II. WAKAF
1. KETENTUAN
WAKAF
Wakaf menurut pengertian bahasa Arab
berarti menahan. Dalam istilah agama Islam berarti menahan harta benda milik
pribadi atau kelompok yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan
ibadah atau untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Pihak lain dimaksud dapat berbentuk lembaga atau perorangan seperti : yayasan
pendidikan, lembaga sosial, perkumpulan, jama’ah pengajian dan lain-lain.
Hukum wakaf pada mulanya jaiz
(boleh-boleh saja), namun ditilik dari kemanfaatannya maka hukum wakaf menjadi
sunat. Wakaf merupakan shodaqah yang bernilai langgeng selama bisa dimanfaatkan
umum.
Rasululah
saw. bersabda :
اِذَا مَاتَ
اْلِانْسَانُ اِنْقَطَـعَ عَمَلُـهُ اِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَـدَقَةٍ جَـارِيَـةٍ اَوْ
عِلْـمٍ يُـنْـتَـفَـعُ بِـهِ اَوْ وَلَـدٍ صَـالِـحٍ يَــدْعُـوْ لَـهُ رواه ابن ماجه
Artinya : Apabila meninggal anak adam (manusia), maka
terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yakni : shodaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. HR. Ibnu Majah
Untuk melaksanakan wakaf secara syah,
maka harus memperhatikan rukun wakaf sebagai berikut :
a. Wakif,
pihak yang menyerahkan harta wakaf;
b.
Mauquf alaihi, pihak
yang menerima harta wakaf (disebut pula dengan istilah Nadhir).
c.
Mauquf,
harta yang diwakafkan, seperti : tanah, rumah, ketik, computer dan lain-lain.
d.
Shighot,
ikrar serah terima harta wakaf antara wakif dengan mauquf alaihi.
2. HARTA
YANG DIWAKAFKAN
Harta yang akan diwakafkan harus memenuhi beberapa
ketenteuan sebagai berikut :
a. Harta yang diwakafkan merupakan barang atau harta
tidak habis pakai dan memiliki kemanfaatan besar.
b. Harta
atau barang yang diwakafkan tersebut bisa berupa barang bergerak maupun
tidak. Contoh barang tidak bergerak : tanah, rumah, gedung pertemuan,
musholla dan lain-lain. Sedang barang
bergerak contohnya : Sepeda motor, mesin jahit, mobil, traktor, foto copy dan
lain-lain.
c. Harta
yang diwakafkan tidak boleh dalam persengketaan, misalnya
masih dalam status sewaan, sedang menjadi barang jaminan
di bank, sedang dalam sitaan negara danm ikatan-ikatan lainnya termasuk dalam
perebutan keluarga sebagai harta waris, sehinggga wakif dan mauquf alaihi
nantinya tidak digugat oleh pihak tertentu dikemudian hari.
d. Harta
yang diwakafkan harus dapat memberikan manfaat.
Untuk itu pada saat ikrar boleh saja disebutkan apa-apa yang diharapkan
manfaatnya dari harta atau barang itu.
Namun pada saat tertentu bisa jadi barang wakaf itu tidak lagi memberi
manfaat, misalnya mobil wakaf yang sering mogok, gedung yang sudah tidak bisa
dipakai, maka dalam hal ini sebagian ulama membolehkan harta wakaf dialihkan
untuk manfaat lain atau barang itu
diganti dengan barang lain sehingga lebih bermanfaat. Hanya saja penggantian barang dan pengalihan
manfaat itu boleh dilakanakan apabila dalam keadaan terpaksa.
No comments:
Post a Comment