C. ASURANSI
a. Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang
diberikan oleh penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko kerugian
seperti yang ditetapkan dalam surat
perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan
syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak
penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan
para ulama terdapat perbedaan pendapat, yaitu
1. Mengharamkan
asuransi dalam segala macam bentuknya
2. Membolehkan
semua bentuk asuransi
3. Mengharamkan
yang bersifat komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4. Syubhat , tidak jelas haram halalnya.
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam
praktek asuransi dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal
perselisihan para ulama’, yaitu :
1. Adanya
unsur gharar yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain
dan keabsahan syar’i penerimaan uang klain.
2. Adanya
unsur maisir, yaitu untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann
perjudian.
3. Adanya
unsur riba, yaitu apabila asuransi tersebut menginvesta-sikan dana yang
terkumpul dari uang premi yang terkumpul.
b. Asuransi
yang Islami
Untuk menghindarkan dari perbedaan pendapat di
atas tentang hukum asuransi, maka ketiga unsur tersebut di atas agar ditiadakan
sehingga lebih bersifat tolong menolong dan saling menjamin, tidak ada pihak
yang dirugikan sementara yang lain meraih keuntungan.
c. Macam-macam
Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang telah berpraktek, antara lain :
1. Asuransi
jiwa. 3. Asuransi jaminan
hari tua.
2. Asuransi
bea siswa. 4. Asuransi barang.
d. Manfaat
Asuransi
1. Jiwa,
yaitu memberikan bantuaan atau santunan sesuai dengan ketentuan kepada keluarga
yang mendapatkan musibah.
2. Asuransi
bea siswa, yaitu memberikan jaminan kepada anak yang dijaminkan untuk dapat
menyelesaikan pendidikannya.
3. Asuransi
jaminan hari tua, yaitu memberikan bantuan biaya hidup kepada peserta setelah
mencapai usia tertentu yang telah disepakati.
4. Asuransi
barang, yaitu memberikan ganti barang
atau sejumlah uang yang seharga dengan barang yang dijaminkan bila suatu saat
terjadi kecelakaan yang menyebabkan rusak/ hilangnya barang tersebut.
D. R I B A
Pengertian riba yaitu tambahan pembayaran atau
pengembalian yang menjadi syarat orang yang melakukan transaksi. Biasanya
tambahan tersebut berupa persentase dari jumlah pokok dalam transaksi. Riba
biasa juga disebut (identik) dengan “bunga”.
Riba dilarang keras dalam Islam (haram),
dijelaskan dalam AlQur’an
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا
اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah
supaya kamu memperoleh untung. QS. Ali Imron :130
Diterangkan pula dalam hadist Rasulullah saw.
dari Jabir :
لـعـن
رسـول اللهِ آكل الـربـا ومـؤكــله وكاتــبه وشـاهــده وقال هـم سـواءٌ رواه مسلم
Artinya : “Rasulullah saw. melaknat orang
yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya, dan
Rasul berkata pula : mereka semua berdosa. HR. Muslim dari Jabir.
Menurut para ulama, riba terdiri empat macam,
yaitu :
1. Riba
Fadl, yaitu riba yang terjadi dari tukar menukar
suatu barang yang jenis dan mutunya sama tetapi berbeda ukurannya. Misalnya
menukar emas 24 karat, yang satu 5 gram
sedang lainnya 6 gram.
2. Riba
Qordl, yaitu riba yang terjadi dari hutang piutang yang pada saat mengembalikan
barang/hutang tersebut disyaratkan adanya tambahan. Misalnya meminjam uang Rp.
1.000.000,- harus dikembalikan dengan bunga dua puluh persen, sehingga
pengembalian uang menjadi Rp. 1.200.000,-.
3. Riba
Nasi’ah, yaitu tambahan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang setelah
batas tempo pengembaliannya telah lewat. Misalnya transaksi dalam utang piutang
Rp. 1.000.000,- harus dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan. Bila dalam
satu bulan belum bisa mengembalikan, maka waktu selebihnya merupakan waktu
lewat batas tempo yang menjadikan adanya bunga tiga persen
sehingga jumlah total
pengembalian Rp. 1.030.000,-
4. Riba
Yad, yaitu riba yang terjadi karena barang belum diterima sudah dibayar lebih
dulu dan diantara orang yang bertransaksi telah pula berpisah dari tempat itu.
