Pengertian Pembunuhan
Yang dimaksud pembunuhan adalah perbuatan yang
dapat menghilangkan nyawa seseorang baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak
sengaja, dengan alat yang mematikan ataupun tidak, tanpa kepentingan yang
dibenarkan oleh syari’at Islam.
Pembunuhan termasuk perbuatan dosa besar, yang terkait dengan Allah swt,
yang terbunuh dan keluarga yang dibunuh, Islam menjunjung tinggi hak hidup
untuk itu bagi para pembunuh diancam masuk neraka serta mendapat hukuman berat di dunia,
perhatikan firman Allah swt berikut :
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu
melakukan qishas (hukuman yang sama dengan perbuatannya) berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh. QS. Al
Baqarah : 178
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ
اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya : “Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah
murka kepadanya serta mengutuknya dan menyediakan siksa yang besar baginya. QS. An Nisa’ : 93
Macam-macam
pembunuhan dan hukumannya
a. Pembunuhan
disengaja
Yaitu pembunuhan yang direncanakan, memakai
alat yang biasanya mematikan, dilakukan oleh seorang mukallaf, dan yang
terbunuh terlindungi darahnya oleh syara’ atau perjanjian. Bagi si pembunuh
wajib diqishas artinya pembunuh tersebut dihukum mati,, kecuali
apabila dima’afkan oleh keluarga terbunuh, maka ia harus membayar denda (diat)
secara tunai kepada keluarga terbunuh berupa 100 ekor unta atau uang yang
seharga dengan unta tersebut, atau bahkan dima’afkan sama sekali oleh keluarga
terbunuh.
b. Pembunuhan
seperti disengaja
Yaitu seorang mukallaf yang sengaja memukul
dengan alat yang biasanya tidak mematikan (penggaris atau buku) dan yang
menyebebkan matinya orang yang dipukul. Pembunuhan semacam ini tidak
dikenakan qishas, akan tetapi diwajibkan atas keluarga si pemukul
untuk membayar diat berat berupa 100 ekor unta atau uang yang seharga dengan
unta tersebut dan diangsur selama 3 tahun.
c. Pembunuhan
tersalah
Yaitu terbunuhnya seseorang akibat perbuatan
seseorang yang sama sekali tidak direncanakan dan tidak dimaksudkan untuk
melakukan pembunuhan. Seperti seorang yang sedang berburu di hutan dimana salah
satu pelurunya terkena seseorang dan kemudian orang itu mati. Bagi pembunuhan
semacam ini tidak wajib qishas, tapi bagi keluarga pembunuh
diwajibkan membayar diat (denda) ringan
berupa 100 ekor unta yang diangsur selama tiga tahun.
Keterangan :
1. Denda berat,
yaitu terdiri dari 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor
unta betina umur empat masuk lima tahun dan 40 ekor unta betina yang sudah
bunting.
2. Denda ringan,
terdiri dari 20 ekor unta betina umur
satu masuk dua tahun, 20 ekor unta umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantan
berumur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun
serta 20 unta betina umur empat masuk lima tahun.
Bahaya
pembunuhan
Pembunuhan mengancam keberadaan dan kelangsungan
hidup manusia, oleh karena bisa saja terjadi balas dendam dari keluarga
terbunuh dan seterusnya, sehingga hidup ini tak ubahnya bagaikan kehidupan di
hutan bahkan lebih buas lagi, sementara itu biasanya pembalasan dendam adalah
lebih kejam. Oleh karenanya maka Islam memberlakukan hukuman qishas bagi
setiap pembunuh demi keamanan dan keselamatan jiwa manusia, sesuai dengan
firman Allah swt. dalam surat Al Baqarah ayat 179,
tersebut di depan.
KUHP
Tentang Pembunuhan
Bahwa KUHP yang termasuk dalam permasalahan
pembunuhan ialah Bab XIX tentang kejaha-tan terhadap nyawa, terdiri dari 13 pasal yaitu dari pasal 338
sampai dengan pasal 350. yaitu :
1.
Bab XIX Tantang
Kejahatan Terhadap Nyawa :
2.
Pasal 338.
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
3.
Pasal 339.
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatn
idana yang dilakukkan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertanggap tangan, ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum
diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
4.
Pasal 341.
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja
merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perhatikan pula : Pasal 342 sampai dengan pasal 350
No comments:
Post a Comment