Wednesday, 29 May 2013

PEMBUNUHAN

Pengertian Pembunuhan
Yang dimaksud pembunuhan adalah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun tidak, tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syari’at Islam.

Pembunuhan termasuk perbuatan  dosa besar, yang terkait dengan Allah swt, yang terbunuh dan keluarga yang dibunuh, Islam menjun­jung tinggi hak hidup untuk itu bagi para pembunuh diancam masuk neraka  serta mendapat hukuman berat di dunia, perhatikan firman Allah swt berikut :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu melakukan qishas (hukuman yang sama dengan perbuatannya) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.   QS. Al Baqarah : 178
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا 
Artinya : “Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya serta mengutuknya dan menyediakan siksa yang besar baginya. QS. An Nisa’ : 93

Macam-macam pembunuhan dan hukumannya

a.    Pembunuhan disengaja
Yaitu pembunuhan yang direncanakan, memakai alat yang biasanya mematikan, dilakukan oleh seorang mukallaf, dan yang terbunuh terlindungi darahnya oleh syara’ atau perjan­jian. Bagi si pembunuh wajib diqishas artinya pembunuh tersebut dihukum mati,, kecuali apabila dima’af­kan oleh keluarga terbunuh, maka ia harus membayar denda (diat) secara tunai kepada keluarga terbunuh berupa 100 ekor unta atau uang yang seharga dengan unta tersebut, atau bahkan dima’afkan sama sekali oleh keluarga terbunuh.

b.    Pembunuhan seperti disengaja
Yaitu seorang mukallaf yang sengaja memukul dengan alat yang bia­sanya tidak mematikan (penggaris atau buku) dan yang menyebebkan matinya orang yang dipukul. Pembunuhan semacam ini tidak dikenakan qishas, akan tetapi diwa­jibkan atas keluarga si pemukul untuk membayar diat berat berupa 100 ekor unta atau uang yang seharga dengan unta tersebut dan diangsur selama 3 tahun.

c.    Pembunuhan tersalah
Yaitu terbunuhnya seseorang akibat perbuatan seseorang yang sama sekali tidak direncanakan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan pembunuhan. Seperti seorang yang sedang berburu di hutan dimana salah satu pelurunya terkena seseorang dan kemudian orang itu mati. Bagi pembunuhan semacam ini tidak wajib qishas, tapi bagi keluar­ga pembunuh diwajibkan membayar diat  (denda) ringan berupa 100 ekor unta yang diangsur selama tiga tahun.

Keterangan :
1.    Denda berat, yaitu terdiri  dari 30 ekor unta  betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
2.    Denda ringan, terdiri  dari 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan berumur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun serta 20 unta betina umur empat masuk lima tahun.

 Bahaya pembunuhan
Pembunuhan mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup manusia, oleh karena bisa saja terjadi balas dendam dari keluarga terbunuh dan seterusnya, sehingga hidup ini tak ubahnya bagaikan kehidupan di hutan bahkan lebih buas lagi, sementara itu biasanya pembala­san dendam adalah lebih kejam. Oleh karenanya maka Islam member­lakukan hukuman qishas bagi setiap pembunuh demi keamanan dan keselamatan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah swt.  dalam surat Al Baqarah ayat 179, tersebut di depan.

KUHP Tentang Pembunuhan
Bahwa KUHP yang termasuk dalam permasalahan pembunuhan ialah Bab XIX tentang kejaha-tan terhadap nyawa,  terdiri dari 13 pasal yaitu dari pasal 338 sampai dengan pasal 350. yaitu :
1.      Bab XIX Tantang Kejahatan Terhadap Nyawa :
2.      Pasal 338. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembu­nuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.      Pasal 339. Pembunuhan  yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatn idana yang dilakukkan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya,  atau  untuk melepaskan diri  sendiri  maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertanggap tangan, ataupun untuk memas­tikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
4.      Pasal 341. Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak  dilahirkan  atau tidak lama kemudian,  dengan  sengaja merampas nyawa  anaknya,  diancam karena membunuh anak sendiri,  dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perhatikan pula : Pasal  342 sampai dengan pasal 350

No comments:

Post a Comment