Wednesday, 10 June 2015

KUR 2013.X.1.3 BERPAKAIAN ISLAMI, bagian 2



B.   ADAB DALAM BERHIAS
Berhias agar lebih indah, lebih rapi / bersih dan bahkan lebih cantik atau ganterng (dihadapan suami/istri) adalah tujuan lain berpakaian, bahkan Allah swt. memerintahkan agar berpakaian indah rapi dan bersih ketika masuk Masjid.

يَابَـنِيءَادَمَ خُـــذُوا زِيْـنَــتَكُمْ عِنْـــدَ كُلِّ مَسْـجِـــدٍ. ألاعـراف : 31
Artinya  : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. QS Al A’rof : 31
Allah swt. itu indah dan senang pada yang indah-indah, oleh karenanya setiap muslim dianjurkan berpakain dan berhias supaya kelihatan indah, akan tetapi dalam berpakaian dilarang berlebihan apalagi tidak memperhatikan batasan aurat.
Suatu ketika ada seorang laki-laki datang pada Nabi saw. dalam keadaan rambut dan jenggotnya tidak terurus, kemudian Nabi saw. memberi isyarat “seakan memerintah laki-laki itu agar merapikan rambut dan jenggotnya” laki-laki tersebut kemudian merapikan rambut dan jenggotnya lalu kembali lagi pada Nabi saw., setelah melihat laki-laki tersebut Nabi saw. bersabda :
ألـيْسَ هـذَاخَـيرًامِنْ أنْ يـَأتـِى أحَـدُكـمْ ناثـرًاالــرأس كأنـه شــيْطانٌ.
Artinya  : Bukankan begini ini lebih baik daripada dia datang sedang rambutnya morat-marit seperti seta. HR Imam Malik
Berhias dianjurkan dalam batas kewajaran, apabila berlebihan apalagi dengan niat berbangga-bangga atau untuk menarik perhatian lawan jenis (bukan suami/istri) maka dilarang dan haram hukumnya.
C.   ADAB DALAM PERJALANAN
Perjalanan atau bepergian atau safar bila dikaitkan dengan tujuan dari perjalanan itu dapat dibedakan menjadi perjalanan wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram.
Tergolong perjalanan wajib, apabila perjalanan itu dalam rangka mengerjakan kewajiban Agama, seperti misalnya perjalanan dalam rangka beribadah Haji.
Sunnat, apabila perjalanan itu dalam rangka mengerjakan sesuatu yang sunnat menurut Agama, seperti misalnya perjalanan dalam rangka shilaturrohim kepada orang tua dan keluarga atau ziarah ke makam orang tua dll.
Mubah / boleh, bila perjalanan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang menurut Agama boleh-boleh saja, seperti misalnya bepergian untuk melihat pertandingan sepak bola antara PSSI dan Malaysia.
Tergolong haram bila perjalan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang menurut Agama makruh bila dikerjakan.
Dan tergolong haram bila perjalanan itu dalam rangka melakukan sesuatu yang diharamkan/dilarang oleh Agama, seperti misalnya bepergian dengan tujuan untuk membunuh seseorang.
Perjalanan dengan tujuan mengerjakan sesuatu yang wajib, sunnat dan mubah agar memperhatikan hal-hal berikut:
1.   Disesuaikan atau memperhatikan waktu shalat lima waktu ketika mau berangkat dan perkiraan sampai di tujuan, hal ini dilakukan agar kewajiban shalat 5 waktu tetap bisa dilaksanakan dengan baik.
2.   Shalat lima waktu ketika dalam keadaan musafir (dalam perjalanan) lebih baik dikerjakan dengan cara jama’ dan qashar dari pada shalat biasa, apabila jarak tempuh perjalanan tersebut telah memenuhi persyaratan bolehnya shalat jama’ dan qashar.
3.   Puasa Romadhan ketika dalam keadaan musafir (dalam perjalanan) lebih baik meneruskan berpuasa walaupun dibolehkan berhenti puasa, apabila jarak tempuh perjalanan tersebut telah memenuhi persyaratan bolehnya shalat jama’ dan qashar.
4.   Sebelum berangkat bepergian disunnatkan shalat safar dua rokaat, begitu pula setelah tiba kembali di rumah.
Ayat Al Qur’an tentang bepergian :
فَمَـنْ كَانَ مِنْكُــمْ مَـرِيـْــضًا أَوْعَلَى سَـفَــرٍفَـعِـــدَّةٌ مِـنْ أَيـَّامٍ أُخَـــــرَ. البقرة : 184
Artinya :  (Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. QS Al Baqarah : 184
وَإِنْ كُــنْتُـمْ مَــرْضَى أَوْعَلَى سَـــفَـرٍ أَوْجَـاءَ أَحَــــدٌ مِـنْكُــــمْ مِـنَ الْـــغَائِــطِ أَوْلامَسْتُــمُ النِّـسَاءَ فَـلَـمْ تَجِـــدُوامَـاءً فَـتَـيَمَّــمُواصَعِــيْدًا طَـيِّـــــبًافَامْسَــــحُوْا بِـوُجُـوْهِكُــمْ وَأَيــْدِيكُـــمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَـفُـــوًّا غَــــفُـوْرًا. النساء : 43
Artinya :  Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. QS An Nisa’ : 43

No comments:

Post a Comment