PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Bentuk
Praktek Ekonomi Dalam Islam
Sejak dulu dalam dunia Islam sebenarnya telah dikenal beberapa bentuk
praktek ekonomi, yaitu :
A. Syirkah
atau Perseroan
Yaitu
perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membuka suatu usaha dengan
tujuan membagi keuntungan, dalam hal ini akan dibahas dua bentuk syirkah.
1.
SYARIKAT HARTA
a.
Pengertian
Syarikat Harta
Syarikat harta atau disebut dengan syarikat’inan
yaitu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan satu
bidang usaha dengan modal bersama dan atas dasar pembagian keuntungan dan
kerugian (profit and loss) sesuai dengan jumlah saham masing-masing anggota,
hal seperti ini dalam Islam dianjurkan (dibolehkan) sepanjang dalam garis
kebenaran dan ketaqwaan, sesuai dengan firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Tolong menolong kamu sekalian dalam hal kebaikan dan
ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan ... QS. Al Maidah 2
Islam membolehkan syirkah ini bukan sekedar bertujuan untuk
membagi keuntungan, akan tetapi harus dalam kerangka ketaqwaan, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
قال الله تعالى : انا ثالثُ الشـريكين مالم يَخُنْ احدُهما صاحبَهُ فأذا اخانـه خرجتُ من بَيْـنهـما رواه ابو داود والحاكم
Artinya : “Allah swt berfirman : Saya adalah orang yang ketiga
dari dua orang yang berserikat, selama
salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika ia
menghianaatinya maka Saya keluar dari perserikatan keduanya. HR. Abu Daud dan Hakim
b.
Rukun Syarikat
Harta
1.
Adanya siqhat ( lafadl aqad
) atau perjanjian atau tata kerja yang berkaitan dengan masing-masing anggota
syirkah dan modal kerja, jenis usaha dan pembagian keuntungan/kerugian.
2.
Adanya orang yang
berserikat, bagi masing-masing anggota perserikatan kerja disyaratkan dalam
kondisi aqil baligh, dan tidak karena dipaksa.
3.
Adanya modal yang disepakati
bersama, persyaratan modal
yang dikumpulkan harus jelas nilainya
dan sudah digabung sebelum dimulainya usaha bersama tersebut.
c.
Syarikat harta
dalam kehidupan modern
Syarikat harta pada masa kini antara lain berbentuk PT
(perseroan terbaatas), prinsip dasar dari PT. ini sama dengan syirkah’inan,
yaitu modal yang dipakai merupakan patungan dari beberapa orang, dalam arti
setiap anggota memiliki saham (sero) sesuai dengan kemampuannya.
d.
Keuntungan dan
kerugian dalam syirkah.
Dalam kaitannya dengan profit and loss ini, terdapat
dua pendapat ulama :
Keuntungan dan kerugian
dibagi atau diperhitungkan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
Berdasar kesepakatan saat
mendirikan usaha tanpa harus sesuai dengan saham yang dimiliki
masing-masing anggota.
2.
SYARIKAT KERJA
a.
Pengertian
Syarikat Kerja
Yang dimaksud adalah kesepakatan untuk bekerja sama diantara
beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama
sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, baik keahlian antara mereka itu sama
atau berbeda.
b.
Hukum syarikat
kerja.
Dalam masalah ini para ulama ada yang mengatakan boleh, di samping
juga ada yang mengatakan tidak boleh yaitu golongan madzhab Syafi’i.
c.
Faedah
syarekat kerja.
Banyak pekerjaan yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
diselesaikaan oleh perorangan, misalnya membangun rumah, jembatan atau menara.
Oleh karenanya minimal faedah dari syarekat kerja ini adalah untuk memudahkan
penyelesaian suatu pekerjaan, disamping karena keahlian manusia yang beraneka
ragam dan jarang sekali seseorang memiliki keahlian ganda.
Untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah, maka diperlukan
tukang batu, tukang kayu dan bahkan arsitek, unuk itu bila suatu pekerjaan
tidak bisa diselesaikan taanpa adanya kerjasama dari beberapa ahli, maka kerja
sama tersebut merupakan keharusan untuk dilakukan.
d.
Macam-macam
syarikat kerja.
1)
Qiradh
Yaitu kerja sama antara seseorang yang memiliki
modal dengan seseorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang perdagangan.
Pemilik modal menyediakan modal operasional dan yang lainnya menjalankan usaha
perdagangan tersebut, sedangkan keuntungan yang dihasilkan dibagi bersama
sesuai dengan kesepakatan, adapun kerugian yang mungkin diderita ditanggung bersama.
2)
Musaqat
Menurut adalah kerjasama antara seorang pemilik kebun dengan
pemelihara kebun, bahwa dari hasil kebun itu keduanya akan sama mendapatkan
bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bentuk kerja sama
semacam ini dalam Islam dibolehkan, seperti yang dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah saw.
dalam hadits berikut :
عن ابن عمر رضى الله عنه ان النـبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عامَلَ اهْلَ الخيْبَـرَ بشرْطِ ما يـَخـرُجُ منها من ثمـرٍ او
زرْعٍ رواه و مسلم
Artinya : “Dari Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi saw. telah
memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara, dengan
perjanjian akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik yang berupa
buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija).
HR. Muslim
3)
Muzara’ah dan
Mukhabarah.
Muzara’ah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik tanah
dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
bersama antara keduanya, sedang benih berasal dari penggarap, dan apabila
benih tersebut dari pemilik tanah maka disebut Mukhabarah.
Keduanya (Muzara’ah dan Mukhabarah) dibenarkan dalam Islam, sedangkan kewajiban
membayar zakatnya adalah :
a)
Bila memakai cara Muzara’ah
maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penggarap, sebab pada dasarnya
dialah yang bercocok tanam karena benih berasal darinya.
b)
Bila memakai cara Mukhabarah maka yang wajib membayar
zakat adalah pemilik tanah sebab bibit berasal darinya. Oleh karenanya pada
dasarnya pemilik tanahlah yang bercocok tanam.
B.
ASURANSI
1.
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh
penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko kerugian seperti
yang ditetapkan dalam surat
perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan
syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak
penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan para ulama terdapat
perbedaan pendapat, yaitu
1.
Mengharamkan asuransi dalam
segala macam bentuknya
2.
Membolehkan semua bentuk
asuransi
3.
Mengharamkan yang bersifat
komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4.
Syubhat, tidak jelas haram
halalnya.
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam praktek asuransi
dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal perselisihan para ulama’,
yaitu :
1.
Adanya unsur gharar
yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain dan keabsahan syar’i
penerimaan uang klain.
2.
Adanya unsur maisir, yaitu
untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann perjudian.
3.
Adanya unsur riba, yaitu
apabila asuransi tersebut menginvesta-sikan dana yang terkumpul dari uang
premi yang terkumpul.
No comments:
Post a Comment