Thursday 21 March 2013

X.2.4 HASAD, RIYA, DLL, bagian 1


A.     HASAD
Hasad biasa diartikan dengan kata dengki, yaitu perasaan tidak senang melihat orang lain memperoleh nikmat (kesenangan) dan mengharap hilangnya nikmat yang ada pada orang lain tersebut, bahkan ada keinginan nikmat itu pindah pada dirinya. Sifat dengki ini tidak saja jelek akan tetapi lebih dari itu dapat merusak / menghilangkan pahala ibadah yang telah dilakukan.
Nabi Muhammad saw. bersabda :
إيـاكـمْ والـحسَـدَ فـإن الـحسَـدَ يـأكل الحسـناتِ كمـَا يـأكل الــنارُ الحطب
Artinya :  Jauhilah olehmu sifat dengki, karena sesungguhnya sifat dengki itu memakan (menghilangkan) pahala kebaikan, seperti api membakar kayu bakar. HR. Abu Dawud
Dalam kitab Durrotun Nashihin dijeladkan bahwa dengki itu memiliki 8 bahaya, yaitu:
1.   Dapat merusak ibadah, seperti keterangan hadis di atas.
2.   Mendorong pada perbuatan dosa, karena seperti biasanya orang yang dengki itu tidak akan bebas dari ghibah, dusta, mencaci, mengumpat dan sebagainya. Dikatakan oleh Samurah bin Tha’labah “
لا يـزَالُ الــناسُ بـخَـير مالـم يـتحَاسَـدُوا
Artinya :  Manusia selalu dalam keadaan baik, sepanjang ia tidak dengki mendengki.
3.   Menghalangi untuk mendapatkan syafaat Nabi saw..
Dari Abdullah bin Basyar, Nabi Muhammad saw. bersabda :
ليْسَ مـنى ذُوحَسَـدٍ ولا ذوْ نمـيْمَـــة ولا ذوْ كَــــهَانـــة ولا أنا مِـنْــهُ
Artinya :  Bukanlah termasuk golonganku orang yang dengki, yang adudomba, tukang ramal (dukun), dan akupun bukan golongan dia.
4.   Akan dimasukkan neraka.
5.   Menyebabkan gangguan pada orang lain, firman Allah swt.:
قُلْ أَعُـوْذُ بِـرَبِّ الْفَـلَقِ. مِن شَـرِّمَا خَـلَقَ.وَمِن شَـرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ. وَمِن شَـرِّ النَّـــفَّاثَاتِ فِي العُــقَدِ. وَمِن شَــرِّ حَاسِــــدٍ إِذَا حَسَدَ.
Artinya :  Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki".. QS Al Falaq.
6.   Menyebabkan kesal hatin dan rasa duka berkepanjanan.
7.   Menyebabkan buta hati, sehingga tidak dapat menangkap dan memahami kebenaran.
8.   Menyebabkan kegagalan dan sulit untuk berhasil, pepatah mengatakan :
الـحَسُــوْدُ لا يَـسُـوْدُ
Artinya :  Pendengki tidak akan meraih kemuliaan.
B.     RIYA’
Riya’ adalah menampakkan kebaikan atau keutamaan diri sendiri kepada orang lain melalui pembicaraan, tulisan, sikap dan perbuatan dengan maksud mendapat perhatian atau pujian.
Riya’  merupakan hal yang bisa melunturkan keimanan kepada  Allah swt., menghilangkan pahala dari kebaikan-kebaikan yang dilakukan serta menjadi penghalang pertemuannya dengan Allah swt. kelak.
فـمَـنْ كانَ يـَـرْجـُـــــــوْ لـِــــقَآء رَبــِّـه فـليـَـعْـمَـــــــــلْ عـَـمَـــــــلاً صـَـالـِـــحـًا وَ لا  يـُشـْــــرك بعـِـــــــبَادَةِ رَبــه احَـــــدًا
Artinya :  “Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaknya ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya " QS. Al Kahfi : 110.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Addzahabi, diterangkan bahwa suatu ketika Nabi saw. ditanya tentang sesuatu yang dapat menyelamatkan kelak di akhirat. Nabi saw. menjawab : Janganlah kamu menipu atau memppermainkan Allah swt.
Kemudian ketika Nabi saw. ditanya tentang maksud menipu atau memppermainkan Allah swt. maka Beliau menjawab : yaitu kamu mengerjakan perintah Allah swt. dan RasulNya bukan bertujuan untuk meraih keridhaan Allah swt. akan tetapi untuk kepentingan selain Allah swt. Kemudian ditegaskan oleh Nabi saw. :
فاتــقـــواالرّ يـَاءَ فـَإنــهُ الشّـِــــــــرْكُ بـاللهِ 
Artinya :  “Jauhilah (berhati-hatilah) akan riya’ karena sesungguhnya riya’ itu termasuk perbuatan syirik kepada Allah swt.”