Misalnya dalam transaksi jual beli kayu bangunan 10 kubik. Si pembeli setelah
membayar segera pergi tanpa melihat lagi jumlah kayu yang diangkut truk seudah
sesuai dengan yang ia inginkan atau tidak sesuai.
Sebab-sebab diharamkannya riba antara lain :
1. Adanya
riba akan mengakibatkan rusaknya ekonomi.
2. Riba
berakibat tidak berkahnya makanan yang dimakan.
3. Riba
menimbulkan ketidaktenangan batin.
4. Riba
merupakan perbuatan yang merugikan karena jelas-jelas akan mendapat
siksa/laknat.
E. PERBANKAN
Pengertian bank yaitu suatu bagian dari lembaga
keuangan yang kegiatannya menangani pengaturan keluar masuknya uang dengan cara
dan administrasi tertentu.
Macam-macam bank :
1. Bank
Sentral. Bank yang didirikan oleh pemerintah yang pusat kegiatannya hanya ada
di ibukota negara. Kegiatannya antara lain menetapkan jumlah uang yang
diedarkan.
2. Bank
Umum. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dan pendistribusian uang
masyarakat melalui simpanan atau utang.
3. Bank
Pembangunan. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dana yang disalurkan
untuk kegiatan pembangunan.
4. Bank
Swasta. Bank yang didirikan oleh orang-orang luar negeri kegiatannya ada di Indonesia
setelah mendapat izin dari pemerintah (Menteri Keuangan).
6. Bank
Islam. Bank yang didirikan dengan menggunakan kegiatan sesuai syari’at Islam.
Misalnya BMI (Bank Muamalat Indonesia)
yang bagi para peminjam uang tiak akan dipungut bunga melainkan menggunakan
cara bagi hasil yang jumlahnya ditentukan pada saat transaksi.
Fungsi
Bank antara lain :
1. Pusat
penyimpanan uang dan barang-barang berharga.
2. Sebagai
tempat menyiapkan dan menyalurkan uang.
3. Sebagai
tempat untuk tukar menukar uang.
4. SEbagai
tempat untuk mengirimkan uang.
5. Sebagai
tempat untuk pinjam uang (kredit).
Pendapat
ulama tentang hukum bank :
a. Haram,
karena dalam kegiatan jasa bank terdapat bunga. Kecuali BMI bukan berupa bunga
melainkan bagi hasil.
b. Mubah,
karena bank bagi masyarakat bisa memberi manfaat pada saat membutuhkan dalam
jumlah besar. Bunga yang ada merupakan bunga yang tidak berlipat ganda.
c. Syubhat/mutasyabihat,
karena jasa bank masih diragukan boleh atau tidaknya menurut syari’at Islam.
Alasan dihukumi syubhat karena meliputi hukum haram dan mubah.
وَمَا
ءَاتَــــــــــيتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُــوَ فِي أَمْــــــــــــوَالِ النَّاسِ
فَـــــــــــــــلا يَرْبُو عِـنْدَ اللـــــــــهِ وَمَا ءَاتَــــــــــيْتُمْ مِنْ
زَكَـــــــاةٍ تُرِيدُونَ وَجْــهَ اللــــــــــــــــــــــــــــــهِ فَأُولَــــــــــــــــــــــــئِكَ
هُـــــــمُ الْمُضْعِــفُونَ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya)
الَّذِينَ
يَأْكُلـُونَ الرِّبَا لا يَقُومُـــــــــــــــونَ إلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَــــــــــبَّطُـهُ
الشَّــــــيْطَانُ مِنَ الْمَـــــسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُـــــــــمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَـــيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللـــــــــــــهُ الْبَـــــــــيْـعَ
وَحَــــرَّمَ الرِّبَا فَـــــــمَنْ جَاءَهُ مَـوْعِـظَـةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْــتَـهَى
فَـــــــــــــــــلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللــهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئــِكَ أَصْحَابُ الــــنَّارِ هُمْ فِـــــــيهَا خَالِدُونَ
Artinya : Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
No comments:
Post a Comment