan terlarang
laiannya dalam syari’at Islam disamakan hukumnya dengan khamr karena terdapat
kesamaan, bahkan akibat yang ditimbulkan oleh narkotika dan yang sejenisnya
jauh lebih berbahaya dan ganas. Khalifah Umar bin Khattab pernah menegaskan :
الـخـمـرُ ما خَـمَّـرَ
الـعـقْـلَ
Artinya : Arak ialah semua yang dapat menutupi akal.
Oleh karenanya segala sesuatu yang menyebabkan mabuk atau
menyebabkan pemakainya mengalami kondisi di ambang sadar atau di bawah sadar
dan atau bahkan tidak sadar, maka dihukumi sama dengan arak yaitu haram.
Dalam kaitannya dengan narkotika ini, pada
bulan Februari 1976 MUI memberikan fatwa :
1. Penyalah gunaan
narkotika dinyatakan haram hukumnya
sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist.
2. Agar ulama’-ulama’
memberikan penjelasan yang sempurna tentang narkotika. Kegunaannya dan
bahaya-bahaya serta penyalah gunaannya.
3. Menjadikan masalah
narkotika menjadi program yang harus dibahas lebih mendalam serta
berpartisipasi dalam masalah pemberantasannya bersama-sama pemerintah.
Jenis-jenis narkotika
Yang termasuk jenis narkotika adalah ganja atau
maryuana, opiate, cocaine dan candu dengan komponen-komponen yang aktif yaitu
morfin dan heroin. Sebenarnya narkotika merupakan salah satu jenis obat yang
hanya dijual di apotik dan harus dengan resep dokter, sedangkan jenis lainnya
adalah psikotropika yang terdiri dari :
1. Depressantia,
yaitu jenis obat yang dapat mengurangi kegiatan sistim urat syaraf pusat,
sehingga pemakainya merasa tenang atau mengantuk serta akhirnya tertidur, (obat
tidur atau obat penenang).
2. Stimulantia,
yaitu jenis obat yang dapat menimbulkan efek kegembiraan, merangsang, menambah
tenaga dan menghilangkan rasa ngantuk atau lelah.
3. Hallusinogen,
terdiri dari :
a. Pailocybin : zat ini diketemukakn pada mushroom/ jamur yang
tumbuh pada kotoran ternak tertentu. Di Bali disebut “Blue Omeletle”.
b. LSD (Lysergic Asid
Diethylamide) merupakan hallusinogen yang paten/ kuat.
Penggunaan obat-obat terlarang jenis narkotika
dan psikotropika secara berlebihan dan atau tanpa resep dokter dan dengan
tujuan tertentu dewasa ini dikenal dengan istilah pil koplo/ekstasy
, yaitu campuran dari beberapa jenis obat-obatan yang mengakibatkan pemakainya
koplo, bengong dan lain-lain. Penggunaan semacam inilah yang disebut dengan
penyalah gunaan obat-obat terlarang.
No comments:
Post a Comment