Dalam hadis lain, Nabi saw. menegaskan bahwa riya termasuk syirik kecil (samar). Perhatikan beberapa hadis berikut :
اِنّ اخْــــوَفَ مـَااخَــــــافُ عـَلى اُمَّــــــتيْ الاِشْـــــــرَاكُ باللهِ, اَمـَـا اِنِّـىْ لاَ  اقـُـوْلُ تـَعْـبُـــدُوْنَ شَمْــــشًا وَ لاَ قَـــمَـــرًا ولا وَ ثَـــنًا وَلـكـــنْ اعْـــمَالاً لـِغـَـــيْرِ اللهِ وشَــهْــوَةً خَــفِــــيَّـــــــــةً     رواه ابن حبان
Artinya   : “Sesungguhnya yang sangat aku kuatirkan terhadap umatku, ialah syirik pada Allah swt. ingatlah bukan aku berkata : Kamu akan menyembah matahari, atau bulan, atau berhala, tetapi kamu berbuat amal untuk selain Allah, dan karena terdorong syahwat yang samar”  HR. Ibnu Hibban
اِنّ اخوَفَ ما اخَـافُ عَليـْكم الشرْكُ الاصْغَرُ وَهُوَ الرِّ ياءُ  رواه  احمد
Artinya   : “Sesungguhnya yang sangat aku kuatirkan atas kamu, ialah syirik yang kecil (samar) yaitu riya’   HR. Ahmad
Untuk memperluas pemahaman tentang RIYA’ dapat dilihat dalam AL QUR’AN Surat Al Baqarah ayat 264, An Nisa’ ayat 38 dan 142 serta Surat Al Ma’un.
 C.     ANIAYA
Aniaya ad atau DLALIM, yaitu meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, juga berarti yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan, juga berarti segala prilaku (perbuatan, perkataan sikap) yang melanggar aturan Islam baik yang terkait hubungan manusia dengan Allah swt. maupun yang terkait dengan sesama mahluk.

