Monday, 11 March 2013

BAB ZAKAT, WAKAF DAN HAJI, bagian 4



II.   WAKAF
3.   MANFAAT WAKAF.      
    Wakaf tidaklah sama dengan sekedar sedekah biasa, akan tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya, khususnya bagi kemaslahatan umat Islam. Kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa banyak manfaat yang dapat dipetik dengan adanya wakaf ini,
dalam kehidupan bermasyarakat dapat menjadi wahana untuk meraih kemajuan dalam berbagai segi hidup dan kehidupan, khususnya dalam rangka menghidupkan syiar Islam.
Secara singkat manfaat wakaf dapat digolongkan :
a. Sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat Islam pada umumnya.
b. Membantu kemajuan syiar Islam ( banyak sekolah, mushalla, masjid dan lain-lain berdiri karena dari adanya wakaf)
c.   Membina ukhuwah Islamiyah diantara sesama umat Islam.
4.   PERWAKAFAN DI INDONESIA
Di Indonesia, pelaksaaan wakaf diatur secara hukum dengan menggunakan administrasi yang jelas.  Peraturan wakaf yang sudah ada ialah : Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 dan poeraturan Dirjen Bimas islam No. Kep/P/75/1978.
Pelaksanaan wakaf menggunakan hukum dinamis dengan harapan  perwakafan akan memberikan banyak manfaat atau hikmah bagi umat.  Untuk itu peraturan yang ada harus diperhatikan dan dipelajari oleh wakif.  Dalam hal ini seorang calon wakif menghubungi KUA setempat lebih dahulu untuk memperoleh penjelasan secara jelas. 
Hal ini karena kepala KUA merupakan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan seharusnya pada saat ke KUA wakif bersama  maukuf alaih sebagai nadhir karena setelah adanya ikrar tertulis disaksikan dua orang saksi dewasa, maka nadhir berkewajiban mengamankan , memelihara harta beserta surat-suratnya. Nadhir juga mempunyai hak menerima penghasilan  dari manfaat harta wakafnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

No comments:

Post a Comment