Thursday 23 May 2013

NARKOTIKA, bagian 1

Pengertian Narkotika
Dalam istilah farmakologis medis, narkotika berarti suatu obat yang dapat menghilangkan (terutama) rasa nyeri yang berasal dari daerah viseral, dan yang dapat menimbulkan efek stupor (bengong, sadar tetapi harus digertak) serta adikasi, obat ini biasanya berasal dari koka dan ganja.

Narkotika dengan segala jenis obat-obatan terlarang laiannya dalam syari’at Islam disamakan hukumnya dengan khamr karena terdapat kesamaan, bahkan akibat yang ditimbul­kan oleh narkotika dan yang sejenisnya jauh lebih berbahaya dan ganas. Khalifah Umar  bin Khattab pernah menegaskan :
الـخـمـرُ  ما خَـمَّـرَ  الـعـقْـلَ
Artinya : Arak ialah semua yang dapat menutupi akal.

Oleh karenanya segala sesuatu yang menyebabkan mabuk atau menye­babkan pemakainya mengalami kondisi di ambang sadar atau di bawah sadar dan atau bahkan tidak sadar, maka dihukumi sama dengan arak yaitu haram.

Dalam kaitannya dengan narkotika ini, pada bulan Februari 1976 MUI memberikan fatwa :

1.    Penyalah gunaan narkotika  dinyatakan haram hukumnya sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadist.
2.    Agar ulama’-ulama’ memberikan penjelasan yang sempurna tentang narkotika. Kegunaannya dan bahaya-bahaya serta penyalah gun­aannya.
3.    Menjadikan masalah narkotika menjadi program yang harus diba­has lebih mendalam serta berpartisipasi dalam masalah pemberanta­sannya bersama-sama pemerintah.
Jenis-jenis narkotika 

Yang termasuk jenis narkotika adalah ganja atau maryuana, opiate, cocaine dan candu dengan komponen-komponen yang aktif yaitu morfin dan heroin. Sebenarnya narkotika merupakan salah satu jenis obat yang hanya dijual di apotik dan harus dengan resep dokter, sedangkan jenis lainnya adalah psikotropika yang terdiri dari :

1.    Depressantia, yaitu jenis obat yang dapat mengurangi kegiatan sistim urat syaraf pusat, sehingga pemakainya merasa tenang atau mengantuk serta akhirnya tertidur, (obat tidur atau obat pene­nang).

2.    Stimulantia, yaitu jenis obat yang dapat menimbulkan efek kegembiraan, merangsang, menambah tenaga dan menghilangkan rasa ngantuk atau lelah.

3.    Hallusinogen, terdiri dari :

a. Pailocybin : zat ini diketemukakn pada mushroom/ jamur yang tumbuh pada kotoran ternak tertentu. Di Bali disebut “Blue Omele­tle”.
b.  LSD (Lysergic Asid Diethylamide) merupakan hallusinogen yang paten/ kuat.

Penggunaan obat-obat terlarang jenis narkotika dan psikotropika secara berlebihan dan atau tanpa resep dokter dan dengan tujuan tertentu dewasa ini dikenal dengan istilah pil koplo/ekstasy , yaitu campuran dari beberapa jenis obat-obatan yang mengakibatkan pemakainya koplo, bengong dan lain-lain. Penggunaan semacam inilah yang disebut dengan penyalah gunaan obat-obat terlarang.

No comments:

Post a Comment