Begitu banyat ayat Al Qur’an yang menjelaskan persoalam dlalim ini, beberapa diantaranya adalah :
وَمَنْ أَظْلَــــــمُ مِمَّـنِ افْـتَــرَى عَلَى اللهِ كَـــــذِباً أَوْ كَـــــــذَّبَ بِآيَاتِــــهِ إِنَّـــهُ لاَ يُفـْـــــلِحُ الــظَّالِـمُـــــوْنَ.   ألانعـام : 21
Artinya   : Dan siapakah yang lebih aniaya dari orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat -Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. QS Al An’am : 21
وَلَـقَــدْ جَاءهُــمْ رَسُــوْلٌ  مِّـنْـــهُمْ فَكَــــذَّبُـوْهُ  فَأَخَــــــذَهُــمُ الْعَــــــــــذَابُ وَهُـــمْ ظَـالِـمُــــوْنَ. النحل : 113
Artinya   : Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan adzab dan mereka adalah orang-orang yang dlalim. QS : An Nahl : 113
وَمَا كَانَ رَبُّكَ  مُـهْـــلِكَ الْـقُـرَى  حَتَّى يَـبْـعَثَ فِي أُمِّـهَا رَسُــوْلاً يَـتْـلُو عَلَيْـهِمْ آيَاتِــنَا وَمَا كُــنَّا مُـهْـلِكِي الْقُــــــرَى إِلا وَأَهْـلُـــهَا ظَـالِـمُـــوْنَ. القصص : 59
Artinya   : Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kedlaliman. QS : Al Qashash : 59
Lihat pula, QS Ibrohim : 13
Dalam beberapa hadis juga disebutkan, antara lain :
يـا عـــبادى إنى حــــرمـت الظُـــلمَ على نَـفـسى فـجـعـلــــتـه بـيـنـكــــم مُـحَــــرَّمـًافَــلا تــــظالمـــُوْا. رواه مسلم
Artinya   : Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku telah mengharamkan aniaya untuk diriKu, dan maka aku jadikan aniaya / dlalim itu haram diantara kamu, maka jangan saling menganiaya. HR Muslim                                                                                   
إتــقوا الظـــلمَ فإن الظـــلمَ ظـلـــمَاتٌ يـَوْمَ الْـقِـــيَامَـةِ
Artinya   : Jagalah dirimu dari berbuat aniaya, karena aniaya itu akan berupa kegelapan di hari kiamat. HR Ahmad dan Al Bayhaqi                                                 
Bagi seseorang yang berbuat aniaya, ada 2 hal yang paling berbahaya untuk dirinya, yaitu :
1.   Diancam adzab di dunia dan di akhirat kelak masuk Neraka.
2.   Doa dari orang yang teraniaya dikabulkan Allah swt., sabda Nabi saw.
إتــقوا دَعْـوَةَ الـمَــــظـلوْم فـإنـــمَايَـسْـألُ اللهَ تــــعَالى حَــقــهُ وإن اللهَ لا يـَمْـنَــعُ  ذا حَــــقٍ حَــــــقـهُ
Artinya   :  Berhati-hatilah terhadap do’a orang yang teraniaya, sebab ia minta haknya dari Allah dan Allah tidak akan menolak hak seseorang. HR Al Khathib  
دَعْـوَةَ الـمـَظلومِ مُـستجَابـَةٌ وإن كان فاجـرًا فـفُـجُـوْرُهَا عَلى نـفسـهِ
Artinya   :  Doa orang yang teraniaya itu mustajab, meskipun dia seorang pelacur sebab perbuatan lacurnya itu tanggung jawab dirinya. HR At Thayalisi
Jadi aniaya adalah melakukan perbuatan yang berdosa baik dalam hal tidak mengerjakan perintah agama maupun melanggar larangan agama atau tidak taat terhadap aturan agama yang telah disampaikan kepada Nabi Muhammad saw., baik yang terkait dengan Allah swt. dan Rasulnya maupun dengan sesama manusia baik Islam maupun kafir, juga terhadap makluk selain manusia.
D.     DISKRIMINASI
Langkah awal saat Nabi Muhammad saw. berada di Madinah dan mendirikan Pemerintahan Islam adalah disepakatinya suatu perjanjian yang bernama “PIAGAM MADINAH”. Piagam ini merupakan janji dan kesepakatan seluruh penduduk Madinah yang meliputi 3 unsur  Islam, Yahudi dan Nasrani.
Isi “PIAGAM MADINAH” ada­lah:
1.   Seluruh  penduduk  Madinah  adalah  merupakan  satu  kesatuan  warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
2.   Apabila Madinah diserang musuh, mereka harus mempertahankannya bersama-sama.
3.   Apabila salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
4.   Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah saw.
Empat poin isi Piagam Madinah tersebut meletakkan semua unsur yang ada dalam persamaan, tidak ada perbedaan, tidak ada yang dianggap berdarah biru atau berdarah hitam, dalam hubungan bernegara dan bermasyarakat mereka memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang dimarginalkan, dikesampingkan, direndahkan apalagi dilecehkan walaupun terhadap mereka yang berbeda agama.
Empat poin isi Piagam Madinah di atas sama sekali tidak mengandung DISKRIMINASI (bila diskriminasi diartikan pembedaan, perendahan, pelecehan, pembiaran dsb), oleh karenanya diskriminasi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam sebagai AGAMA FITROH, yaitu agama yang sejalan dengan fitroh/ kecendrungan dasar manusia.
Fitrah artinya watak hakiki dan asli dari tiap-tiap manusia. Agama Islam merupakan agama yang tidak bertentangan dengan watak hakiki setiap manusia karena pada dasarnya manusia itu diciptakan Allah swt. atas kodrat yang “hanif”, maksudnya senantiasa memihak kepada kebenaran. ( Ar Rum ayat 30 )
Islam disebut sebagai Agama Fitrah dapat dibenarkan secara akal, hal ini minimal berdasar dua alasan, sebagai berikut :
1.   Fakta membuktikan bahwa ajaran Islam, sangat sejalan dengan fitrah dasar manusia.
2.   Manusia merupakan mahluk ciptaan Allah swt. sedangkan Islam diturunkan dengan fungsi sebagai pedoman hidup manusia.
