Syirkah atau perseroan adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk membuka suatu usaha dengan tujuan membagi keuntungan. Dalam bab ini
akan dibahas dua bentuk syirkah.
A. SYARIKAT HARTA
a. Pengertian
Syarikat Harta
Syarikat harta atau disebut dengan
syarikat’inan yaitu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih
untuk melakukan satu bidang usaha dengan modal bersama dan atas dasar pembagian
keuntungan dan kerugian (profit and loss) sesuai dengan jumlah saham
masing-masing anggota, hal seperti ini dalam Islam dianjurkan (dibolehkan)
sepanjang dalam garis kebenaran dan ketaqwaan, sesuai dengan firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Tolong menolong kamu sekalian dalam
hal kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam hal dosa dan
permusuhan ... QS. Al Maidah 2
Islam membolehkan syirkah ini bukan sekedar
bertujuan untuk membagi keuntungan, akan tetapi harus dalam kerangka
ketaqwaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
قال
الله تـعالى : انا ثالثُ الشـريكـين مالـم يـَخُـنْ احـدُهـما صاحبَهُ فأذااخانـه خرجتُ من بَيْـنهـما رواه ابو داود والحاكم
Artinya : “Allah swt berfirman : Saya adalah
orang yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak
menghianati yang lainnya. Jika ia menghianaatinya maka Saya keluar dari
perserikatan keduanya. HR. Abu Daud dan
Hakim
b. Rukun
Syarikat Harta
1. Adanya
siqhat ( lafadl aqad ) atau perjanjian atau tata kerja yang berkaitan dengan
masing-masing anggota syirkah dan modal kerja, jenis usaha dan pembagian keuntungan/kerugian.
2. Adanya
orang yang berserikat, bagi masing-masing anggota perserikatan kerja
disyaratkan dalam kondisi aqil baligh, dan tidak karena dipaksa.
3. Adanya
modal yang disepakati bersama, persyaratan modal yang
dikumpulkan harus jelas nilainya dan sudah digabung sebelum dimulainya
usaha bersama tersebut.
c. Syarikat
harta dalam kehidupan modern
Syarikat harta pada masa kini antara lain
berbentuk PT (perseroan terbaatas), prinsip dasar dari PT. ini sama dengan
syirkah’inan, yaitu modal yang dipakai merupakan patungan dari beberapa orang,
dalam arti setiap anggota memiliki saham (sero) sesuai dengan kemampuannya.
d. Keuntungan
dan kerugian dalam syirkah.
Dalam kaitannya dengan profit and loss
ini, terdapat dua pendapat ulama :
1. Keuntungan
dan kerugian dibagi atau diperhitungkan sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.
2. Berdasar
kesepakatan saat mendirikan usaha tanpa
harus sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing anggota.
B. SYARIKAT KERJA
a. Pengertian
syarikat kerja.
Yang dimaksud adalah kesepakatan untuk bekerja
sama diantara beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang hasilnya
dibagi bersama sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, baik keahlian antara
mereka itu sama atau berbeda.
b. Hukum
syarikat kerja.
Dalam masalah ini para ulama ada yang
mengatakan boleh, di samping juga ada yang mengatakan tidak boleh yaitu
golongan madzhab Syafi’i.
c. Faedah
syarekat kerja.
Banyak pekerjaan yang sulit atau bahkan tidak
mungkin untuk diselesaikaan oleh perorangan, misalnya membangun rumah, jembatan
atau menara. Oleh karenanya minimal faedah dari syarekat kerja ini adalah untuk
memudahkan penyelesaian suatu pekerjaan, disamping karena keahlian manusia
yang beraneka ragam dan jarang sekali seseorang memiliki keahlian ganda.
Untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah,
maka diperlukan tukang batu, tukang kayu dan bahkan arsitek, unuk itu bila
suatu pekerjaan tidak bisa diselesaikan taanpa adanya kerjasama dari beberapa
ahli, maka kerja sama tersebut merupakan keharusan untuk dilakukan.
d. Macam-macam
syarikat kerja.
1. Qiradh
Yaitu
kerja sama antara seseorang yang memiliki modal dengan seseorang yang memiliki
kemampuan dan keterampilan di bidang perdagangan. Pemilik modal menyediakan
modal operasional dan yang lainnya menjalankan usaha perdagangan tersebut,
sedangkan keuntungan yang dihasilkan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan,
adapun kerugian yang mungkin diderita ditanggung bersama.
2. Musaqat
Menurut adalah kerjasama antara seorang pemilik
kebun dengan pemelihara kebun, bahwa dari hasil kebun itu keduanya akan sama
mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bentuk
kerja sama semacam ini dalam Islam dibolehkan, seperti yang dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah saw.
dalam hadits berikut :
عن
ابن عـمـر رضى الله عـنـه ان الـنـبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عـامَـلَ
اهْـلَ الـخـيْبَـرَ بـشـرْ طِ ما يـَخـرُجُ مـنـها من ثـمـرٍ او زرْعٍ رواه و مسلم
Artinya : “Dari Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi
saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara,
dengan perjanjian akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik yang berupa
buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija).
HR. Muslim
3. Muzara’ah
dan Mukhabarah.
Muzara’ah adalah suatu bentuk kerja sama antara
pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan
kesepakatan bersama antara keduanya, sedang benih berasal dari penggarap, dan
apabila benih tersebut dari pemilik tanah maka disebut Mukhabarah.
Keduanya (Muzara’ah dan Mukhabarah) dibenarkan dalam Islam, sedangkan kewajiban
membayar zakatnya adalah :
a). Bila memakai cara Muzara’ah
maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penggarap, sebab pada dasarnya
dialah yang bercocok tanam karena benih berasal darinya.
b). Bila
memakai cara Mukhabarah maka yang wajib membayar zakat adalah pemilik tanah
sebab bibit berasal darinya. Oleh karenanya pada dasarnya pemilik tanahlah yang
bercocok tanam.
No comments:
Post a Comment