II. WAKAF
3. MANFAAT
WAKAF.
Wakaf tidaklah sama dengan sekedar sedekah biasa, akan tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya, khususnya bagi kemaslahatan umat Islam. Kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa banyak manfaat yang dapat dipetik dengan adanya wakaf ini,
dalam kehidupan bermasyarakat dapat
menjadi wahana untuk meraih kemajuan dalam berbagai segi hidup dan kehidupan,
khususnya dalam rangka menghidupkan syi’ar Islam.Wakaf tidaklah sama dengan sekedar sedekah biasa, akan tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya, khususnya bagi kemaslahatan umat Islam. Kenyataan sehari-hari membuktikan bahwa banyak manfaat yang dapat dipetik dengan adanya wakaf ini,
Secara singkat manfaat wakaf dapat
digolongkan :
a. Sebagai
amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan manfaatnya dapat
dinikmati oleh masyarakat Islam pada umumnya.
b. Membantu kemajuan syiar Islam (
banyak sekolah, mushalla, masjid dan lain-lain berdiri karena dari adanya
wakaf)
c. Membina
ukhuwah Islamiyah diantara sesama umat Islam.
4. PERWAKAFAN
DI INDONESIA
Di Indonesia, pelaksaaan wakaf diatur
secara hukum dengan menggunakan administrasi yang jelas. Peraturan wakaf yang sudah ada ialah :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
6 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 dan poeraturan Dirjen
Bimas islam No. Kep/P/75/1978.
Pelaksanaan wakaf menggunakan hukum
dinamis dengan harapan perwakafan akan
memberikan banyak manfaat atau hikmah bagi umat. Untuk itu peraturan yang ada harus
diperhatikan dan dipelajari oleh wakif.
Dalam hal ini seorang calon wakif menghubungi KUA setempat lebih dahulu
untuk memperoleh penjelasan secara jelas.
Hal ini karena kepala KUA merupakan
pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan seharusnya pada saat ke KUA wakif
bersama maukuf alaih sebagai nadhir
karena setelah adanya ikrar tertulis disaksikan dua orang saksi dewasa, maka
nadhir berkewajiban mengamankan , memelihara harta beserta surat-suratnya.
Nadhir juga mempunyai hak menerima penghasilan
dari manfaat harta wakafnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
No comments:
Post a Comment