KH. Achmad Siddiq dalam pengajiannya di PPI As Shiddiqi Putera Jember (31 Agustus 1982) memberikan penjelasan tentang prinsip dasar Islam dikaitkan dengan kecendrungan dasar / fitroh manusia dan eksistensi hidup manusia, yaitu :
1.   Islam melindungi hak beragama.
Artinya bahwa Agama Islam memberikan kebebasan dalam menentukan kepercayaannya, dalam memilih Agama yang akan dianutnya, tidak ada pemaksaan dalam memeluk agama.
Diantara ayat Al Qur’an yang menjamin kebebasan beragama :
لاَ إكـْـرَاهَ في الــدين قَـــدْ تَبـَــينَ الرُشْـدُ من الــغَيِّ. البقرة : 256
Artinya   :  Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. QS Al Baqarah : 256
ولـوْ شــــاء رَبُك لآمـن من في الأرض كلـُــــــهم جميْــــعًا أفأنتَ تُكـــرِهُ الــــناسَ حَتى يكـــوْنـوا مُـؤْمنــــــــــــــين. يونس :99
Artinya   :  Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? QS Yunus : 99
Islam melarang berperang hanya karena alasan beda agama, begitu juga antar sesama pemeluk agama dilarang bermusuhan hanya kerena beda agama, begitu pula hubungan anak dan orang tua dilarang putus hanya alasan beda agama.
Dan tidak dibenarkan agama yang satu menindas agama yang lain.
2.   Islam melindungi keselamata jiwa
Islam memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa seseorang, oleh karenanya maka dilarang membunuh, menyakiti atau menghilangkan anggota badan seseorang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ (undang-undag)
وَكَتَـبْـنَا عَلَـيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّـفْسِ وَالْعَـيْنَ بِالْعَـيْنِ وَالأَنْفَ بِالأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّـنَّ بِالسِّـنِّ وَالْجُــرُوحَ قِـصَاصٌ فَمَنْ تَصَـدَّقَ بِهِ فَـهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. المائدة : 45
Artinya   :  Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. QS. Al Maidah : 45
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. ألبقرة : 179
Artinya   :  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. QS Al Baqarah : 179
Segala bentuk prilaku yang mengancam jiwa seseorang dilarang oleh Islam dan yang terkait di dalamnya adalah persamaan perlakuan dibidang hukum.
Nabi saw. bersabda :
الــناسُ سـَـواسِــيَةٌ كأسْــنَانِ الـْمُشْـطِ
Artinya :  Manusia itu sama, tak obahnya seperti gigi-gigi sisir.
Islam mengajarkan bahwa setiap individu mendapat perlakuan yang sama dalam bidang hukum dalam arti lain tidak satupun yang kebal hukum, ketika turun ayat Al Qur’an tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, bahkan Nabi Muhammad saw. bersabda :
وإنى والـذى نـفسى بـيَـــده لـو أن فاطـمَــــةَ بنـْـتَ مـحَمَـدٍ ســــــرقت لَـقَطَعْتُ يَــدَهَــا
Artinya :  Dan saya, Demi Allah yang diriku dalam kekuasaanya, andai Fathimah anak Muhammad mencuri, pastilah aku potong tangannya.
Ini satu contoh ketegasan dan keadilan Nabi saw. dimana beliau sama sekali tidak membeda-bedakan siapapun dihadapan hukum, tidak ada yang mendapat keringanan karena sebab keturunan dan lainnya, apalagi kebal terhadap hukum.
3.   Islam melindungi akal
Keistimewaan manusia dibanding mahluk yang lain adalah akalnya, oleh sebab itu Islam melindungi akal manusia agar tetap eksis dan melarang semua bentuk apapun yang dapat merusak akal, merusak pola pikir, sehingga akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya seperti misalnya minuman keras, narkotik dll.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَـــمْرِ وَالْمَـــيْسِرِ قُلْ فِــيْهِمَا إِثْمٌ كَبِــيرٌ وَمَـنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْــبَرُ مِنْ نَفْعِــهِمَا. البقرة : 219
Artinya   :  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". QS Al Baqarah : 219
S Umar bin Khatthab mengatakan :
الـخـمـرُ ما خَـمَّـرَ الـعـقْـلَ
Artinya : Arak ialah semua yang dapat menutupi akal.
4.   Islam melindungi keturunan
Keturunan identik dengan kehormatan diri, Islam menjaga garis keturunan agar setiap muslim jelas latar belakang nasabnya. Oleh karena itu Islam melarang :
a.   hubungan laki-laki perempuan diluar nikah
b.   pemerkosaan
c.   segala bentuk pelecehan seksual
Dalam kaitan ini Islam juga melarang seseorang menuduh orang lain telah berzina dan tuduhan semacam ini termasuk kategori dosa besar :
Firman Allah swt.:
وَالَّذِينَ يَـرْمُــوْنَ الْمُحْـصَــــــــــــنَاتِ ثُـمَّ لَـمْ  يَـأْتُـوْا بِأَرْبَـعَـــــةِ شُــــــهَدَاءَ فَاجْلِــــدُوهُـمْ ثَـــمَانِــــــــينَ جَـــلْدَةً وَلا تَـقْـــبَلُوا لَـهُمْ شَـــــهَادَةً أَبَـــــدًا وَأُولَئِـــكَ هُـمُ الْـــفَاسِقُـــــــونَ. ألنور : 4
Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. QS An Nur : 4
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, QS An Nur : 23

5.   Islam melindungi harta
Kepemilikan harta dilindungi oleh Islam termasuk didalamnya kebebasan untuk berusaha, oleh karenanya maka dilarang perampokan, perampasan, pencurian dan penipuan dalam bentuk apapun.

No comments:

Post a Comment