Thursday 6 December 2012

XI.1.5 EKONOMI DALAM ISLAM, bagian 2



C.    ASURANSI
a.    Pengertian Asuransi 
 Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko keru­gian seperti yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan para ulama terda­pat perbedaan pendapat, yaitu
1.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuknya
2.    Membolehkan semua bentuk asuransi
3.    Mengharamkan yang bersifat komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4.    Syubhat , tidak jelas haram halalnya.    
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam praktek asuransi dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal perselisihan para ulama’, yaitu :
1.    Adanya unsur gharar yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain dan keabsahan syar’i penerimaan uang klain.
2.    Adanya unsur maisir, yaitu untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann perjudian.
3.    Adanya unsur riba, yaitu apabila asuransi tersebut menginves­ta-sikan dana yang terkumpul dari uang premi yang terkumpul.
b.    Asuransi yang Islami
Untuk menghindarkan dari perbedaan pendapat di atas tentang hukum asuransi, maka ketiga unsur tersebut di atas agar ditiadakan sehingga lebih bersifat tolong menolong dan saling menjamin, tidak ada pihak yang dirugikan sementara yang lain meraih keun­tungan.
c.    Macam-macam Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang telah berpraktek, antara lain :
1.    Asuransi jiwa.                3. Asuransi jaminan hari tua.
2.    Asuransi bea siswa.       4. Asuransi barang.

d.    Manfaat Asuransi
1.    Jiwa, yaitu memberikan bantuaan atau santunan sesuai dengan ketentuan kepada keluarga yang mendapatkan musibah.
2.    Asuransi bea siswa, yaitu memberikan jaminan kepada anak yang dijaminkan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
3.    Asuransi jaminan hari tua, yaitu memberikan bantuan biaya hidup kepada peserta setelah mencapai usia tertentu yang telah disepakati.
4.    Asuransi barang, yaitu memberikan  ganti barang atau sejumlah uang yang seharga dengan barang yang dijaminkan bila suatu saat terjadi kecelakaan yang menyebabkan rusak/ hilangnya barang tersebut.


D.    R I B A

Pengertian riba yaitu tambahan pembayaran atau pengembalian yang menjadi syarat orang yang melakukan transaksi. Biasanya tambahan tersebut berupa persentase dari jumlah pokok dalam transaksi. Riba biasa juga disebut  (identik) dengan “bunga”.
Riba dilarang keras dalam Islam (haram), dijelaskan dalam AlQur’an
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu memperoleh untung. QS. Ali Imron :130
Diterangkan pula dalam hadist Rasulullah saw. dari Jabir :
لـعـن رسـول اللهِ آكل الـربـا ومـؤكــله وكاتــبه وشـاهــده وقال هـم سـواءٌ     رواه مسلم
Artinya : “Rasulullah saw. melaknat  orang  yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya, dan Rasul berkata pula : mereka semua berdosa. HR. Muslim dari Jabir.
Menurut para ulama, riba terdiri empat macam, yaitu :
1.    Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi dari tukar menukar suatu barang yang jenis dan mutunya sama tetapi berbeda ukurannya. Misalnya menukar  emas 24 karat, yang satu 5 gram sedang lainnya 6 gram.
2.    Riba Qordl, yaitu riba yang terjadi dari hutang piutang yang pada saat mengembalikan barang/hutang tersebut disyaratkan adanya tambahan. Misalnya meminjam uang Rp. 1.000.000,- harus dikembali­kan dengan bunga dua puluh persen, sehingga pengembalian uang menjadi Rp. 1.200.000,-.
3.    Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang setelah batas tempo pengembaliannya telah lewat. Misalnya transaksi dalam utang piutang Rp. 1.000.000,- harus dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan. Bila dalam satu bulan belum bisa mengembalikan, maka waktu selebihnya merupakan waktu lewat batas tempo yang menjadikan adanya bunga tiga  persen  sehingga  jumlah  total  pengembalian Rp. 1.030.000,-
4.    Riba Yad, yaitu riba yang terjadi karena barang belum diterima sudah dibayar lebih dulu dan diantara orang yang bertransaksi telah pula berpisah dari tempat itu. Misalnya dalam transaksi jual beli kayu bangunan 10 kubik. Si pembeli setelah membayar segera pergi tanpa melihat lagi jumlah kayu yang diangkut truk seudah sesuai dengan yang ia inginkan atau tidak sesuai.
Sebab-sebab diharamkannya riba antara lain :
1.    Adanya riba akan mengakibatkan rusaknya ekonomi.
2.    Riba berakibat tidak berkahnya makanan yang dimakan.
3.    Riba menimbulkan ketidaktenangan batin.
4.    Riba merupakan perbuatan yang merugikan karena jelas-jelas akan mendapat siksa/laknat.

E.     PERBANKAN
Pengertian bank yaitu suatu bagian dari lembaga keuangan yang kegiatannya menangani pengaturan keluar masuknya uang dengan cara dan administrasi tertentu.
Macam-macam bank :
1.    Bank Sentral. Bank yang didirikan oleh pemerintah yang pusat kegiatannya hanya ada di ibukota negara. Kegiatannya antara lain menetapkan jumlah uang yang diedarkan.
2.    Bank Umum. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dan pendistribusian uang masyarakat melalui simpanan atau utang.
3.    Bank Pembangunan. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dana yang disalurkan untuk kegiatan pembangunan.
4.    Bank Swasta. Bank yang didirikan oleh orang-orang luar negeri kegiatannya ada di Indonesia setelah mendapat izin dari pemerin­tah (Menteri Keuangan).
6.    Bank Islam. Bank yang didirikan dengan menggunakan kegiatan sesuai syari’at Islam. Misalnya BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang bagi para peminjam uang tiak akan dipungut bunga melainkan menggunakan cara bagi hasil yang jumlahnya ditentukan pada saat transaksi.
Fungsi Bank antara lain :
1.    Pusat penyimpanan uang dan barang-barang berharga.
2.    Sebagai tempat menyiapkan dan menyalurkan uang.
3.    Sebagai tempat untuk tukar menukar uang.
4.    SEbagai tempat untuk mengirimkan uang.
5.    Sebagai tempat untuk pinjam uang (kredit).
Pendapat ulama tentang hukum bank :
a.     Haram, karena dalam kegiatan jasa bank terdapat bunga. Kecuali BMI bukan berupa bunga melainkan bagi hasil.
b.    Mubah, karena bank bagi masyarakat bisa memberi manfaat pada saat membutuhkan dalam jumlah besar. Bunga yang ada merupakan bunga yang tidak berlipat ganda.
c.     Syubhat/mutasyabihat, karena jasa bank masih diragukan boleh atau tidaknya menurut syari’at Islam. Alasan dihukumi syubhat karena meliputi hukum haram dan mubah.
وَمَا ءَاتَــــــــــيتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُــوَ فِي أَمْــــــــــــوَالِ النَّاسِ فَـــــــــــــــلا يَرْبُو عِـنْدَ اللـــــــــهِ وَمَا ءَاتَــــــــــيْتُمْ مِنْ زَكَـــــــاةٍ تُرِيدُونَ وَجْــهَ اللــــــــــــــــــــــــــــــهِ فَأُولَــــــــــــــــــــــــئِكَ هُـــــــمُ الْمُضْعِــفُونَ
Artinya  :    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
الَّذِينَ يَأْكُلـُونَ الرِّبَا لا يَقُومُـــــــــــــــونَ  إلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَــــــــــبَّطُـهُ الشَّــــــيْطَانُ مِنَ الْمَـــــسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُـــــــــمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَـــيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللـــــــــــــهُ الْبَـــــــــيْـعَ وَحَــــرَّمَ الرِّبَا فَـــــــمَنْ جَاءَهُ مَـوْعِـظَـةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْــتَـهَى فَـــــــــــــــــلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللــهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئــِكَ أَصْحَابُ الــــنَّارِ هُمْ فِـــــــيهَا خَالِدُونَ
Artinya :     Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

No comments:

Post a Comment